- 348 (tiga ratus empat puluh delapan) unit Alat Elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer merek dan jenis;
- 70 (tujuh puluh) pcs Aksesoris Laptop berupa Baterai dan Charger berbagai merek.
- 713 (tujuh ratus tiga belas) slop Sigaret Kretek Mesin merek ?HMIND? tanpa dilekati pita cukai;
- 108 (seratus delapan) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merek dan jenis tanpa dilekati pita cukai;
- 432 (empat ratus tiga puluh dua) kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol merek ?CARLSBERG? dan ?ABC? tanpa dilekati pita cukai;
- 1 (satu) unit Handphone merek ?SAMSUNG? jenis Galaxy Note 10, No. IMEI 1: 359019105319641 dan IMEI 2: 359020105319649, nomor SIM Card: +625376878787.
- 2 (dua) lembar asli Pas Besar nomor PK.205/4/19/KSOP.TPI-18 tanggal 22 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Ukur Dalam Negeri nomor 1723/GGa tanggal 15 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang nomor AL.503/1/9/KSOP.Btm/2021 tanggal 03 Februari 2021;
- 3 (tiga) lembar asli Lampiran Perlengkapan Untuk Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia nomor AL.503/1/9/KSOP.Btm/2021 tanggal 03 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Pengawakan Minimum nomor PK.304/16/15/KSOP-TPI.2017 tanggal 19 Juni 2017;
- 3 (tiga) lembar asli Lampiran Perlengkapan Untuk Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia nomor AL.503/6/16/KSOP.Btm/20 tanggal 07 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam nomor AL.015/26/17/KSOP.Btm/2020 tanggal 12 November 2020 perihal Persetujuan Jadwal Pengoperasian Kapal SB. RAHMAT JAYA ? 09;
- 1 (satu) lembar asli Inspections Certificate Fire Extinguisehr dengan kop surat Batam Marine Indobahari pt. No. 0037 tanggal 09 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli Invoice dengan kop Batam Marine Indobahari pt. No 0815/BMI-BTM/XII/19 tanggal 06 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli Certificate dengan kop CV. Mitra Dinamis No. 0171-04-2019.MD tanggal 25 April 2019;
- 1 (satu) lembar asli Inspections Certificate Fire Extinguishehr dengan kop Batam Marine Indobahari pt. No. 0105 tanggal 17 April 2020;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Pemeriksaan Ulang (Re-inspection Certificate) Inflatable Liferaft dengan kop Batam Marine Indobahari pt. tanggal 04 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli Inflatable Life Test and Survey Report SB. Rahmat Jaya ? 09 dengan kop Batam Marine Indobahari pt. tanggal 04 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli Invoice dengan kop Batam Marine Indobahari pt. No. 0661/BMI-BTM/VII/19 tanggal 08 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli Invoice dengan kop Batam Marine Indobahari pt. No. 0662/BMI-BTM/VII/19 tanggal 08 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal a.n. SB. Rahmat Jaya ? 9 tanggal 21 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Nomor Identifikasi SB. Rahmat Jaya 09 dengan kop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. NV.101/03/0688-V/DV.2019 tanggal 07 Mei 2019;
- 2 (dua) lembar asli Re-Inspection Certificate Liferaft dengan kop CV. Mitra Dinamis No. 008-2/07/2020.MD tanggal 06 Juli 2020;
- 2 (dua) lembar asli Re-Inspection Certificate Liferaft dengan kop CV. Mitra Dinamis No. 008/07/2020.MD tanggal 06 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat dengan kop surat Perusahaan Pelayaran Rakyat PT Prima Rahmat Abadi nomor 087/PRA-BTM/SKP/II/2021 tanggal 08 Februari 2021 perihal Permohonan kedatangan dan Ke Berangkatan Kapal;
- 1 (satu) lembar asli Surat dengan kop surat Perusahaan Pelayaran Rakyat PT Prima Rahmat Abadi nomor 022/PRA-BTM/SKP/II/2020 tanggal 08 Februari 2021 perihal Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
- 3 (tiga) lembar asli Daftar Anak Buah Kapal tanggal 08 Februari 2021;
- 3 (tiga) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan Kapal (Master Sailing Declaration) tanggal 08 Februari 2021;
- 3 (tiga) lembar asli Daftar Pemeriksaan Fisik Kapal Dalam Rangka Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) tanggal 08 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau nomor 552.1/1544/BAPP/2020 tanggal 08 Oktober 2020 perihal Persetujuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau nomor 552.1/1544/BAPP/2020 tanggal 08 Oktober 2020 perihal Persetujuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri;
- 1 (satu) lembar print-out scan Surat Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau nomor 552.1/1544/BAPP/2020 tanggal 08 Oktober 2020 perihal Persetujuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat dengan kop surat Perusahaan Pelayaran Rakyat PT Prima Rahmat Abadi tanpa nomor dan tanggal surat;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan dengan kop Perusahaan Pelayaran Rakyat PT. Prima Rahmat Abadi;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dengan kop Pemerintah Kota Batam Dinas Perhubungan No. 360/LAUT/III/2020 tanggal 17 Maret 2020.
- 1 (satu) buah asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 1404103112810029 atas nama RUSLI, Tempat/Tanggal Lahir: Kuala Enok, 31 Desember 1981, Jenis Kelamin: Laki-laki Alamat: Jl. Yos Sudarso RT/RW 005/001, Kel/Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Agama: Islam, Status Perkawinan: Kawin, Pekerjaan: Buruh Tani/Perkebunan, Kewarganegaraan : WNI, Berlaku hingga Seumur Hidup, diterbitkan di Indragiri Hilir 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Keterampilan nomor 6201697693015417 tanggal 12 September 2017 atas nama RUSLI.
Putusan PN BATAM Nomor 314/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 314/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Cn.m.h, M.hbr Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Rusli Bin Alm.Darwis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair. 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Rusli Bin Alm.Darwis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hokum dan memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 463.935.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas Untuk Negara. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI CHANDRA. TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 314/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik14449