- Menyatakan Terdakwa HAIRUDIN Alias ANANG Bin KUSNADI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram.
- 2 (dua) lembar kertas aluminium foil warna silver.
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna merah.
- 1 (satu) buah korek warna hijau.
- 1 (satu) Buah Handphone warna biru hitam merk OPPO F9 dengan No. Simcard 1 : 082230583301, Simcard 2 dan Whatsapp: 085332820333.
- Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontak.
Putusan PN Paringin Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik6118