- Menyatakan Terdakwa Aris Munandar Bin Ishak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli, menerima gadai sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 22 Desember 2020 tentang tanda terima gadai sepmor dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari M. FADLAN FAHRIZAL kepada ARIS MUNANDAR;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (STNKB) dengan Nomor : 0093032/AC/2006, tanggal 06 Maret 2007 a.n pemilik ISHAK RISYAD;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) dengan Nomor : 2597690-A a.n pemilik ISHAK RISYAD;
- 2 (dua) buah Kunci Kontak dari Sepeda Motor, Merk Yamaha, Type RX King, Warna Hitam, Tahun 2006, Nomor Rangka : MH33KA0166K828611, Nomor Mesin : 3KA-802760, Nomor Polisi BL 5128 DO;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor, Merk Yamaha, Type RX King, Warna Hitam, Tahun 2006, Nomor Rangka : MH33KA0166K828611, Nomor Mesin : 3KA-802760 dengan tanpa dipasang platnya beserta 1 (satu) buah Kunci Kontaknya;
Putusan PN IDI Nomor 26/Pid.B/2021/PN Idi |
|
Nomor | 26/Pid.B/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Fitriani Binti Burhanuddin; 6. jumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2021/PN Idi
Statistik475