- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat (I.c Ahmad Sidik) dengan Tergugat berakhir karena mengundurkan diri sesuai ketentuan pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat (Ic.Dian Saputra dan Siti Aisyah) dengan Tergugat berakhir sesuai pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat (Ic. PT. Arta Boga Cemerlang) untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai Pasal 156 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.16.940.544,00 (enam belas juta sembilan ratus empat puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Ahmad Sidik
- Dian Saputra
- Siti Aisyah
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Ijazah dan BPKB kendaraan bermotor Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 311.000,00 (tiga rats sebelas ribu rpiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 361/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 361/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2 bulan upah X Rp.3.222.560 = Rp.6.445.120 X 15 % = Rp.966.768 2 bulan upah X Rp.3.222.560 = Rp.6.445.120 + 15 % = Rp.7.411.888 2 bulan upah X Rp.3.722.560 = Rp.7.445.120 + 15 % = Rp.8.561.888 TOTAL = Rp.16.940.544 (ENAM BELAS JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RUPIAH) |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik5710