- Menyatakan Terdakwa Rudi Bin Alm. Abdul Razak tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rudi Bin Alm. Abdul Razak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan Permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka Terdakwa harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Ransel warna biru tua merk Fortuner berisi 10 (sepuluh) bungkus Teh cina Warna Hijau Guanyinwang yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10.394,7 (sepuluh ribu tigaratus sembilan puluh empat koma tujuh) gram.
- 1 (satu) buah Ransel warna coklat berisi 7 (tujuh) bungkus Teh cina Warna Hijau Guanyinwang yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7.401,8 (tujuhribu empatratus satu koma delapan) gram.
- dengan berat total keseluruhan brutto 17.796,5 (tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan puluh enam koma lima) gram.
- SIM BI atas nama Rudi;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Merah berikut SIM Card Nomor : 085261647182;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam berikut SIM Card Nomor : 085260318630;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo K3 warna Black Jade berikut Casing dan Sim Card Nomor : 082260868979 dan 082372100464;
- 1 (satu) Unit Mobil Honda CIVIC warna Abu Abu No. Pol : BK 1781 ZA;
Putusan PN IDI Nomor 265/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik387