- Menyatakan Terdakwa Zulfikar Bin Abdul Hadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Zulfikar Bin Abdul Hadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan subsider tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Zulfikar Bin Abdul Hadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN IDI Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Idi |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah yang didalamnya terdapat kertas timah berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening berisikan Kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,38 (nol koma tiga delapan) gram; b. potongan plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan potongan kertas tisu berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan Kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,44 (nol koma empat empat) gram; c. 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Idi
Statistik315