Putusan PN TENGGARONG Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNOMOR 19/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : Suroto Bin Somo Gimun Tempat lahir : Magetan Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun / 20 Juli 1969 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : KM. 10 Loa Janan Jalan Dusun Beringin Jaya RT. 18 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Agama : Islam Pekerjaan : SwastaTerdakwa Suroto Bin Somo Gimun ditangkap tanggal 5 Agustus 2020 lalu ditahan dalam Tahanan Rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 5 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 ; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2020 ;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 2 November 2020 ; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020. 5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 ; 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 19 Januari 2021 ; 7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Januari 2021 sampai dengan tanggal 6 Februari 2021 ;8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Februari 2021 sampai dengan tanggal 7 April 2021 ;Terdakwa dalam menghadapi perkaranya telah didampingi oleh :1. FAJRIANNUR, SH.,C.L.A.2. MUH. AS?AD, SH.3. HJ. SITI MUTMAINNAH, SH.,M.Si4. ROBI ANDRIAWAN, SH5. INDAH NADYA ANGGRENI, SH6. HELEN SONYA, SHKesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada ? LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT KALIMANTAN TIMUR ? berkantor di Jalan D.I. Panjaitan RT. 07 Kelurahan Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang Kota, Samarinda - Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa tanggal 26 Oktober 2020, sebagaimana telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 12 Januari 2021, Nomor W18-U4/08/HK.02.3/1/2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 8 Januari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 8 Januari 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Subsisidair Penuntut Umum;4. Membebaskan terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN oleh karena itu dari Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;5. Menyatakan terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri? melanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Lebih Subsidiair Penuntut Umum;6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram/ berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram ;- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam ;- 1 (satu) korek gas ;- 2 (dua) buah Alat Hisap sabu atau BONG ;- 5 (lima) buah platik klip kecil ;Agar dirampas untuk dimusnahkan ;8. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahannya, Terdakwa menyesali perbuatannya , Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIRBahwa terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di Rumah terdakwa KM. 10 Loa Janan, Dusun Beringin Jaya Rt. 18, Desa Purwajaya, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:Bahwa pada hari rabu tanggal 05 Agustus 2020 Pukul 00.30 Wita Saksi ARYEL JERRISON, Saksi IRVANDI dan beberapa anggota Sat Narkoba Polres Kukar lainnya yang sebelumnya memperoleh informasi terkait sering terjadinya peredaran Narkotika di wilayah KM 10 Loa Janan Dusun Beringin Jaya Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar telah berhasil mengamankan terdakwa yang mana pada saat diamankan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu di kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa. - Bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut dari SDr. JOKO (belum tertangkap), yang mana terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar jam 11.00 Wita pada saat Sdr. JOKO datang ke rumah terdakwa di KM 10 Loa Janan Dusun Beringin Jaya Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar ;Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Gol I tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/Sp.3.13030/2020 tanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani Sdr. Sunyoto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, diketahui berat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut yaitu berat Kotor 0,21 Gram atau bersat bersih 0,03 Gram;Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Jatim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 7921/NNF/2020 tanggal 22 September 2020 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 16063/2020/NNF adalah benar kristal didapatkan Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDIAIRBahwa terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di Rumah terdakwa KM. 10 Loa Janan, Dusun Beringin Jaya Rt. 18, Desa Purwajaya, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ???secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :Bahwa pada hari selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 wita Sat Narkoba Polres Kukar menerima informasi dari masyarakat bahwa di KM 10 Dusun Beringin Jaya Desa Purwa Jaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi peredaran narkotika dan atas informasi tersebut Saksi ARYEL JERRISON, Saksi IRVANDI bersama beberapa Anggota Sat Narkoba Polres Kukar Lainnya langsung menuju ke daerah tersebut dan melakukan penyelidikan. kemudian didapatkan informasi bahwa peredaran narkotika jenis sabu tersebut sering dilakukan di warung nasi goreng dekat masjid KM 10 jalan poros. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 wita Saksi ARYEL JERRISON, Saksi IRVANDI bersama beberapa Anggota Sat Narkoba Polres Kukar Lainnya melakukan penggerebekan terhadap rumah yang bersampingan dengan warung nasi goreng tersebut dan langsung mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) pocket sabu di kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa, selain itu juga ditemukan alat hisap bong beserta korek dan plastik di dalam lemari dapur terdakwa. Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/Sp.3.13030/2020 tanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani Sdr. Sunyoto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, diketahui berat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut yaitu berat Kotor 0,21 Gram atau bersat bersih 0,03 Gram;Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Jatim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 7921/NNF/2020 tanggal 22 September 2020 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 16063/2020/NNF adalah benar kristal didapatkan Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;LEBIH SUBSIDIAIRBahwa terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di Rumah terdakwa KM. 10 Loa Janan, Dusun Beringin Jaya Rt. 18, Desa Purwajaya, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ???melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : - Berawal Sdr. JOKO (belum tertangkap) datang kerumah terdakwa dan mengatakan ???pakde, ini saya ada barang 1 poket???, dijawab terdakwa ???mau diapakan itu??? dan dijawab Sdr. JOKO ???ayo kita pake sama sama??? kemudian terdakwa memakai narkotika jenis shabu tersebut. - Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut yaitu awalnya terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu ke dalam sebuah pipet kaca lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel didalam bong dan 1 (satu) sisi lainnya dihubungan dengan sedotan untuk menghisap, kemudian pipet kaca yang sudah ada narkotika jenis shabu nya terdakwa bakar menggunakan korek api selanjutnya secara bersamaan terdakwa menghisap seperti orang merokok. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang dalam hal mengkonsumi/menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov KAltim Nomor :455/1145/NARKOBA/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida yang pada pokonya menerangkan hasil pemeriksaan urin An. SUROTO Bin SOMO GIMUN dinyatakan Positif (+) mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urin Nomor :455/0244/NARKOBA/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Prov. Kaltim diketahui hasil pemeriksaan skrining dalam urine an.? Sdr. ARDIANSYAH Als TUWO Bin M. YANI Positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamin; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/Sp.3.13030/2020 tanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani Sdr. Sunyoto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, diketahui berat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut yaitu berat Kotor 0,21 Gram atau bersat bersih 0,03 Gram;. Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Jatim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 7921/NNF/2020 tanggal 22 September 2020 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 16063/2020/NNF adalah benar kristal didapatkan Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : ARYEL JERRISON anak dari ASMAWI, menerangkan di bawah sumpah di muka sidang yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa Saksi melaksanakan tugas penangkapan terhadap terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN, Pada hari rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 wita di rumahnya yang beralamat di kilometer 10 Dusun Beringin Jaya RT 18 Desa Purwajaya Kecamatan Loajanan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait tindak pidana narkotika ;- Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 wita anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di KM 10 Loajanan Dusun Beringin Jaya Desa Purwa Jaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi peredaran narkotika dan atas informasi tersebut team langsung menuju ke daerah tersebut dan sekira pukul 20.00 wita team sampai di KM 10 Loajanan Dusun Beringin Jaya Desa Purwa Jaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara dan melakukan penyelidikan. kemudian team mendapatkan informasi bahwa peredaran narkotika jenis sabu tersebut sering dilakukan di warung nasi goreng dekat masjid KM 10 jalan poros. Pada hari rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 wita team melakukan penggerebekan terhadap rumahyang bersampingan dengan warung nasi goreng tersebut dan langsung mengamankan seseorang yang mengaku bernama SUROTO Bin SOMO GIMUN. Kemudian team melakukan intrograsi mengatakan ?KAMU BAWA SABU YA? dijawab ?TIDAK ADA PAK? kemudian kami melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) pocket sabu di kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa, kemudian menemukan alat hisap bong beserta korek dan plastik di dalam lemari dapur terdakwa. Kemudian team mengitrogasi kembali mengatakan ?DAPAT DARI MANA SABU INI? dijawab ?DARI JOKO PAK? saksi jawab ?BISA HUBUNGI JOKO? terdakwa jawab ?BISA PAK? kemudian terdakwa menelpon JOKO dalam pengawasan (control delivery) team opsnal Satresnarkoba Polres Kukar tetapi JOKO tidak bisa mengantarkan sabu lagi. Setelah itu team membawa SUROTO Bin SOMO GIMUN beserta barang bukti ke Polres Kukar ;- Bahwa Barang bukti yang kami sita dari terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN berupa :? 1 (satu) pocket shabu berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram? 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam? 1 (satu) korek gas? 2 (dua) buah Alat Hisap sabu atau BONG? 5 (lima) buah platik klip kecil- Bahwa tugas saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainya sedangkan Sdr. IRVANDI Bin MARSUM mengamankan terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN ;- Bahwa berdasarkan hasil intrograsi terhadap SUROTO Bin SOMO GIMUN, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. JOKO sebanyak 1 (satu) pocket dan akan terdakwa Pakai bersama Sdr. JOKO kembali ;- Bahwa berdasarkan hasil intrograsi kepada SUROTO Bin SOMO GIMUN bahwa menerima 1 (satu) poket sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita yang pada waktu itu Sdr. JOKO ke rumah terdakwa dan mengajak pakai bersama di warung nasi goreng rumah terdakwa;- Bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa merupakan sisa pemakaian terdakwa dan Sdr. Joko pada hari selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar 11.00 wita yang aan terdakwa dan Sdr. Joko pakai kembali ;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyalahgunakan narkotika golongan I ;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan ;SAKSI KE-2 : IRVANDI Bin MARSUM menerangkan di bawah sumpah di muka sidang yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa Saksi melaksanakan tugas penangkapan terhadap terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN, Pada hari rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 wita di rumahnya yang beralamat di kilometer 10 Dusun Beringin Jaya RT 18 Desa Purwajaya Kecamatan Loajanan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait tindak pidana narkotika.- Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 wita anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di KM 10 Loajanan Dusun Beringin Jaya Desa Purwa Jaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi peredaran narkotika dan atas informasi tersebut team langsung menuju ke daerah tersebut dan sekira pukul 20.00 wita team sampai di KM 10 Loajanan Dusun Beringin Jaya Desa Purwa Jaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara dan melakukan penyelidikan. kemudian team mendapatkan informasi bahwa peredaran narkotika jenis sabu tersebut sering dilakukan di warung nasi goreng dekat masjid KM 10 jalan poros. Pada hari rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 wita team melakukan penggerebekan terhadap rumahyang bersampingan dengan warung nasi goreng tersebut dan langsung mengamankan seseorang yang mengaku bernama SUROTO Bin SOMO GIMUN. Kemudian team melakukan intrograsi mengatakan ?KAMU BAWA SABU YA? dijawab ?TIDAK ADA PAK? kemudian kami melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) pocket sabu di kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa, kemudian menemukan alat hisap bong beserta korek dan plastik di dalam lemari dapur terdakwa. Kemudian team mengitrogasi kembali mengatakan ?DAPAT DARI MANA SABU INI? dijawab ?DARI JOKO PAK? saksi jawab ?BISA HUBUNGI JOKO? terdakwa jawab ?BISA PAK? kemudian terdakwa menelpon JOKO dalam pengawasan (control delivery) team opsnal Satresnarkoba Polres Kukar tetapi JOKO tidak bisa mengantarkan sabu lagi. Setelah itu team membawa SUROTO Bin SOMO GIMUN beserta barang bukti ke Polres Kukar.- Bahwa Barang bukti yang kami sita dari terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN berupa :? 1 (satu) pocket shabu berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram? 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam? 1 (satu) korek gas? 2 (dua) buah Alat Hisap sabu atau BONG? 5 (lima) buah platik klip kecil- Bahwa tugas Sdr. ARYEL JERRISON melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainya sedangkan Saksi mengamankan terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN.- Bahwa berdasarkan hasil intrograsi terhadap SUROTO Bin SOMO GIMUN, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. JOKO sebanyak 1 (satu) pocket dan akan terdakwa Pakai bersama Sdr. JOKO kembali .- Bahwa berdasarkan hasil intrograsi kepada SUROTO Bin SOMO GIMUN bahwa menerima 1 (satu) poket sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita yang pada waktu itu Sdr. JOKO ke rumah terdakwa dan mengajak pakai bersama di warung nasi goreng rumah terdakwa. - Bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa merupakan sisa pemakaian terdakwa dan Sdr. Joko pada hari selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar 11.00 wita yang akan terdakwa dan Sdr. Joko pakai kembali.- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyalahgunakan narkotika golongan I.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- BAhwa Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 wita di Rumah terdakwa KM 10 Dusun Beringin Jaya RT 18 Desa Purwa Jaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa terdakwa diamankan karena Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut yaitu didalam kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa.- BAhwa Yang menyimpan 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan oleh petugas oleh petugas Kepolisian didalam kantong belakang sebelah kiri celana tersebut adalah terdakwa sendiri.- BAhwa Pemilik dari 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan didalam kantong belakang sebelah kiri celana tersebut adalah milik Sdr. JOKO.- bahwa Terdakwa bisa membawa dan menerima Narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. JOKO awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita Sdr. JOKO ke rumah terdakwa dan mengatakan ?PAKDE, INI SAYA ADA BARANG 1 POCKET? terdakwa jawab ?MAU DI APAKAN ITU? dijawab ?AYO KITA PAKE SAMA SAMA? kemudian terdakwa dan Sdr. JOKO masuk ke dalam warung dan langsung memakai sabu tersebut menggunakan alat BONG yang terdakwa punya, sekitar 30 menit kemudian setelah terdakwa dan Sdr. JOKO memakai sabu bersama sama lalu Sdr. JOKO mengatakan ?PAKDE, SISA SABUNYA SAMPEAN BAWA AJA? terdakwa jawab ? TERUS KAPAN LAGI SAMPEAN MAU KE SINI UNTUK PAKAI SISANYA INI? dijawab ?BESOK SAYA KESINI LAGI? lalu Sdr. JOKO langsung pergi setelah itu 1 (satu) pocket sisa sabu tersebut saya simpan di kantong celana saya .- bahwa Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu-sabu dari Sdr. JOKO tersebut sebanyak 1 (satu) poket saja.- bahwa Setelah terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. JOKO selanjutnya 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa terdakwa simpan dan terdakwa menunggu Sdr. JOKO untuk memakai bersama sama lagi.- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali ini dititipi oleh Sdr. JOKO Narkotika jenis Sabu-sabu..- Bahwa Pada saat terdakwa diamankan hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 pukul 00.30 wita, terdakwa mengatakan terdakwa menerima 1 (satu) pocket sabu tersebut dari Sdr. JOKO kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdr. JOKO tersebut dalam pengawasan (control dlivery) team opsnal narkoba dan mengatakan ?JOK, BISA PESAN SABU KAH ADA UANG INI RP. 200.000,00? dijawab ? SAYA LAGI SIBUK, PAKDE HUBUNGI SIGIT SAJA, NANTI SAYA KIRIM LEWAT WA YA? terdakwa jawab ?YA SAYA TUNGGU?, kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mendapat pesan WA masuk dari Sdr. JOKO yang mengirimkan terdakwa kontak atas nama SIGIT, kemudian terdakwa langsung menelpon SIGIT dan mengatakan ?GIT, INI KANG SUROTO, BISA ANTARKAN KAH YANG HARGA RP. 200.000,00? dijawab ?BISA KANG, NANTI SAYA KE RUMAH SAMPEAN? kemudian telpon dimatikan . Sekitar 1 (satu) Jam kemudian Sdr. SIGIT datang ke rumah yang pada saat itu membawa 1 (satu) pocket sabu yang mengaku di beli di daerah samarinda kemudian Sdr. SIGIT di amankan oleh team opsnal narkoba .- Bahwa Sebelumnya terdakwa kenal dengan Sdr. JOKO sekitar sejak 2 (dua) bulan yang lalu dan Sdr. SIGIT hanya sebatas teman juga yang terdakwa kenal pada saat makan di warung terdakwa tetapi terdakwa tidak pernah menyimpan nomor handphone Sdr. SIGIT, hanya nomor handphone Sdr. JOKO yang terdakwa simpan, terdakwa juga sudah 3 (tiga) kali memakai narkoba bersama sama dengan Sdr. SIGIT dan Sdr. JOKO di rumah terdakwa.- BAhwa Selain 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu ada barang-barang lain yang turut diamankan oleh petugas Kepolisian yaitu berupa 5 lembar plastic klip, 2 buah tutup alat hisap BONG, 1 korek api, 1 Hp Merek Samsung warna hitam.- BAhwa Terdakwa mengenal Narkotika jenis Sabu-sabu yaitu sudah lama sekitar tahun 2018.- Bahwa Terdakwa sudah sering kali mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu-sabu..- BAhwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita bersama Sdr. JOKO di rumah terdakwa tepatnya di KM 10 Dusun Beringin Jaya RT 18 Desa Purwajaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Alat yang terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah berupa Bong terbuat botol Aqus, pipet Kaca, Sedotan Plastik dan korek api.- Bahwa Cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 ( satu ) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel di dalam bong dan satu sisi dihubungkan dengan sedotan untuk mengisap , kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca.- BAhwa Yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu adalah tenaga menjadi fit dan tidak terasa capek. - Bahwa terdakwa tidak memeliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal menerima, memiiki, menyimpan dan menguasai serta menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.- Bahwa terdakwa mengakui semua perbuatanya dan merasa bersalah atas perbuatannya tersebut serta menyesalinya.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram/ berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam- 1 (satu) korek gas- 2 (dua) buah Alat Hisap sabu atau BONG- 5 (lima) buah platik klip kecil.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Saksi ARYeL JERRISON dan Saksi IRVANDI serta anggota Satresnarkoba Polres Kukar Lainnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 wita di Rumah terdakwa KM 10 Dusun Beringin Jaya RT 18 Desa Purwa Jaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa terdakwa diamankan karena ditemukan 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut yaitu didalam kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa.- Bahwa Yang menyimpan 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan didalam kantong belakang sebelah kiri celana tersebut adalah terdakwa sendiri.- bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita Sdr. JOKO ke rumah terdakwa dan mengatakan ?PAKDE, INI SAYA ADA BARANG 1 POCKET? lalu terdakwa jawab ?MAU DI APAKAN ITU? dijawab ?AYO KITA PAKE SAMA SAMA? kemudian terdakwa dan Sdr. JOKO masuk ke dalam warung dan langsung memakai sabu tersebut menggunakan alat BONG yang terdakwa punya, sekitar 30 menit kemudian setelah terdakwa dan Sdr. JOKO memakai sabu bersama sama lalu Sdr. JOKO mengatakan ?PAKDE, SISA SABUNYA SAMPEAN BAWA AJA? terdakwa jawab ? TERUS KAPAN LAGI SAMPEAN MAU KE SINI UNTUK PAKAI SISANYA INI? dijawab ?BESOK SAYA KESINI LAGI? lalu Sdr. JOKO langsung pergi setelah itu 1 (satu) pocket sisa sabu tersebut terdakwa simpan di kantong celana terdakwa.- Bahwa Cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 ( satu ) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel di dalam bong dan satu sisi dihubungkan dengan sedotan untuk mengisap , kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca.- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 pukul 00.30 wita terdakwa diamankan oleh Saksi ARYEL JERRISON dan Saksi IRVANDI serta beberapa anggota Satresnarkoba Polres Kukar lainnya karena menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa dimana narkotika jenis shabu tersebut merupakan sisa pemakaian sebelumnya,lalu saat diinterogasi terdakwa mengatakan jika terdakwa menerima 1 (satu) pocket sabu tersebut dari Sdr. JOKO kemudian terdakwa langsung diminta untuk menghubungi Sdr. JOKO tersebut dalam pengawasan (control dlivery) team opsnal Satresnarkoba Polres Kukar dan mengatakan ?JOK, BISA PESAN SABU KAH ADA UANG INI RP. 200.000,00? dijawab ? SAYA LAGI SIBUK, PAKDE HUBUNGI SIGIT SAJA, NANTI SAYA KIRIM LEWAT WA YA? terdakwa jawab ?YA SAYA TUNGGU?, kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mendapat pesan WA masuk dari Sdr. JOKO yang mengirimkan terdakwa kontak atas nama SIGIT, kemudian terdakwa langsung menelpon SIGIT dan mengatakan ?GIT, INI KANG SUROTO, BISA ANTARKAN KAH YANG HARGA RP. 200.000,00? dijawab ?BISA KANG, NANTI SAYA KE RUMAH SAMPEAN? kemudian telpon dimatikan . Sekitar 1 (satu) Jam kemudian Sdr. SIGIT datang ke rumah yang pada saat itu membawa 1 (satu) pocket sabu yang mengaku di beli di daerah samarinda kemudian Sdr. SIGIT di amankan oleh team opsnal narkoba.- BAhwa Selain 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu ada barang-barang lain yang turut diamankan oleh petugas Kepolisian yaitu berupa 5 lembar plastic klip, 2 buah tutup alat hisap BONG, 1 korek api, 1 Hp Merek Samsung warna hitam.- BAhwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita bersama Sdr. JOKO di rumah terdakwa tepatnya di KM 10 Dusun Beringin Jaya RT 18 Desa Purwajaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Alat yang terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah berupa Bong terbuat botol Aqus, pipet Kaca, Sedotan Plastik dan korek api.- Bahwa Cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 ( satu ) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel di dalam bong dan satu sisi dihubungkan dengan sedotan untuk mengisap , kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca.- BAhwa Yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu adalah tenaga menjadi fit dan tidak terasa capek. - Bahwa terdakwa tidak memeliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal menerima, memiiki, menyimpan dan menguasai serta menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov KAltim Nomor :455/1145/NARKOBA/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida yang pada pokonya menerangkan hasil pemeriksaan urin An. SUROTO Bin SOMO GIMUN dinyatakan Positif (+) mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/Sp.3.13030/2020 tanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani Sdr. Sunyoto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, diketahui berat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut yaitu berat Kotor 0,21 Gram atau berat bersih 0,03 Gram;. - Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Jatim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 7921/NNF/2020 tanggal 22 September 2020 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 16063/2020/NNF adalah benar kristal didapatkan Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 114 Ayat (1) tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? yaitu subyek hukum berupa orang baik laki-laki atau perempuan yang mampu mempertangggungjawabkan atas perbuatannya yang telah melakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam perkara ini telah diajukan sebagai terdakwa yang hadir dalam keadan sehat jasmani dan rohani mengaku bernama SUROTO Bin SOMO GIMUN yang telah membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa ia-lah pelaku tindak pidana dalam perkara ini.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?setiap orang? telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Ad.2. UNSUR TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I;Menimbang, bahwa unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan adalah bersifat alternatif, artinya untuk terpenuhinya unsur ini tidak harus semua perbuatan dibuktikan, apabila salah satu perbuatan telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi.Mnimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak atau melawan hukum yaitu bertentangan dengan hukum, tidak ada alas hak yang sah atau dengan kata lain melakukan perbuatan yang tidak diperkenankan oleh peraturan yang berlaku.Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa, ?Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.?Bahwa dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa, ?Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.?Menimbang, bahwa sementara itu, di dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa, ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri.?Dan dalam Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinayatakan bahwa, ? Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah ?.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Saksi ARYeL JERRISON dan Saksi IRVANDI serta anggota Satresnarkoba Polres Kukar Lainnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 wita di Rumah terdakwa KM 10 Dusun Beringin Jaya RT 18 Desa Purwa Jaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa terdakwa diamankan karena ditemukan 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut yaitu didalam kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa.- Bahwa Yang menyimpan 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan didalam kantong belakang sebelah kiri celana tersebut adalah terdakwa sendiri.- bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita Sdr. JOKO ke rumah terdakwa dan mengatakan ?PAKDE, INI SAYA ADA BARANG 1 POCKET? lalu terdakwa jawab ?MAU DI APAKAN ITU? dijawab ?AYO KITA PAKE SAMA SAMA? kemudian terdakwa dan Sdr. JOKO masuk ke dalam warung dan langsung memakai sabu tersebut menggunakan alat BONG yang terdakwa punya, sekitar 30 menit kemudian setelah terdakwa dan Sdr. JOKO memakai sabu bersama sama lalu Sdr. JOKO mengatakan ?PAKDE, SISA SABUNYA SAMPEAN BAWA AJA? terdakwa jawab ? TERUS KAPAN LAGI SAMPEAN MAU KE SINI UNTUK PAKAI SISANYA INI? dijawab ?BESOK SAYA KESINI LAGI? lalu Sdr. JOKO langsung pergi setelah itu 1 (satu) pocket sisa sabu tersebut terdakwa simpan di kantong celana terdakwa.- Bahwa Cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 ( satu ) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel di dalam bong dan satu sisi dihubungkan dengan sedotan untuk mengisap , kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca.- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 pukul 00.30 wita terdakwa diamankan oleh Saksi ARYEL JERRISON dan Saksi IRVANDI serta beberapa anggota Satresnarkoba Polres Kukar lainnya karena menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa dimana narkotika jenis shabu tersebut merupakan sisa pemakaian sebelumnya,lalu saat diinterogasi terdakwa mengatakan jika terdakwa menerima 1 (satu) pocket sabu tersebut dari Sdr. JOKO kemudian terdakwa langsung diminta untuk menghubungi Sdr. JOKO tersebut dalam pengawasan (control dlivery) team opsnal Satresnarkoba Polres Kukar dan mengatakan ?JOK, BISA PESAN SABU KAH ADA UANG INI RP. 200.000,00? dijawab ? SAYA LAGI SIBUK, PAKDE HUBUNGI SIGIT SAJA, NANTI SAYA KIRIM LEWAT WA YA? terdakwa jawab ?YA SAYA TUNGGU?, kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mendapat pesan WA masuk dari Sdr. JOKO yang mengirimkan terdakwa kontak atas nama SIGIT, kemudian terdakwa langsung menelpon SIGIT dan mengatakan ?GIT, INI KANG SUROTO, BISA ANTARKAN KAH YANG HARGA RP. 200.000,00? dijawab ?BISA KANG, NANTI SAYA KE RUMAH SAMPEAN? kemudian telpon dimatikan . Sekitar 1 (satu) Jam kemudian Sdr. SIGIT datang ke rumah yang pada saat itu membawa 1 (satu) pocket sabu yang mengaku di beli di daerah samarinda kemudian Sdr. SIGIT di amankan oleh team opsnal narkoba.- BAhwa Selain 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu ada barang-barang lain yang turut diamankan oleh petugas Kepolisian yaitu berupa 5 lembar plastic klip, 2 buah tutup alat hisap BONG, 1 korek api, 1 Hp Merek Samsung warna hitam.- BAhwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita bersama Sdr. JOKO di rumah terdakwa tepatnya di KM 10 Dusun Beringin Jaya RT 18 Desa Purwajaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Alat yang terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah berupa Bong terbuat botol Aqus, pipet Kaca, Sedotan Plastik dan korek api.- Bahwa Cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 ( satu ) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel di dalam bong dan satu sisi dihubungkan dengan sedotan untuk mengisap , kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca.- BAhwa Yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu adalah tenaga menjadi fit dan tidak terasa capek. - Bahwa terdakwa tidak memeliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal menerima, memiiki, menyimpan dan menguasai serta menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov KAltim Nomor :455/1145/NARKOBA/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida yang pada pokonya menerangkan hasil pemeriksaan urin An. SUROTO Bin SOMO GIMUN dinyatakan Positif (+) mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/Sp.3.13030/2020 tanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani Sdr. Sunyoto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, diketahui berat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut yaitu berat Kotor 0,21 Gram atau berat bersih 0,03 Gram;. - Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Jatim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 7921/NNF/2020 tanggal 22 September 2020 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 16063/2020/NNF adalah benar kristal didapatkan Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa ditemukan fakta bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan menerima narkotika jenis shabu-shabu, namun unsur menerima dalam ketentuan unsur pasal diatas tidak dapat diartikan secara harfiah melainkan harus ada kaitannya dengan maksud dalam bentuk kesengajaan (dolus), baik itu dalam bentuk sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian atau sengaja sebagai kemungkinan (dolus eventualis), apabila tidak ditemukan adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan tersebut maka tidak ada pidana sesuai asas ? Geen Straf Zonder Schuld ? .Menimbang, bahwa jika dikaitkan antara fakta hukum dengan asas hukum ? Geen Straf Zonder Schuld ? diatas, maka perbuatan terdakwa yang dalam menerima shabu-shabu adalah dengan maksud untuk dipakai atau dikonsumsi oleh terdakwa, maka unsur menerima tidak dapat terpenuhi menurut hukum/ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dengan demikian unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini tidak terpenuhi, maka Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum. Menimbang, bahwa dikarenakan Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Subsidiair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut :1. Setiap orang;2. Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG;Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? yaitu subyek hukum berupa orang baik laki-laki atau perempuan yang mampu mempertangggungjawabkan atas perbuatannya yang telah melakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menimbang, bahwa Dalam perkara ini telah diajukan sebagai terdakwa yang hadir dalam keadan sehat jasmani dan rohani mengaku bernama SUROTO Bin SOMO GIMUN yang telah membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa ia-lah pelaku tindak pidana dalam perkara ini.Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur ?setiap orang? telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Ad. 2. UNSUR YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;Menimbang, Bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan adalah bersifat alternatif, artinya untuk terpenuhinya unsur ini tidak harus semua perbuatan dibuktikan, apabila salah satu perbuatan telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi.Menimbang, Bahwa yang dimaksud tanpa hak atau melawan hukum yaitu bertentangan dengan hukum, tidak ada alas hak yang sah atau dengan kata lain melakukan perbuatan yang tidak diperkenankan oleh peraturan yang berlaku.Menimbang, Bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa, ?Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.?Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Saksi ARYeL JERRISON dan Saksi IRVANDI serta anggota Satresnarkoba Polres Kukar Lainnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 wita di Rumah terdakwa KM 10 Dusun Beringin Jaya RT 18 Desa Purwa Jaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa terdakwa diamankan karena ditemukan 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut yaitu didalam kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa.- Bahwa Yang menyimpan 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan didalam kantong belakang sebelah kiri celana tersebut adalah terdakwa sendiri.- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita Sdr. JOKO ke rumah terdakwa dan mengatakan ?PAKDE, INI SAYA ADA BARANG 1 POCKET? lalu terdakwa jawab ?MAU DI APAKAN ITU? dijawab ?AYO KITA PAKE SAMA SAMA? kemudian terdakwa dan Sdr. JOKO masuk ke dalam warung dan langsung memakai sabu tersebut menggunakan alat BONG yang terdakwa punya, sekitar 30 menit kemudian setelah terdakwa dan Sdr. JOKO memakai sabu bersama sama lalu Sdr. JOKO mengatakan ?PAKDE, SISA SABUNYA SAMPEAN BAWA AJA? terdakwa jawab ? TERUS KAPAN LAGI SAMPEAN MAU KE SINI UNTUK PAKAI SISANYA INI? dijawab ?BESOK SAYA KESINI LAGI? lalu Sdr. JOKO langsung pergi setelah itu 1 (satu) pocket sisa sabu tersebut terdakwa simpan di kantong celana terdakwa.- Bahwa Cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 ( satu ) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel di dalam bong dan satu sisi dihubungkan dengan sedotan untuk mengisap , kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca.- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 pukul 00.30 wita terdakwa diamankan oleh Saksi ARYEL JERRISON dan Saksi IRVANDI serta beberapa anggota Satresnarkoba Polres Kukar lainnya karena menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa dimana narkotika jenis shabu tersebut merupakan sisa pemakaian sebelumnya,lalu saat diinterogasi terdakwa mengatakan jika terdakwa menerima 1 (satu) pocket sabu tersebut dari Sdr. JOKO kemudian terdakwa langsung diminta untuk menghubungi Sdr. JOKO tersebut dalam pengawasan (control dlivery) team opsnal Satresnarkoba Polres Kukar dan mengatakan ?JOK, BISA PESAN SABU KAH ADA UANG INI RP. 200.000,00? dijawab ? SAYA LAGI SIBUK, PAKDE HUBUNGI SIGIT SAJA, NANTI SAYA KIRIM LEWAT WA YA? terdakwa jawab ?YA SAYA TUNGGU?, kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mendapat pesan WA masuk dari Sdr. JOKO yang mengirimkan terdakwa kontak atas nama SIGIT, kemudian terdakwa langsung menelpon SIGIT dan mengatakan ?GIT, INI KANG SUROTO, BISA ANTARKAN KAH YANG HARGA RP. 200.000,00? dijawab ?BISA KANG, NANTI SAYA KE RUMAH SAMPEAN? kemudian telpon dimatikan . Sekitar 1 (satu) Jam kemudian Sdr. SIGIT datang ke rumah yang pada saat itu membawa 1 (satu) pocket sabu yang mengaku di beli di daerah samarinda kemudian Sdr. SIGIT di amankan oleh team opsnal narkoba.- BAhwa Selain 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu ada barang-barang lain yang turut diamankan oleh petugas Kepolisian yaitu berupa 5 lembar plastic klip, 2 buah tutup alat hisap BONG, 1 korek api, 1 Hp Merek Samsung warna hitam.- BAhwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita bersama Sdr. JOKO di rumah terdakwa tepatnya di KM 10 Dusun Beringin Jaya RT 18 Desa Purwajaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Alat yang terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah berupa Bong terbuat botol Aqus, pipet Kaca, Sedotan Plastik dan korek api.- Bahwa Cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 ( satu ) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel di dalam bong dan satu sisi dihubungkan dengan sedotan untuk mengisap , kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca.- BAhwa Yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu adalah tenaga menjadi fit dan tidak terasa capek. - Bahwa terdakwa tidak memeliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal menerima, memiiki, menyimpan dan menguasai serta menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov KAltim Nomor :455/1145/NARKOBA/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida yang pada pokonya menerangkan hasil pemeriksaan urin An. SUROTO Bin SOMO GIMUN dinyatakan Positif (+) mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/Sp.3.13030/2020 tanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani Sdr. Sunyoto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, diketahui berat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut yaitu berat Kotor 0,21 Gram atau berat bersih 0,03 Gram;. - Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Jatim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 7921/NNF/2020 tanggal 22 September 2020 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 16063/2020/NNF adalah benar kristal didapatkan Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa ditemukan fakta bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu-shabu.Menimbang, bahwa namun unsur memiliki, menyimpan atau menguasai dalam ketentuan unsur pasal diatas tidak dapat diartikan secara harfiah melainkan harus ada kaitannya dengan maksud dalam bentuk kesengajaan (dolus), baik itu dalam bentuk sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian atau sengaja sebagai kemungkinan (dolus eventualis), apabila tidak ditemukan adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan tersebut maka tidak ada pidana sesuai asas ? Geen Straf Zonder Schuld ? .Menimbang, bahwa Bahwa jika dikaitkan antara fakta hukum dengan asas hukum ? Geen Straf Zonder Schuld ? diatas, maka perbuatan terdakwa yang dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu-shabu adalah dengan maksud untuk dipakai atau dikonsumsi oleh terdakwa dan narkotika yang ditemukan saat penangapan sebanyak 1 (satu) poket merupakan sisa pemakaian terdakwa sebelumnya, maka unsur memiliki, menyimpan atau menguasai tidak dapat terpenuhi menurut hukum/ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dengan demikian unsur ?Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Subsidiair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, Penuntut Umum tidak akan melanjutkan membuktikan unsur pasal tersebut, selanjutnya Penuntut Umum akan membuktikan Dakwaan Lebih Subsidiair yatu Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsurnya sebagai berikut :Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;Ad. UNSUR SETIAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;Menimbang, bahwa yang dimaksud Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaBerdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan sebagai terdakwa yang hadir dalam keadan sehat jasmani dan rohani mengaku bernama SUROTO Bin SOMO GIMUN yang telah membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ia-lah pelaku tindak pidana dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa dipersidangan ditemukan fakta sebagai berikut :Menimbang, bahwa Terdakwa diamankan oleh Saksi ARYeL JERRISON dan Saksi IRVANDI serta anggota Satresnarkoba Polres Kukar Lainnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 wita di Rumah terdakwa KM 10 Dusun Beringin Jaya RT 18 Desa Purwa Jaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara.Menimbang, bahwa terdakwa diamankan karena ditemukan 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut yaitu didalam kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa.Menimbang, bahwa Yang menyimpan 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan didalam kantong belakang sebelah kiri celana tersebut adalah terdakwa sendiri.Menimbang, bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita Sdr. JOKO ke rumah terdakwa dan mengatakan ?PAKDE, INI SAYA ADA BARANG 1 POCKET? lalu terdakwa jawab ?MAU DI APAKAN ITU? dijawab ?AYO KITA PAKE SAMA SAMA? kemudian terdakwa dan Sdr. JOKO masuk ke dalam warung dan langsung memakai sabu tersebut menggunakan alat BONG yang terdakwa punya, sekitar 30 menit kemudian setelah terdakwa dan Sdr. JOKO memakai sabu bersama sama lalu Sdr. JOKO mengatakan ?PAKDE, SISA SABUNYA SAMPEAN BAWA AJA? terdakwa jawab ? TERUS KAPAN LAGI SAMPEAN MAU KE SINI UNTUK PAKAI SISANYA INI? dijawab ?BESOK SAYA KESINI LAGI? lalu Sdr. JOKO langsung pergi setelah itu 1 (satu) pocket sisa sabu tersebut terdakwa simpan di kantong celana terdakwa.Menimbang, bahwa Cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 ( satu ) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel di dalam bong dan satu sisi dihubungkan dengan sedotan untuk mengisap , kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca.Menimbang, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 pukul 00.30 wita terdakwa diamankan oleh Saksi ARYEL JERRISON dan Saksi IRVANDI serta beberapa anggota Satresnarkoba Polres Kukar lainnya karena menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa dimana narkotika jenis shabu tersebut merupakan sisa pemakaian sebelumnya,lalu saat diinterogasi terdakwa mengatakan jika terdakwa menerima 1 (satu) pocket sabu tersebut dari Sdr. JOKO kemudian terdakwa langsung diminta untuk menghubungi Sdr. JOKO tersebut dalam pengawasan (control dlivery) team opsnal Satresnarkoba Polres Kukar dan mengatakan ?JOK, BISA PESAN SABU KAH ADA UANG INI RP. 200.000,00? dijawab ? SAYA LAGI SIBUK, PAKDE HUBUNGI SIGIT SAJA, NANTI SAYA KIRIM LEWAT WA YA? terdakwa jawab ?YA SAYA TUNGGU?, kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mendapat pesan WA masuk dari Sdr. JOKO yang mengirimkan terdakwa kontak atas nama SIGIT, kemudian terdakwa langsung menelpon SIGIT dan mengatakan ?GIT, INI KANG SUROTO, BISA ANTARKAN KAH YANG HARGA RP. 200.000,00? dijawab ?BISA KANG, NANTI SAYA KE RUMAH SAMPEAN? kemudian telpon dimatikan . Sekitar 1 (satu) Jam kemudian Sdr. SIGIT datang ke rumah yang pada saat itu membawa 1 (satu) pocket sabu yang mengaku di beli di daerah samarinda kemudian Sdr. SIGIT di amankan oleh team opsnal narkoba.Menimbang, bahwa Selain 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu ada barang-barang lain yang turut diamankan oleh petugas Kepolisian yaitu berupa 5 lembar plastic klip, 2 buah tutup alat hisap BONG, 1 korek api, 1 Hp Merek Samsung warna hitam.Menimbang, bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita bersama Sdr. JOKO di rumah terdakwa tepatnya di KM 10 Dusun Beringin Jaya RT 18 Desa Purwajaya Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara.Menimbang, bahwa Alat yang terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah berupa Bong terbuat botol Aqus, pipet Kaca, Sedotan Plastik dan korek api.Menimbang, Bahwa Cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel di dalam bong dan satu sisi dihubungkan dengan sedotan untuk mengisap , kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca.Menimbang, bahwa Yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu adalah tenaga menjadi fit dan tidak terasa capek. Menimbang, bahwa terdakwa tidak memeliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal menerima, memiiki, menyimpan dan menguasai serta menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov KAltim Nomor :455/1145/NARKOBA/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida yang pada pokonya menerangkan hasil pemeriksaan urin An. SUROTO Bin SOMO GIMUN dinyatakan Positif (+) mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin.Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/Sp.3.13030/2020 tanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani Sdr. Sunyoto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, diketahui berat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut yaitu berat Kotor 0,21 Gram atau berat bersih 0,03 Gram;. Menimbang, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Jatim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 7921/NNF/2020 tanggal 22 September 2020 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 16063/2020/NNF adalah benar kristal didapatkan Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur-unsur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Lebih Subsidair ; Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram/ berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) korek gas, 2 (dua) buah Alat Hisap sabu atau BONG dan 5 (lima) buah platik klip kecil, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan obat terlarang ;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang kesalahannya ;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan Primiar dan Subsidiair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidiair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SUROTO Bin SOMO GIMUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum tersebut ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) TAHUN.5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram/ berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam- 1 (satu) korek gas- 2 (dua) buah Alat Hisap sabu atau BONG- 5 (lima) buah platik klip kecil.Dimusnahkan.8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 oleh kami, Andi Hardiansyah,S.H,, M.H.um, sebagai Hakim Ketua , Ricco Imam Vimayzar, S.H.., M.H. , Maulana Abdillah, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 2 MARET 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Eko Purwantono, S.H., Penuntut Umum PADA Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa serta dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H. Andi Hardiansyah,S.H.,M.Hum.Maulana Abdillah, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,Muchtolip, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik313