- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 743/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 743/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Tarmizi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Eddy Sutanto als Atiam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Bon faktur penjualan tanggal 17 September 2020 dan tanggal jatuh tempo tanggal 18 November 2020 sebesar Rp3.550.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); - Bon faktur penjualan tanggal 27 Oktober 2020 dan tanggal jatuh tempo tanggal 12 November 2020 sebesar Rp7.900.000,00 (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah); - Bon faktur penjualan tanggal 23 September 2020 dan tanggal jatuh tempo tanggal 22 November 2020 sebesar Rp3.550.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); - Bon faktur penjualan tanggal 31 Oktober 2020 dan tanggal jatuh tempo tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp3.950.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); - Bon faktur penjualan tanggal 5 November 2020 dan tanggal jatuh tempo tanggal 20 Desemberr 2020 sebesar Rp3.550.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); - Bon faktur penjualan tanggal 29 Oktober 2020 dan tanggal jatuh tempo tanggal 27 Desember 2020 sebesar Rp3.550.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada PT Abdya Central Perabot (ACP) melalui saksi Kok Tjin; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 743/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik273