- Barang-Barang:
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 31-K/PM.I-07/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 31-K/PM.I-07/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Setyanto Hutomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Yudi Pranoto Atmojo, Br Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sujana Krida |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Yayan Sutrisna Serka NRP 21060189510184, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?. 2. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) Tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda : sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah), subsider 3 (tiga) bulan penjara. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1). 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu seberat 50,4 Gram. 2). 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 CC Nopol KT 2824 CM warna merah, putih dan hitam. 3). 1 (satu) bungkus bekas bungkus makanan ringan/snack merk ? Kacang Garuda Koro ? warna hijau. 4). 1 (satu) buah Handphone Android merk OPPO Type F9 warna hitam. 5). 1 (satu) lembar celana Panjang jenis Jean?s warna krem. 6). 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hitam. 7). 1 (satu) pasang sepatu Ket?s warna hitam dengan alas putih. Poin 1), 3) di rampas untuk dimusnahkan, sedangkan poin 4) dirampas untuk Negara dan poin 2), 5), 6) ,7) dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat: - 1 (satu) lembar Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: R-PP.01.01.110.1102. 03.21.0118 tanggal 25 Maret 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31-K/PM.I-07/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 31-K/PM.I-07/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31-K/PM.I-07/AD/VI/2021
Statistik12952