- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak datang menghadap ke persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian secara verstek;
- Menyatakan dalam Hukum Perkawinan/Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan Perkawinan/Pernikahan secara Agama Katolik sesuai dengan Surat Pernikahan (Testimonium Matrimonii) Keuskupan Agung Medan Paroki St. Fransiskus Assisi Padang Bulan Medan Stasi Pasar VI, Sesuai Dengan Buku Pernikahan Buku IV Halaman 283 No. 472 di Gereja Katolik dan Kutipan Akte Perkawinan dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 6 Maret 2017 oleh Drs. OK ZULKIFLI, Msi Pembina Utama Muda NIP: 196312251988111002, adalah Sah Menurut Hukum;
- Menyatakan dalam hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1089/U/Mdn tertanggal 6 Maret 2017, Putus Karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan pada Panitera Pengadilan Negeri Medan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirim salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatat di buku yang disediakan untuk itu, dan kemudian menerbitkan Akta Cerai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 552/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 552/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aimafni Arli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 552/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik7418