Putusan PN TENGGARONG Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 156/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Nur Effendi Bin JamaludinTempat lahir : BalikpapanUmur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 9 Desember 1990Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Ahmad Saleh Handil 2 Rt. 30 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai KartanegaraAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas Ii B Tenggarong, masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 23 Februari 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2021; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 28 Maret 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 21 April 2021; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 20 Juni 2021;Terdakwa dalam persidangan ini didampingi oleh ? LAW OFFICE MUHAMMAD AS?AD, SH & PARTNER ? Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Jalan Loa Ipuh No. 1 RT. 15, Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mendapingi kepentingan hukum Terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Trg, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Trg, tanggal 1 April 2021; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 23 Maret 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa NUR EFFENDI Bin JAMALUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I? yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa NUR EFFENDI Bin JAMALUDIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa NUR EFFENDI Bin JAMALUDIN bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR EFFENDI Bin JAMALUDIN berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :? 10 (sepuluh) paket sabu netto 4,27 gram, ? 1 (satu) buah kotak segi empat merk FIF GROUP warna hitam, ? 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Gudang Garam Surya 60, ? 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, ? 1 (satu) buah korek api gas ? 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitamDirampas untuk dimusnahkan.6. Menetapkan agar Terdakwa NUR EFFENDI Bin JAMALUDIN, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengarkan pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan, begitu pula terdakwa yang tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Primair :Bahwa Terdakwa RIZKY ALDY Bin ASEP SURYANDI bersama-sama dengan Sdr. EKO (DPO/02/I/2021/Resnarkoba tanggal 17 Januari 2021), pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 13.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Separi 1 Blok C Dusun Suka Maju RT. 024 Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa memesan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. EKO (DPO). Lalu sekira pukul 16.00 WITA, Sdr. EKO (DPO) datang kembali ke tempat tersebut dan memberikan 1 (satu) paket sabu pesanan Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa mengkonsumsi setengah dari sabu tersebut dan menyimpan setengahnya lagi;- Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA, Saksi RESTIO RANDA dan Saksi BINTANG bersama tim selaku anggota Pores Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut marak terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menggerebek rumah Saksi AGUNG yang mana Terdakwa sedang berada di tempat tersebut dan menangkap Terdakwa dan menggeledah rumah tersebut dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) lembar kertas resi pengiriman dan 1 (satu) buah HP merk Hot Wav warna hitam yang semuanya adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan di sekitar Terdakwa duduk tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli melalui perantara Sdr. EKO (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 026/Sp3.13030/2021 tanggal 18 Januari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,11 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,08 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih BB /10.b/I/2021/Resnarkoba tanggal 13 Januari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 00553/NNF/2021 tanggal 22 Januari 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 01211/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Subsidiair :Bahwa Terdakwa RIZKY ALDY Bin ASEP SURYANDI, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Separi 1 Blok C Dusun Suka Maju RT. 024 Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi RESTIO RANDA dan Saksi BINTANG bersama tim selaku anggota Pores Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut marak terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menggerebek rumah Saksi AGUNG yang mana Terdakwa sedang berada di tempat tersebut dan menangkap Terdakwa dan menggeledah rumah tersebut dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) lembar kertas resi pengiriman dan 1 (satu) buah HP merk Hot Wav warna hitam yang semuanya adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan di sekitar Terdakwa duduk tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli melalui perantara Sdr. EKO (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 026/Sp3.13030/2021 tanggal 18 Januari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,11 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,08 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih BB /10.b/I/2021/Resnarkoba tanggal 13 Januari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 00553/NNF/2021 tanggal 22 Januari 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 01211/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lebih Subsidiair :Bahwa Terdakwa RIZKY ALDY Bin ASEP SURYANDI, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Separi 1 Blok C Dusun Suka Maju RT. 024 Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Skrining Urine UPTD. Lab Kesehatan Dinkes Pemprov Kaltim nomor : 455/0165/NARKOBA/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 an. RIZKY ALDY Bin ASEP SURYANDI yang ditandatangani oleh dr. Yetty Fauza, Sp. PK dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. RIZKY ALDY Bin ASEP SURYANDI yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1.Saksi Bintang S.P, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;? Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WITA di Jalan Ahmad Saleh Handil 2 Rt. 30 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Saksi bersama tim selaku anggota Pores Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu menangkap Terdakwa lalu membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa dan menggeledah rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu, 1 (satu) buah kotak segi empat merk FIF GROUP warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Gudang Garam Surya 60, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;? Bahwa Terdakwa mengakui 10 (sepuluh) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah tersebut adalah milik Sdr. E?ENG (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2.Saksi Bambang Hermanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;? Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WITA di Jalan Ahmad Saleh Handil 2 Rt. 30 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Saksi bersama tim selaku anggota Pores Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu menangkap Terdakwa lalu membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa dan menggeledah rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu, 1 (satu) buah kotak segi empat merk FIF GROUP warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Gudang Garam Surya 60, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;? Bahwa Terdakwa mengakui 10 (sepuluh) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah tersebut adalah milik Sdr. E?ENG (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;? Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WITA di Jalan Ahmad Saleh Handil 2 Rt. 30 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa diamankan anggota kepolisian yang menggeledah rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu, 1 (satu) buah kotak segi empat merk FIF GROUP warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Gudang Garam Surya 60, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;? Bahwa 10 (sepuluh) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah tersebut adalah milik Sdr. E?ENG (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 10 (sepuluh) paket sabu netto 4,27 gram, ? 1 (satu) buah kotak segi empat merk FIF GROUP warna hitam, ? 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Gudang Garam Surya 60, ? 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, ? 1 (satu) buah korek api gas ? 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitamMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: ? Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WITA di Jalan Ahmad Saleh Handil 2 Rt. 30 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa diamankan anggota kepolisian yang menggeledah rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu, 1 (satu) buah kotak segi empat merk FIF GROUP warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Gudang Garam Surya 60, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;? Bahwa 10 (sepuluh) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah tersebut adalah milik Sdr. E?ENG (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa;? Bahwa pada saat diamankan tersebut, terdakwa tidak sedang bertransaksi narkotika;? Bahwa Terdakwa tidak dapat memiliki surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primairnya terlebih dahulu yakni perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;1. Unsur ?setiap orang?Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Nur Effendi Bin Jamaludin selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Nur Effendi Bin Jamaludin;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ?Setiap Orang? telah terpenuhi;2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan ?melawan hukum? dapat diartikan secara formil sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan hukum positif atau secara materiil yakni suatu perbuatan tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun karena perbuatan tersebut dirasa bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, maka perbuatan tersebut dilarang; Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dalam Pasal 8 secara khusus disebutkan larangan penggunaan Narkotika Golongan I yaitu:1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.?;Menimbang, bahwa dari beberapa pasal perundang-undangan dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Narkotika Golongan I tidak secara mutlak dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini dikarenakan adanya bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga setiap orang yang akan memanfaatkan narkotika golongan I harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwajib yakni menteri kesehatan atas persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WITA di Jalan Ahmad Saleh Handil 2 Rt. 30 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa diamankan anggota kepolisian yang menggeledah rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu, 1 (satu) buah kotak segi empat merk FIF GROUP warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Gudang Garam Surya 60, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, bahwa 10 (sepuluh) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah tersebut adalah milik Sdr. E?ENG (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, terdakwa tidak sedang bertransaksi narkotika;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak dapat memiliki surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ini tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidiair yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:1. Unsur ?setiap orang?Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan didalam uraian pertimbangan dakwaan Primair dan telah pula dinyatakan terpenuhi, sehingga Majelis Hakim berpendapat untuk tidak berulang-ulang dalam mempertimbangkan hal yang sama, maka dengan mengambil alih uraian pertimbangan mengenai unsur setiap orang dari dalam pertimbangan dakwaan Primair kedalam pertimbangan dakwaan Subsidair, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi; Ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan ?melawan hukum? dapat diartikan secara formil sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan hukum positif atau secara materiil yakni suatu perbuatan tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun karena perbuatan tersebut dirasa bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, maka perbuatan tersebut dilarang; Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dalam Pasal 8 secara khusus disebutkan larangan penggunaan Narkotika Golongan I yaitu:1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.?;Menimbang, bahwa dari beberapa pasal perundang-undangan dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Narkotika Golongan I tidak secara mutlak dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini dikarenakan adanya bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga setiap orang yang akan memanfaatkan narkotika golongan I harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwajib yakni menteri kesehatan atas persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WITA di Jalan Ahmad Saleh Handil 2 Rt. 30 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa diamankan anggota kepolisian yang menggeledah rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu, 1 (satu) buah kotak segi empat merk FIF GROUP warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Gudang Garam Surya 60, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, bahwa 10 (sepuluh) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah tersebut adalah milik Sdr. E?ENG (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 026/Sp3.13030/2021 tanggal 18 Januari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,11 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,08 gram;Menimbang, bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih BB /10.b/I/2021/Resnarkoba tanggal 13 Januari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 00553/NNF/2021 tanggal 22 Januari 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 01211/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak dapat memiliki surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur "menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman? telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman tidak Majelis Hakim pertimbangkan secara khusus namun akan Majelis Hakim akomodir di dalam penerapan lamanya pidana yang layak dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;- Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Mengingat, ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa Nur Effendi Bin Jamaludin tersebut diatas, Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa Nur Effendi Bin Jamaludin dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;3. Menyatakan bahwa Terdakwa Nur Effendi Bin Jamaludin tersebut diatas, Telah Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan Menyimpan Narkotika Golongan I bukan Tanaman ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (Emapt) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :? 10 (sepuluh) paket sabu netto 4,27 gram, ? 1 (satu) buah kotak segi empat merk FIF GROUP warna hitam, ? 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Gudang Garam Surya 60, ? 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, ? 1 (satu) buah korek api gas ? 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitamDirampas untuk dimusnahkan8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari KAMIS, tanggal 6 MEI 2021, oleh kami, Maulana Abdillah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Ricco Imam Vimayzar.,S.H.,M.H Andi Hardiansyah,S.H, M.H.um, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Muchtolip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Bill Hayden, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar,S.H.,M.H Maulana Abdillah, S.H., M.H.Andi Hardiansyah.,S.H.,M.HumPanitera Pengganti,Muchtolip, SH |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik506