- Menyatakan Terdakwa Abdul Hadi Bin Jalil Dan Terdakwa Marzuki Alias Abu Jay Bin M. Taha terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan minyak bumi yang disubsidi pemerintah Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Abdul Hadi Bin Jalil oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka Terdakwa harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Marzuki Alias Abu Jay Bin M. Taha oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka Terdakwa harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Para Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu jerigen) warna biru ukuran 33 liter berisikan bahan bakar minyak solar;
- 5 (lima) jerigen warna kuning ukuran 34 liter berisikan bahan bakar minyak solar;
- 5 (lima) buah drum fiber ukuran 200 liter bverisikan bahan bakar minyak solar;
- 1 (satu) buah mesin air merk Panasonic yang telah terpasang pipa;
- 1 (satu) drum fiber kosong ukuran 200 liter;
- 1 (satu) buah takaran minyak ukuran 10 liter;
- 18 (delapan belas buah jerigen warna biru dengan ukuran 33 liter berisi bahan bakar minyak solar;
- 2 (dua) buah jerigen kosong dengan ukuran 33 liter;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam Nopol BL 8395 D;
- 1 (satu) unit mobil Double cabin Mazda warna silver Nopol BK 9555 JM;
Putusan PN IDI Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Idi |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemilik yang sah 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Idi
Statistik8412