Putusan PN TENGGARONG Nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarocto Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 92/Pid.Sus/2020/PN Trg ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : SUSANTO BIN SANPIRNO ;Tempat lahir : Segihan ;Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 6 Agustus 1986;Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Sebulu Ilir RT 03 Kecamatan Sebulu Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam;Pekerjaan : Lainnya ;Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Nopember 2019, kemudian ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 30 November 2019 sampai dengan tanggal 19 Desember 2019;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan tanggal 28 Januari 2020; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020; 4. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal 9 April 2020;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 April 2020 sampai dengan tanggal 8 Juni 2020;Terdakwa dalam menghadapi perkara dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dan sudah siap pada persidangan ini, yaitu BINARIDA KUSUMASTUTI, SH, AGUSTINUS ARIF JUONO, S.H, WASTI, S.H., SUPIATNO, S.H.,M.H., ABDUL KHALID, Amd., S.H. dan MARPEN SINAGA, S.H. Kesemuanya adalah sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, pada ?LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM UNIVERSITAS WIDYA GAMA MAHAKAM SAMARINDA ? (LKBH) Jalan KH. Wahid Hasyim RT. 007 Kel. Sepanja Selatan , Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda Kaltim berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2020 yang didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor W18-U4/152/HK.02.3/3/2020 tanggal 23 Maret 2020 ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Sag tanggal 12 Maret 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Sag tanggal 12 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;4. Setelah mendengar keterangan saksi dan Terdakwa dipersidangan;5. Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum bertanggal 30 April 2020 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara ini memutuskan :1. Menyatakan Terdakwa SUSANTO bin SAMPIRNO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUSANTO bin SAMPIRNO dengan Pidana Penjara selama 4 (EMPAT) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Silver dengan No. HP. 081329785638;? 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu ;? 1 (satu) buah bong;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas Terdakwa RONI PASARANI BIN H. BAHRUDIN.4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis hakim meringankan hukuman Terdakwa:Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, penuntut umum telah menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Bahwa ia Terdakwa SUSANTO Bin SAMPIRNO pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 15.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikuT :? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pukul 10.00 WITA saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN (Keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat, mengatakan sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Desa Segihan km. 3 Kec. Sebulu Kab. Kukar, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada pukul 15.20 WITA saksi kedua saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan mencurigai sebuah rumah dan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut dan berhasil mengamankan sdr. RONI PASARANI, sdr. JEKI Bin SAHRAN, Terdakwa SUSANTO, sdr. HERIANSYAH (setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terlebih dahulu 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong milik Sdr. HERIANSYAH, kemudian ditemukan juga barang berupa 1 (satu) bong, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas yang telah mereka gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika secara bersama-sama. Selain itu ditemukan sebanyak 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 19,96 Gram, 1 buah sendok takar, 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak rokok merk Bold warna hitam jenis kaleng, dan 1 buah HP merk Nokia warna biru merah serta uang sebanyak Rp. 1.050.000,- milik sdr. JEKI bin SAHRAN yang berada disamping 1 unit HP merk samsung warna silver milik Terdakwa;? Bahwa setelah dilakukan interogasi, awalnya Terdakwa sendiri mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Sdr. JEKI dengan harga Rp. 200.000,- dan kemudian dikonsumsi di rumah sdr. JEKI;? Bahwa kemudian dipondok sdr. JEKI yang pada saat itu ada Terdakwa SUSANTO, tidak lama kemudian datang sdr. HERIANSYAH datang dan kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut di konsumsi secara bersama-sama;? Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang;? Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.110.1102.02.20 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Mohd Faizal selaku yang kabid Pengujian menyatakan kesimpulan hasil contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin;? Bahwa berdasarkan surat keterangan UPTD Dinas Kesehatan Prov Samarinda nomor : 455/0069/NARKOBA/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 terhadap hasil pengujian urine atas nama SUSANTO Bin SAMPIRNO positif mengandung zat Metamphetamin;Perbuatan Terdakwa SUSANTO Bin SAMPIRNO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Atau Kedua :Bahwa ia Terdakwa SUSANTO Bin SAMPIRNO pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 15.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pukul 10.00 WITA saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN (Keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat, mengatakan sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Desa Segihan km. 3 Kec. Sebulu Kab. Kukar, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada pukul 15.20 WITA saksi kedua saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan mencurigai sebuah rumah dan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut dan berhasil mengamankan sdr. RONI PASARANI, sdr. JEKI Bin SAHRAN, Terdakwa SUSANTO, sdr. HERIANSYAH (setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terlebih dahulu 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong milik Sdr. HERIANSYAH, kemudian ditemukan juga barang berupa 1 (satu) bong, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas yang telah mereka gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika secara bersama-sama. Selain itu ditemukan sebanyak 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 19,96 Gram, 1 buah sendok takar, 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak rokok merk Bold warna hitam jenis kaleng, dan 1 buah HP merk Nokia warna biru merah serta uang sebanyak Rp. 1.050.000,- milik sdr. JEKI bin SAHRAN yang berada disamping 1 unit HP merk samsung warna silver milik Terdakwa.? Bahwa setelah dilakukan interogasi, awalnya Terdakwa sendiri mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Sdr. JEKI dengan harga Rp. 200.000,- dan kemudian dikonsumsi di rumah sdr. JEKI.? Bahwa kemudian dipondok sdr. JEKI yang pada saat itu ada sdr. SUSANTO, tidak lama kemudian datang sdr. HERIANSYAH datang dan kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut di konsumsi secara bersama-sama.? Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.? Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.110.1102.02.20 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Mohd Faizal selaku yang kabid Pengujian menyatakan kesimpulan hasil contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin ;? Bahwa berdasarkan surat keterangan UPTD Dinas Kesehatan Prov Samarinda nomor : 455/0069/NARKOBA/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 terhadap hasil pengujian urine atas nama SUSANTO Bin SAMPIRNO positif mengandung zat Metamphetamin; Perbuatan Terdakwa SUSANTO Bin SAMPIRNO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Atau KetigaBahwa ia Terdakwa RONI PASARANI bin H. BAHRUDIN pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 15.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pukul 10.00 WITA saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN (Keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat, mengatakan sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Desa Segihan km. 3 Kec. Sebulu Kab. Kukar, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada pukul 15.20 WITA saksi kedua saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan mencurigai sebuah rumah dan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut dan berhasil mengamankan sdr. RONI PASARANI, sdr. JEKI Bin SAHRAN, Terdakwa SUSANTO, sdr. HERIANSYAH (setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terlebih dahulu 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong milik Sdr. HERIANSYAH, kemudian ditemukan juga barang berupa 1 (satu) bong, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas yang telah mereka gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika secara bersama-sama. Selain itu ditemukan sebanyak 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 19,96 Gram, 1 buah sendok takar, 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak rokok merk Bold warna hitam jenis kaleng, dan 1 buah HP merk Nokia warna biru merah serta uang sebanyak Rp. 1.050.000,- milik sdr. JEKI bin SAHRAN yang berada disamping 1 unit HP merk samsung warna silver milik Terdakwa;? Bahwa setelah dilakukan interogasi, awalnya Terdakwa sendiri mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Sdr. JEKI dengan harga Rp. 200.000,- dan kemudian dikonsumsi di rumah sdr. JEKI.? Bahwa kemudian dipondok sdr. JEKI yang pada saat itu ada sdr. SUSANTO, tidak lama kemudian datang sdr. HERIANSYAH datang dan kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut di konsumsi secara bersama-sama;? Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara menyiapkan alat berupa pipet kaca, selang dari sedotan, kemudian dibakar dengan korek api gas sampai meleleh kemudian Terdakwa hisap seperti orang merokok;? Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.110.1102.02.20 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Mohd Faizal selaku yang kabid Pengujian menyatakan kesimpulan hasil contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin;? Bahwa berdasarkan surat keterangan UPTD Dinas Kesehatan Prov Samarinda nomor : 455/0069/NARKOBA/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 terhadap hasil pengujian urine atas nama SUSANTO Bin SAMPIRNO positif mengandung zat Metamphetamin;Perbuatan Terdakwa SUSANTO Bin SAMPIRNO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU NO.35 TAHUN 2009, Pasal 112 (1) UU NO.35 TAHUN 2009, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO.35 TAHUN 2009;Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan mengerti;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1.Saksi BAMBANG HERMANTO, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan telah mengamankan Terdakwa pada hari Jumat Tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.20 WITA bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Segihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian kami selaku anggota polres Kukar melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian kami langsung melakukan penggerebekan;? Bahwa dari hasil penggerebekan di temykan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu milik HERIANSYAH, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca dan 1 buah korek api gas yang telah digunakan oleh Terdakwa RONI, Terdakwa SUSANTO dan Terdakwa JEKI;? Bahwa selain ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga 42 poket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19,96 gram milik Terdakwa JEKI Bin SAHRAN;? Bahwa dari hasil interogasi, pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 gram adalah Terdakwa JEKI Bin SAHRAN Sedangkan Terdakwa RONI dan Terdakwa SUSANTO datang hanya untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa JEKI Bin SAHRAN;? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika Jenis sabu-sabu tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2.Saksi KRISTINUS NAINGGOLAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan telah mengamankan Terdakwa pada hari Jumat Tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.20 WITA bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Segihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian kami selaku anggota polres Kukar melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian kami langsung melakukan penggerebekan;? Bahwa dari hasil penggerebekan di temykan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu milik HERIANSYAH, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca dan 1 buah korek api gas yang telah digunakan oleh Terdakwa RONI, Terdakwa SUSANTO dan Terdakwa JEKI;? Bahwa selain ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga 42 poket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19,96 gram milik Terdakwa JEKI Bin SAHRAN;? Bahwa dari hasil interogasi, pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 gram adalah Terdakwa JEKI Bin SAHRAN Sedangkan Terdakwa RONI dan Terdakwa SUSANTO datang hanya untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa JEKI Bin SAHRAN. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika Jenis sabu-sabu tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;3.Saksi JEKI BIN SAHRAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi dan Terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait perkara narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jumat Tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.20 WITA bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa saksi selaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 poket dengan berat 19,96 gram.? Bahwa saksi membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Samarinda sebanyak Rp. 1.000.0000,- untuk dijual kembali.? Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Terdakwa RONI dan Terdakwa HERIANSYAH maupun Terdakwa SUSANTO.? Bahwa Terdakwa HERIANSYAH membeli narkotika jenis dengan harga Rp 150.000,- sedangkan Terdakwa RONI maupun SUSANTO membeli dengan harga Rp. 200.000,- untuk dikonsumsi secara bersama-sama.? Bahwa uang sebesar Rp. 1.050.000,- adalah uang milik saksi sendiri.? Bahwa Terdakwa tidak ada ijin terkait narkotika jenis sabu-sabu tersebut.Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;4.Saksi RONI PASARANI BIN H BAHRUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara Narkotika Jenis sabu-sabu.? Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Jumat Tanggal 29 Nopember 2019 sekira Pukul 15.20 WITA bertempat di Jalan Pondok Kebun Tepat di Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai kartanegara.? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan saksi JEKI dan saksi sendiri.? Bahwa saksi membeli narkotika jenis sabu-sabu dari saksi JEKI Bin SAHRAN yang kemudian digunakan atau dikonsumsi bersama sama.? Bahwa pemilik42 poket narkotika jenis sabu- sabu adalah milik saksi JEKI Bin SAHRAN.? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jeni sabu-sabu.Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan Terdakwa bersama Heriansyah, Sdr. Jeki dan Sdr. Roni Pasarani ditangkap pada hari jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 15.20 WITA dijalan Pondok kebun tepat di m. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengkonsumsi shabu bersama Heriansyah, Sdr. Roni dan Sdr. Jeki.? Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Jeki dengan membeli seharga Rp. 200.000,-..? Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 29 Nopember 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa berada dirumah selanjutnya Terdakwa pergi menuju pondok Sdr. Jeki di Km.03 Desa Segihan dan pada pukul 11.15 WITA Terdakwa tiba di pondok tersebut selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Jeki mengobrol dan saat itu Terdakwa ada memberikan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotia jenis shabu kepda Sdr. Jeki lalu Terdakwa dan Sdr Jeki berdua mengobrol kembali, tak lama Sdr. Jeki menelpon Sdr. RONI PASARANI selanjutnya sekitar jam 13.30 WITA Sdr. Roni Pasarani datang juga ke pondok sdr. Jeki dan bertiga mengobrol, selanjutya pukul 13.45 WITA Herianysah datang juga ke pondok sdr. Jeki selanjutnya berempat masuk kedalam pondok dan Terdakwa ada sdr. Jeki memberikan 2 poket narotika jenis shabu ke Terdakwa dan tidak lama terdkawa juga ada melihat Sdr. Jeki memasukkan nrkotika jenis shau ke dalam sebuah ipet kaca hal tersebut juga disaksikan oleh sdr. Roni Pasarani dan Heriansyah, selanjuutnya berempat mengkonsumsi shabu tersebut dan pada pukul 15.20 WITA tiba tiba datang petugas kepolsiian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan yang lainnya berempat dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan lainnya berempat dari penggeledahan tersebut ditemukan dari Sdr. jeki sebanyak 42 (empat puluh dua) Poket shabu, dari Heriansyah ditemukan 2 (dua) pket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan Heriansyah. Selain itu juga ditemukan barang-barang lain berupa 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah bong pengisap sabu, 1 (satu) kotak rokok merk bold warna hitam jenis kaleng, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru merah, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam, 1 buah hp merk samsung warna silver, 1 buah sendo sabu, 1 korek api gas serta uang tunai Rp. 1.050.000,-? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin pejabat atau pihak yang berwenang narkotika golongan I jenis shabu tersebut;Menimbang bahwa dipersidangan, Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim akan dengan memprhatikan fakta-fakta diperisidangan langsung memilih dakwaan ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:? Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri ? ;Menimbang bahwa terhadap unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :Ad. Unsur Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna menurut Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah Orang yang menggunakan Narkotika tanpa Hak atau Melawan Hukum, sehingga dengan demikian yang dimaksud setiap penyalah guna dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah subyek hukum yaitu orang atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam lapangan hukum, subyek hukum mana dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam hal subyek hukum tersebut melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki bernama lengkap MUS MUALIM Als. ALING BIN H.MUHAMMAD HARIS dengan segala identitasnya sebagaimana yang telah diuraikan diawal putusan ini sebagai Terdakwa;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata Terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya ini dengan demikian tidaklah terjadi terjadi kekeliruan mengenai orang (error in persona) dalam perkara ini, selain itu selama proses pemeriksaan dipersidangan, Terdakwa dapat menjawab dengan tegas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh majelis hakim maupun penuntut umum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa hak adalah adalah tanpa wewenang atau tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang maka untuk mempergunakan Narkotika tersebut haruslah mendapat ijin terlebih dahulu dari pihak-pihak yang berwenang; Menimbang bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang termuat didalam Undang-Undang No 35 tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika, bahwa Narkotika hanya diperbolehkan dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menggunakan narkotika dapat diartikan sebagai memasukkan kedalam tubuh baik secara langsung melalui mulut maupun melalui alat bantu;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa,barang bukti serta petunjuk didapati fakta-fakta yaitu pada hari jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 15.20 WITA dijalan Pondok kebun tepat di Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara Terdakwa dutangkap Petugas Kepolisian terkait narkotika jenis shabu;Menimbang, bahwa pada hari jumat tanggal 29 Nopember 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa berada dirumah selanjutnya Terdakwa pergi menuju pondok sdr. Jeki di Km.03 Desa segihan dan pada pukul 11.15 WITA Terdakwa tiba di pondok tersebut selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Jeki mengobrol dan saat itu Terdakwa ada memberikan uang sebanyak Rp. 200.000,- untuk membeli narkotia jenis shabu kepda Sdr. Jeki lalu Terdakwa dan Sdr Jeki berdua mengobrol kembali, tak lama Sdr. Jeki menelpon Sdr. RONI PASARANI selanjutnya sekitar jam 13.30 WITA Sdr. Roni Pasarani datang juga ke pondok sdr. Jeki dan bertiga mengobrol, selanjutya pukul 13.45 WITA Herianysah datang juga ke pondok sdr. Jeki selanjutnya berempat masuk kedalam pondok dan Terdakwa ada sdr. Jeki memberikan 2 poket narotika jenis shabu ke Terdakwa dan tidak lama terdkawa juga ada melihat Sdr. Jeki memasukkan nrkotika jenis shau ke dalam sebuah ipet kaca hal tersebut juga disaksikan oleh sdr. Roni Pasarani dan Heriansyah, selanjuutnya berempat mengkonsumsi shabu tersebut dan pada pukul 15.20 WITA tiba tiba datang petugas kepolsiian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan yang lainnya berempat dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan lainnya berempat dari penggeledahan tersebut ditemukan dari Sdr. Jeki sebanyak 43 Poket shabu, dari Heriansyah ditemukan 2 (dua) pket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan Heriansyah. Selain itu juga ditemukan barang-barang lain berupa 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah bong pengisap sabu, 1 (satu) kotak rokok merk bold warna hitam jenis kaleng, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru merah, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam, 1 buah hp merk samsung warna silver, 1 buah sendo sabu, 1 korek api gas serta uang tunai Rp. 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa diamankan pada saat mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Jeki dengan membeli seharga Rp. 200.000,( Dua ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, Petugas Kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika pada Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.110.1102.02.20 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Mohd Faizal selaku yang kabid Pengujian menyatakan kesimpulan hasil contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin;Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan UPTD Dinas Kesehatan Prov Samarinda nomor : 455/0069/NARKOBA/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 terhadap hasil pengujian urine atas nama SUSANTO Bin SAMPIRNO positif mengandung zat Metamphetamin;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang bahwa walaupun dipersidangan ditemukan fakta bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diperoleh Terdakwa dari sdr Jeki yang didapatnya dengan cara membeli namun setiap orang yang hendak menggunakan Narkotika yang dalam hal ini adalah shabu-shabu, tentunya ia akan terlebih dahulu memperoleh shabu-shabu tersebut, baik dengan cara membeli atau dengan perbuatan lainnya kemudian si penyalahguna tentunya akan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika tersebut oleh karena itu dalam menerapkan hukum tersebut Majelis Hakim harus mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang mendasar Terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud Terdakwa; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman tidak Majelis Hakim pertimbangkan secara khusus namun akan Majelis Hakim akomodir di dalam penerapan lamanya pidana yang layak dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: Keadaan yang memberatkan :- Bahwa Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika;Keadaan yang meringankan: - Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;- Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan menyesali perbuatannya;- Bahwa Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa SUSANTO BIN SANPIRNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUSANTO BIN SANPIRNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Silver dengan No. HP. 081329785638;? 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu ;? 1 (satu) buah bong;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas Terdakwa RONI PASARANI BIN H. BAHRUDIN..6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari Selasa, Tanggal 12 Mei 2020 oleh kami MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RICCO IMAM VIZMAYZAR, S.H.,M.H dan MARJANI ELDIARTI, S.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh MUCHTOLIP.,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh ADI PRASETYO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota , Hakim Ketua RICCO IMAM VIZMAYZAR, S.H.,M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H . MARJANI ELDIARTI, S.H. Panitera Pengganti MUCHTOLIP.,S.H. |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik893