- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat konvensi (JOSEPH EDWARD ORTH) dengan Tergugat konvensi (DEWI SARTIKA NATALIA SAMOSIR) yang dilangsungkan di Ohio Amerika Serikat pada tanggal 16 Mei 2007 dan telah didaftarkan pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Kota Batam dalam register Nomor 10/P.PKW-CS-BTM/II/2012, pada tanggal 22 Februari 2012, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak kuasa asuh dan pemeliharaan atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : Cody Tyler Orth, jenis kelamin laki-laki lahir di Batam pada tanggal 29 Agustus 2006;
- Menolak gugatan PenggugatRekonvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.770.000,00 (Tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota David P. Sitorus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; Dalam Pokok Perkara: berada pada kekuasaan Penggugat; 4.Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian ini terjadi (Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Batam); 5.Memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada instansi pelaksana ditempat perceraian dilakukan (Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam), untuk dicatat dalam register perceraian yang disediakan untuk itu, selambat lambatnya 60 hari, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik5619