Putusan PT DENPASAR Nomor 7 /PID..TPK /2017 /PT.DPS |
|
Nomor | 7 /PID..TPK /2017 /PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | 7 /PID..TPK /2017 /PT.DPS |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Kota |
Hakim Anggota | Eddy Wibisono, Msi., Ihat Subihat |
Panitera | Wayan Rahadian |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 36/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Dps. tanggal 5 Mei 2017 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana badan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; 2.1. Menyatakan Terdakwa I NENGAH SUDARMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair ;2.2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;2.3. Menyatakan Terdakwa I NENGAH SUDARMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair ;2.4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;2.5. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa I NENGAH SUDARMA sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan;2.6. Menetapkan Dana BLM PUAP sebesar RP 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang berada di Buku Tabungan Simpedes Gapoktan Tani Sejahtera Nomor rekening 4699-01-01-0925-53-8 diserahkan ke Pengurus Gapoktan Tani Sejahtera yang baru, sedangkan sisa dana selebihnya yang terdapat di rekening Simpedes tersebut dikembalikan ke Koperasi Tani Sejahtera.;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. (satu) eksemplar foto copy Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 1192/Kpts/ OT.160.3/2009 tanggal 20 Maret 2009 Tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009 beserta lampirannya.2. 1 (satu) eksemplar Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 3221/Kpts/OT.140/ 9/2009 tanggal 4 September 2009 Tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Penerima Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009 beserta lampirannya.3. 1 (satu) Jilid foto copy Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pemanfaatan Dana BLM PUAP Departemen Pertanian 2009.4. 1 (satu) lembar Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) LKM-AGRIBISNI berwarna.5. 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Jembrana Nomor 630/PKL/2009 tanggal 1 Juli 2009 Tentang Penetapan Penyuluh Pertanian Pendamping dan Gabungan Kelompok Tani di Desa Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya.6. 1 (satu) eksemplar asli Keputusan Bupati Jembrana Nomor 689/T AN/20 14 tanggal 23 September 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jembrana Nomor 630/PKL/2009 Tentang Penetapan Penyuluh Pertanian Pendamping dan Gabungan Kelompok Tani Di Desa pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Jembrana.7. 1 (satu) eksemplar Dokumen Persyaratan Administrasi Pengajuan Dana BLM-PUAP yang sudah diisi dengan tulisan tangan.8. 1 (satu) eksemplar Laporan Pertanggungjawaban Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun Buku 2015.9. 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pertanian Kehutanan dan Kelautan Nomor : 005/1253/TAN/ PKL/2011 tanggal 12 April 2011 perihal Evaluasi Perkembangan Dana BLM-PUAP Tahun 2009.10. 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pertanian Kehutanan dan Kelautan Nomor : 005/4 160/T AN/ [ PKL/2011 tanggal 12 September 2011 perihal Evaluasi Perkembangan BLM-PUAP.11. 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pertanian 5erkebunan dan Peternakan Kab. Jembrana Nomor : 521/1524/Tan/20l2 tanggal 14 Mei 2014 perihal pertemuan.12. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kelompok Tani Subak Abian Hasil Kasih Nomor : 04/SA.HK/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 perihal : Pengembalian Pokok dan Bunga Pinjaman Dana Gapoktan Desa Asahduren.13. 2 (dua) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Kelompok Tani Subak Abian Hasil Kasih Acara Pengembalian Pokok dan Bunga Pinjaman Gapoktan.14. 2 (dua) lembar Notulen Rapat Kelompok Tani Subak Abian Hasil Kasih hari Jumat 1 Juni 2012.15. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kelompok Tani Subak Abian Hasil Kasih Nomor : 05/SA.HK/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 perihal : Lap. Pelunasan Dana PUAP (Gapoktan) Kelompok Tani Subak Abian Hasil Kasih.16. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Nama Peminjam Dana Gapoktan Kelompok Tani Subak Abian Hasil Banjar Duren.17. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perbekel Desa Asah Duren Nomor : 005/96/Und/VI/ 12 tanggal 9 Juni 2012 perihal Undangan.18. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Koordinasi Perkembangan BLM RUAP hari Senin tanggal Juni 2012.19. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perbekel Desa Asah Duren Nomor : 140/130/VIII/ Pem/2012 tanggal 1 Agustus 2012 perihal Koordinasi Dana PUAP.20. 1 (satu) lembar .foto copy Surat Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kab. Jembrana Nomor : 005/3530/Tan/2012 tanggal 13 Desember 2012 perihal Undangan Rapat.21. 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pendidikan pemuda dan Olah Raga Pariwisata dan Kebudayaan Nomor : 005/J613/Dikporaparbud/2013 tanggal 26 Juli 2013 perihal Undangan.22. 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana Nomor : 005/2692/T AN/20 1 3 tanggal 24 September 2013 perihal Pembinaan PUAP.23. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pengembalian Dana Gapoktan tanggal 03 Oktober 2013.24. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir acara Pengembalian Dana PUAP hari Kamis 3 Oktober 2013.25. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Kesepakatan tertanggal 13 Desember 2013.26. 1 (satu) lembar Surat Perbekel Asahduren Nomor : 410/14/PMD/2014 tanggal 27 Januari 2014 perihal Belum ada tindak lanjut RAT Gapoktan Tani Sejahtera.27. 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pertanian Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Jembrana Nomor : 9SO/TAN/2014 tanggal 2 April 2014 perihal Pembinaan PUAP.28. 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pertanian Tanaman Pangan Nomor : 414/2278/PP/Distan TP tanggal 25 Maret 2014 perihal Pembinaan PUAP.29. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perbekel Desa Asahduren Nomor : 980/62/T AN/20 14 tanggal 24 April 2014.\30. 1 (satu) lembar foto copy -Berita Acara tanggal 28 April 2014 tentang pembentukan pengurus baru GAPOKTAN TANI SEJAHTERA.31. 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Hadir acara Pembinaan PUP hari Senin 28 April 2014.32. 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kab. Jembrana Nomor : 524/3065/PSP/TAN/2014 tanggal 22 Agustus 20 T4 perihal Undangan.33. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Buku Tabungan tertanggal 30 September 2014.34. 1 (satu) lembar foto copy Struktur Organisasi Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Tan Sejahtera Desa Asahduren tertanggal 29 Oktober 2014.35. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Pekutatan tanggal 9 Pebruari 2015.36. 1 (satu) lembar Surat Perbekel Desa Asah Duren Nomor : 01/GTS/XL/2015 tanggal 6 Nopember 2015 perihal Pemohonan.37. 1 (satu) eksemplar Laporan Perkembangan Dana BLM-PUAP pengembangan Usaha Perdesaan) periode Bulan Maret 2015 s/d Desember 2015.38. 1 (satu) lembar foto copy Laporan Perkembangan Dana BLM-PUAP tertanggal 28 Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh I NENGAH SUDARMA selaku Ketua Gapoktan.39. 1 (satu) buah buku Kas Gapoktan Tani Sejahtera periode 1 Januari 2009 s/d Desember 2016.40. 1 (satu) lembar foto copy Rencana Usaha Bersama (RUB) PUAP.41. 3 (tiga) lembar foto copy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Penyaluran BLM-PUAP.42. 2 (dua) lembar foto copy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Hasil Kasih.43. 2 (dua) lembar foto copy Surat Kuasa dari I Nengah Ardana kepada I Wayan Sana tertanggal 28 April 2010.44. 1 (satu) lembar foto copy Piagam Pengukuhan Nomor Register: 982.218/SA/PKL/ 2010 tanggal 4 Nopember 2010.45. 1 (satu) lembar Surat Polres Jembrana Nomor: B/173/X/2015/Reskrim tanggal 14 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan.46. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/173/X/2015/Bali/Res Jbr tanggal 12 Oktober 2015.47. 1 (satu) Jilid Rencana Usaha Bersama (RUB) PUAP.48. 1 (satu) Jilid Surat Pernyataan.49. 1 (satu) Jilid Surat Nomor 18/VIII/GAPOKTAN/2014 tanggal 22 Agustus 2014 perihal : Laporan Indikasi Penyimpangan Proses Penyaluran (Dana-BLM-PUAP) (Bantuan Langsung Masyarakat) (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan).50. 1 (satu) bendel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Pengguna/ Pemanfaatan/ Perkembangan Peminjam Dana PUAP (Perkembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) Kelompok Tani Subak Abian Hasil Kasih banjar Asah Duren Tahun 2011-2012.51. 1 (satu) bendel foto copy. Rekapitulasi Perkembangan Husaha Kempok Tani Hasil Kasih.52. 1 (satu) eksemplar foto copy Daftar Nama-nama Anggota Subak Abian Hasil Kasih.53. 1 (satu) buku Tabungan BRI SIMPEDES No. Rek. 4699-01-006551-53-3 atas nama GAPOKTAN TANI SEJAHTERA.54. 1 (satu) buku Tabungan BRI SIMPEDES No. Rek. 4699-01-01-0925-53-8 atas nama GAPOKTAN TANI SEJAHTERA.55. 1 (satu) buku Tabungan Simpedes BRI No. Rek. 4699-01-009065-53-1 atas nama I WAYAN SANA.56. 1 (satu) eksemplar foto copy Perkembangan Pelaksanaan PUAP 2010 Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali 16 Nopember 2010.57. 1 (satu) Jilid Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Tani Sejahtera Tahun Buku 2015.Dikembalikan kepada Kementerian Pertanian, Cq Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Kabupaten Jembrana;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7_/PID..TPK_/2017_/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 7_/PID..TPK_/2017_/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7 /PID..TPK /2017 /PT.DPS
Statistik12648