- Menyatakan Terdakwa HIRLIANI Alias HIRLI Binti JOHANSYAH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram, dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma satu delapan) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,28 (nol koma dua delapan) gram,
- 1 (satu) lembar Kertas Tissue warna putih;
- 1 (satu) lembar Kertas Aluminium Foil warna silver,
- 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna warna putih merah,
- 1 (satu) unit Handphone Samsung SM-A105G warna hitam dengan Nomor Simcard dan WhatsApp: 0822-5558-0256.
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer Agen Brilink dengan Nomor Rekening Tujuan: 447501014163538 an. HAIRUDIN senilai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Putusan PN Paringin Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik4627