- Menyatakan Terdakwa Deno Fernando Bin Husni Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Deno Fernando Bin Husni Bahar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 ( dua ) lembar Surat Perjanjian Kerjasama antara ASHARI dengan DENO FERNANDO tanggal 27 Nopember 2017;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja No: 000105.SPK/LG.01.01/PGN-LUPP/2018 tanggal 05 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar Purchase Order(PO)PT PERUSAHAAN GAS NEGARA kepada ASHARI No : 095 PNL/PERSEKOT-DINAS/ I / 2018 tanggal 12 Januari 2018 tentang pengadaan dan pasang panel Uk,630 A Listrik dan IT Complit (untuk Wil panel PGN untuk GOR Jl.Daan Mogot );
- 1 (satu) lembar Purchase Order (PO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA kepada ASHARI No : 096 PNL/PERSEKOT-DINAS / I / 2018 tanggal 12 Januari 2018 tentang pengadaan dan pasang panel Uk,630 A Listrik dan IT Complit (untuk Wil panel PGN untuk GOR Jl.Daan Mogot);
- 1 (satu) lembar Purchase Order (PO)PT PERUSAHAAN GAS NEGARA kepada ASHARI No : 101 UGB/PERSEKOT-DINAS / I / 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang pengadaan, penyewaan Mobil UGB Uk.630KVA Complit (Gedung Pengolahan Gas Supply)Surabaya;
- 1 (satu) lembar Purchase Order (PO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA kepada ASHARI No : 102.UGB/PERSEKOT-DINAS / I / 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang pengadaan, penyewaan Mobil UGB Uk.630KVA Complit ( Gedung Pengolahan Gas Supply ) Mojokerto;
- 1 ( satu ) Lembar Kwitansi Pembayaran tanggal 26 Nopember 2017 sebesar Rp.150.000.000, - ( seratus lima puluh juta rupiah ) yang ditanda tangani oleh Sdr DENO FERNANDO;
- 1 ( satu ) Lembar Kwitansi Pembayaran tanggal 6 Februari 2018 sebesar Rp.137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdr RUDIANTO SIGIT;
- 1( satu ) lembar Nota pembelian dari Toko OSKAR JAYA tanggal 23 Nopember 2017 sebesar Rp.230.000.000,-(dua ratus tiga puluh juta rupiah );
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 495/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 495/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuyamto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufan Mandala., Hakim Anggota Srutopo Mulyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeti Sulistiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir didalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 495/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 495/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik7625