- Menyatakan Terdakwa Miswardisyah Alias Adi Gondrong Bin Ismail tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh Melakukan Perbuatan Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Miswardisyah Alias Adi Gondrong Bin Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Barang, Merk/Type Mitsubishi / Colt Diesel FE 84 G (4x2) M/T, Nomor Rangka : MHMFE84P8CK001146, Nomor Mesin : 4D34TH22090, Warna Kuning, dengan Nopol BL 8564 H yang bermuatan :
- 17 (tujuh belas) batang Kayu Glebek berjenis Kayu Meranti dan Kayu Keruing;
- 8 (delapan) batang Kayu Bulat jenis Kayu Meranti, Kayu Keruing dan Kayu Rimba Campuran, dan ;
- 17 (tujuh belas) batang Kayu Gergajian berbentuk Tim/ Petak jenis Kayu Meranti, Kayu Keruing dan Kayu Rimba Campuran;
- 1 (satu) buah Kunci Mobil ;
Putusan PN IDI Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Idi |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dilampirkan dalam perkara atas nama terdakwa Rudiyanto Bin Zaenal, Dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Idi
Statistik7314