Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 391/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 391/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dedy Hermawan |
Hakim Anggota | Elfian, Yosdi |
Panitera | Wismayanda Nazir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 20 Februari 2009 dihadapan pemuka agama Hindu di Yayasan The Sikh Gurdwara Mission kemudian tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 7 Juli 2009 sebagaimana tersebut dalam kutipan Akta Perkawinan No.183/IA/2009, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan resmi ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan (tempat perceraian terjadi) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta (tempat perkawinan terjadi) untuk dicatatkan dalam register yang diperlukan untuk itu;4. Memerintahkan Penggugat dan atau Tergugat melaporkan perceraian yang bersangkutan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap guna dicatatkan dalam register perceraian dan penerbitan kutipan akta cerainya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.556.000,- (Lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebahagian;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Menetapkan hak asuh dan perwalian anak atas diri Akash Prithvi Vaswani Parvani dan Prisha Prithvi Vaswani diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi selaku ayahnya memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan kepada kedua anak hasil perkawinan tersebut melalui Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi memberikan biaya penghidupan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan sampai putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar biaya perkara sebesar nihil;7. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 391/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 391/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik504211