- Menyatakan Terdakwa Sahuri bin Akyat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan ?Menangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan melanggar daerah, jalur, penangkapan ikan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit KM. Putra Safik;
- 1 (satu) Set Alat Penangkapan Cantrang KM. Putra Safik;
- 1 (satu) Set kompas;
- 1 (satu) Unit Alat Komunikasi SSB;
- 1 (satu) Unit Furuno GPS;
- 1 (satu) Bundel Dokumen KM. Putra Safik dengan rincian sebagai berikut:
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutardjo, Msibr Hakim Anggota Hendra Adi Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahmisar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. PAS BESAR atas nama KM. Putra Safik; b. Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan atas nama KM. Putra Safik; c. Surat Ukur Dalam Negeri Nomor 2331/Ft atas nama KM. Putra Safik; d. SKAT Nomor I 3269/PSDKP.I/PW.351/VI/2020 berlaku sampai dengan tanggal 15 Maret 2021 Nomor ID 147793 atas nama KM. Putra Safik; e. Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) Nomor 02.20.0100.79.9582 atas nama Slamet Rochim; f. Surat Keterangan Melaut (SKM) Nomor 00002.Sta.1-PKL/PW.110/1/ 2021 tanggal 4 Januari 2021; g. Buku Kesehatan atas nama KM. Putra Safik; h. Daftar Nakhoda dan awak kapal KM. Putra Safik; i. Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 Mil atas nama Sahuri; j. Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil atas nama Warsidi; k. Gross Akte atas nama KM. Putra Safik tanggal 15 Maret 2019. Dikembalikan kepada pemiliknya Slamet Rochim melalui Terdakwa. 7. Uang sejumlah Rp585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang diperoleh dari hasil lelang ikan berbagai jenis seberat 46.111,84 Kg. Dirampas untuk Negara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr
Statistik13568