Putusan PN TENGGARONG Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmarjani Eldiarti |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 315/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : MOKSIN BIN SADAWI Tempat lahir : Bangkalan Umur/Tanggal lahir : 45/5 Mei 1975 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Urip Sumiharjo RT. 29 Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda atau Jalan Marsda A. Saleh Gang 3 RT. 22 Desa Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Agama : Islam Pekerjaan : SwastaTerdakwaMOKSIN BIN SADAWI ditangkap pada tanggal 27 Februari 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Maret 2020. 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 27 April 2020. 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2020 sampai dengan tanggal 27 Mei 2020. 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020. 5. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juli 2020. 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020. 7. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 12 September 2020. 8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 September 2020 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2020. 9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 6 Desember 2020 ;Terdakwadalam persidangan didampingi oleh LEMBAGA BANTUAN HUKUM ? MASYARAKAT KALTIM ?, yang beralamat di Jalan Kadrie Oening No. 1 RT. 21 Kelurahan Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sebagaimana Penetapan penunjukan Penasihat Hukum Terdakwaoleh Majelis Hakim tanggal 15 September 2020, Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Trg (Narkotika); Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 8 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 8 September 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwaserta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan TerdakwaMOKSIN Bin SADAWI bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMOKSIN Bin SADAWI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadengan perintah Terdakwatetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa pemakaian sabu - 1 bong dari plastik warna biru merk sprite lengkap dengan sedotan- 1 HP merk LG warna hitamDirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan agar TerdakwaMOKSIN Bin SADAWI, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwadan atau Penasihat Hukum Terdakwayang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwayang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Pertama Bahwa TerdakwaMOKSIN Bin SADAWI bersama-sama dengan Sdr. DARWIS (DPO) dan Saksi ERWIN? (diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Urip Sumiharjo Rt. 29 Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tempat Terdakwabertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tenggarong maka Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkara Terdakwatersebut), telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Sdr. DARWIS (DPO), Saksi ERWIN dan Saksi FATHUR datang ke gudang milik Terdakwadan bertemu dengan Terdakwa. Lalu Sdr. DARWIS (DPO) meminjam Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada Terdakwauntuk membeli sabu dan Saksi DARWIS (DPO) berjanji kepada Terdakwaakan mengembalikannya dalam waktu 1 (satu) minggu, kemudian Terdakwameminjamkan uang Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada Sdr. DARWIS (DPO) secara tunai dan kembali bekerja sementara Sdr. DARWIS (DPO) memesan sabu kepada orang yang tidak Terdakwakenal. Kemudian Sdr. DARWIS (DPO) mengajak Terdakwauntuk mengambil sabu tersebut sesuai dengan arahan penjualnya, lalu Terdakwadan Sdr. DARWIS (DPO) mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut dan membawanya ke gudang milik Terdakwa. Kemudian Terdakwamenyerahkan sabu tersebut kepada Saksi ERWIN dan Saksi ERWIN menyerahkannya kepada Sdr. DARWIS (DPO), lalu Sdr. DARWIS (DPO) memecah 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket dan mencungkilkan atau mengambilkan sedikit untuk Terdakwauntuk dikonsumsi dan Terdakwamemasukkannya ke dalam pipet kaca milik Terdakwa;Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 03.00 WITA di Jalan Urip Sumiharjo Rt. 29 Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda, Saksi MOSES dan Saksi KRISTINUS selaku anggota Polres Kukar menangkap Terdakwaatas informasi dari Saksi FATHUR dan Saksi ERWIN yang sebelumnya tertangkap tangan menguasai sabu yang menyebutkan bahwa sabu yang ada padanya tersebut didapatkan dari Sdr. DARWIS (DPO) dan Terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan di gudang milik Terdakwadengan hasil ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,73 gram/berat bersih 0,002 gram, 1 (satu) buah bong dari botol plastik biru Merk Sprite lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah Hand Phone Merk LG warna hitam, selanjutnya Terdakwadan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwamengakui sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik Sdr. DARWIS dan Saksi ERWIN yang diberikan kepada Terdakwakarena Terdakwameminjamkan uang untuk membeli sabu tersebut dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwatidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan serbuk butiran putih yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 08 Februari 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk putih dengan berat total beserta pipetnya (berat kotor) sebanyak 2,73 gram dan berat bersih 0,002 gram; Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 2,73 gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/26.e/II/2020/Resnarkoba tanggal 29 Februari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 29 Februari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya? No. Lab : 3003/NNF/2020 tanggal 02 April 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 6060/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pipet kaca dikembalikan tanpa isi digunakan untuk pembuktian dalam persidangan;Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;Atau Kedua Bahwa TerdakwaMOKSIN Bin SADAWI bersama-sama dengan Sdr. DARWIS (DPO), Saksi ERWIN dan Saksi FATHUR (diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Urip Sumiharjo Rt. 29 Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tempat Terdakwabertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tenggarong maka Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkara Terdakwatersebut), telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi MOSES dan Saksi KRISTINUS selaku anggota Polres Kukar menangkap Terdakwaatas informasi dari Saksi FATHUR dan Saksi ERWIN yang sebelumnya tertangkap tangan menguasai sabu yang menyebutkan bahwa sabu yang ada padanya tersebut didapatkan dari Sdr. DARWIS (DPO) dan Terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan di gudang milik Terdakwadengan hasil ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,73 gram/berat bersih 0,002 gram, 1 (satu) buah bong dari botol plastik biru Merk Sprite lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah Hand Phone Merk LG warna hitam, selanjutnya Terdakwadan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwamengakui sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik Sdr. DARWIS dan Saksi ERWIN yang diberikan kepada Terdakwakarena Terdakwameminjamkan uang untuk membeli sabu tersebut dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwatidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan serbuk butiran putih yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 08 Februari 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk putih dengan berat total beserta pipetnya (berat kotor) sebanyak 2,73 gram dan berat bersih 0,002 gram; Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 2,73 gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/26.e/II/2020/Resnarkoba tanggal 29 Februari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 29 Februari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya? No. Lab : 3003/NNF/2020 tanggal 02 April 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 6060/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pipet kaca dikembalikan tanpa isi digunakan untuk pembuktian dalam persidangan;Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau KetigaBahwa TerdakwaMOKSIN Bin SADAWI pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 21.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Urip Sumiharjo Rt. 29 Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tempat Terdakwabertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tenggarong maka Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkara Terdakwatersebut), telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwamemasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwamenghisap pipa plastik tersebut;Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Skrining Urine UPTD Lab. Kesehatan Dinkes Pemprov Kaltim nomor : 455/0249/NARKOBA/II/2020 an. MOKSIN Bin SADAWI yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. MOKSIN Bin SADAWI yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine; Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwadan atau Penasihat Hukum Terdakwatidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : STEVEN MOSES, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa benar Terdakwaditangkap pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 03.00 WITA di Jalan Urip Sumiharjo Rt. 29 Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur;- Bahwa sebelumnya atas informasi dari Saksi FATHUR dan Saksi ERWIN yang sebelumnya tertangkap tangan menguasai sabu yang menyebutkan bahwa sabu yang ada padanya tersebut didapatkan dari Sdr. DARWIS (DPO) saat berada di rumah Terdakwa;- Bahwa Terdakwaditangkap di gudang milik Terdakwadan dilakukan penggeledahan di gudang milik Terdakwadengan hasil ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,73 gram/berat bersih 0,002 gram, 1 (satu) buah bong dari botol plastik biru Merk Sprite lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah Hand Phone Merk LG warna hitam, selanjutnya Terdakwadan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwamengakui sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik Sdr. DARWIS yang diberikan untuk dipakai kepada Terdakwa;- Bahwa Terdakwatidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut ;Menimbang bahwa, atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwamembenarkan keterangan saksi;SAKSI KE-2 : FATHUR RAHMAN, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa benar Saksi ditangkap anggota kepolisian karena menguasai sabu;- Bahwa sabu tersebut adalah milik Darwis (DPO);- Bahwa Terdakwadiperintah oleh Sdr. Darwis untuk mengambil sabu kepada Saksi ERWIN mengantar sabu tersebut kepada Sdr. DARWIS;- Bahwa pada saat pengantaran tersebut, Saksi ditangkap dan dikembangkan hingga Terdakwatertangkap;- Bahwa sebelum kejadian tersebut, Saksi bersama Saksi ERWIN dan Sdr. Darwis datang ke rumah Terdakwanamun Saksi tidak mendengarkan apa yang mereka perbincangkan;- Bahwa Saksi tidak melihat sabu pada saat di rumah Terdakwadan baru melihat pada saat mengambil sabu kepada Saksi ERWIN;Menimbang bahwa, atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwamembenarkan keterangan saksi;Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa benar ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 03.00 WITA di Jalan Urip Sumiharjo Rt. 29 Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur;- Bahwa Terdakwadigeledah dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,73 gram/berat bersih 0,002 gram, 1 (satu) buah bong dari botol plastik biru Merk Sprite lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah Hand Phone Merk LG warna hitam, selanjutnya Terdakwadan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik Sdr. DARWIS yang diberikan kepada Terdakwayang dicungkilkan sedikit dari 1 (satu) paket besar sabu milik Sdr. Darwis untuk Terdakwapakai;- Bahwa sebelumnya Terdakwadidatangi oleh Sdr. Darwis, Saksi Erwin dan Saksi Fathur dan mengobrol mengenai tambang dan setahu TerdakwaSdr. Darwis adalah pekerja tambang;- Bahwa Sdr. Darwis meminjam uang sebanyak Rp. 9.000.000,- kepada Terdakwauntuk kegiatan tambang dengan janji akan diberikan fee sebesar Rp. 1.500.000, perbulan dari Sdr. Darwis;- Bahwa pada saat akan pulang, Sdr. Darwis mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dan mencungkilkan sedikit untuk dimasukkan ke dalam pipet dan diberikan kepada Terdakwauntuk digunakan;- Bahwa Terdakwatidak mempunyai izin untuk mengkonsumsi sabu tersebut;- Bahwa setelah mereka pulang, Terdakwamengkonsumsi sabu tersebut sendirian.Menimbang, bahwa Terdakwasetelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa pemakaian sabu ;? 1 bong dari plastik warna biru merk sprite lengkap dengan sedotan ;? 1 HP merk LG warna hitam ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa MOKSIN Bin SADAWI pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 21.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Urip Sumiharjo Rt. 29 Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;? Bahwa sebelumnya, Saksi MOSES dan Saksi KRISTINUS selaku anggota Polres Kukar menangkap Terdakwaatas informasi dari Saksi FATHUR dan Saksi ERWIN yang sebelumnya tertangkap tangan menguasai sabu yang menyebutkan bahwa sabu yang ada padanya tersebut didapatkan dari Sdr. DARWIS (DPO) dan Terdakwa;? Bahwa setelah Terdakwa digeledah dengan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,73 gram/berat bersih 0,002 gram, 1 (satu) buah bong dari botol plastik biru Merk Sprite lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah Hand Phone Merk LG warna hitam, selanjutnya Terdakwadan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;? Bahwa cara Terdakwa menggunakan shabu-shabu tersebut adalah dengan cara Terdakwamemasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwamenghisap pipa plastik tersebut;? Bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik Sdr. DARWIS yang diberikan kepada Terdakwa yang dicungkilkan sedikit dari 1 (satu) paket besar sabu milik Sdr. Darwis untuk Terdakwa pakai;? Bahwa sebelumnya Terdakwa didatangi oleh Sdr. Darwis, Saksi Erwin dan Saksi Fathur dan mengobrol mengenai tambang dan setahu TerdakwaSdr. Darwis adalah pekerja tambang;? Bahwa Sdr. Darwis meminjam uang sebanyak Rp. 9.000.000,- kepada Terdakwauntuk kegiatan tambang dengan janji akan diberikan fee sebesar Rp. 1.500.000, perbulan dari Sdr. Darwis;? Bahwa pada saat akan pulang, Sdr. Darwis mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dan mencungkilkan sedikit untuk dimasukkan ke dalam pipet dan diberikan kepada Terdakwauntuk digunakan;? Bahwa Terdakwatidak mempunyai izin untuk mengkonsumsi sabu tersebut;? Bahwa setelah mereka pulang, Terdakwamengkonsumsi sabu tersebut sendirian;? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwamenguasai shabu tersebut semata-mata untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa;? Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Skrining Urine UPTD Lab. Kesehatan Dinkes Pemprov Kaltim nomor : 455/0249/NARKOBA/II/2020 an. MOKSIN Bin SADAWI yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. MOKSIN Bin SADAWI yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwatelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Unsur Setiap orang ;2. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;Menimbang, bahwa, Unsur setiap orang yang dimaksud disini adalah menunjuk siapa saja yang menjadi subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha, dalam hal ini telah diajukan sebagai Terdakwadi depan persidangan adalah TerdakwaMOKSIN Bin SADAWI, dimana Terdakwasebagai orang atau subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.Menimbang, bahwa, berdasarkan fakta dipersidangan yang diajukan sebagai Terdakwadalam tindak pidana ini adalah TerdakwaMOKSIN Bin SADAWI yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwadengan semua identitasnya dan kemudian selama persidangan Terdakwadalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, serta dalam hal ini Terdakwatidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwajuga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 KUHP, oleh karena itu Terdakwadapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, dengan demikian menurut pendapat Majelis hakim Unsur ? Setiap Orang ? telah terbukti dan terpenuhi;Ad.2. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta- fakta hukum sebagai berikut :o Bahwa Terdakwa MOKSIN Bin SADAWI pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 21.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Urip Sumiharjo Rt. 29 Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;o Bahwa sebelumnya, Saksi MOSES dan Saksi KRISTINUS selaku anggota Polres Kukar menangkap Terdakwaatas informasi dari Saksi FATHUR dan Saksi ERWIN yang sebelumnya tertangkap tangan menguasai sabu yang menyebutkan bahwa sabu yang ada padanya tersebut didapatkan dari Sdr. DARWIS (DPO) dan Terdakwa;o Bahwa setelah Terdakwa digeledah dengan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,73 gram/berat bersih 0,002 gram, 1 (satu) buah bong dari botol plastik biru Merk Sprite lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah Hand Phone Merk LG warna hitam, selanjutnya Terdakwadan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;o Bahwa cara Terdakwa menggunakan shabu-shabu tersebut adalah dengan cara Terdakwamemasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwamenghisap pipa plastik tersebut;o Bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik Sdr. DARWIS yang diberikan kepada Terdakwa yang dicungkilkan sedikit dari 1 (satu) paket besar sabu milik Sdr. Darwis untuk Terdakwa pakai;o Bahwa sebelumnya Terdakwa didatangi oleh Sdr. Darwis, Saksi Erwin dan Saksi Fathur dan mengobrol mengenai tambang dan setahu TerdakwaSdr. Darwis adalah pekerja tambang;o Bahwa pada saat akan pulang, Sdr. Darwis mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dan mencungkilkan sedikit untuk dimasukkan ke dalam pipet dan diberikan kepada Terdakwauntuk digunakan;o Bahwa Terdakwatidak mempunyai izin untuk mengkonsumsi sabu tersebut;o Bahwa setelah mereka pulang, Terdakwamengkonsumsi sabu tersebut sendirian;o Bahwa maksud dan tujuan Terdakwamenguasai shabu tersebut semata-mata untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa;o Bahwa terdakwa menguasai dan menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;o Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Skrining Urine UPTD Lab. Kesehatan Dinkes Pemprov Kaltim nomor : 455/0249/NARKOBA/II/2020 an. MOKSIN Bin SADAWI yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. MOKSIN Bin SADAWI yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Ketiga ; Menimbang, bahwa sebagaimana diamanatkan didalam Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Bahwa yang dimaksud dengan pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut semestinya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memerintahkan agar Terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial akan tetapi dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Bukanlah Seorang Pecandu Narkotika sebab selama menjalani persidangan Terdakwa tidak menunjukkan adanya tanda-tanda ketergantungan terhadap narkotika selain itu Terdakwa bukanlah korban penyalahgunaan narkotika sebab Terdakwa menggunakan narkotika tersebut tanpa dibujuk, dipaksa maupun diancam sebagaimana yang dimaksud didalam penjelas Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga Majelis Hakim tidak memerintahkan kepada Terdakwauntuk direhab;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau Nota Pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan-alasan sebagaimana telah dikemukakan Terdakwa dalam Nota Pembelaanya, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan secara khusus namun Majelis Hakim mengakomodir di dalam penerapan lamanya pidana yang layak dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa : Keadaan yang memberatkan:- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika;Keadaan yang meringankan: - Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;- Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali;- Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MOKSIN BIN SADAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ? sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) TAHUN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa pemakaian sabu ;? 1 bong dari plastik warna biru merk sprite lengkap dengan sedotan;? 1 HP merk LG warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari SELASA Tanggal 3 NOVEMBER 2020, oleh kami, ANDI HARDIANSYAH,S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. dan MARJANI ELDIARTI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.Hum.MARJANI ELDIARTI, S.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik703