Putusan PN TENGGARONG Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmarjani Eldiarti |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNOMOR 122/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : BAHRUL AZIMI BIN SYAHRANTempat lahir : AmuntaiUmur/Tanggal lahir : 36/4 Januari 1984Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Gunung Sedayu RT. 50 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Swasta? Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Desember 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/120/XII/2019/Resnarkoba.? Terdakwa Abdillah Alias Adak Bin Badri ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 24 Desember 2019 sampai dengan tanggal 12 Januari 2020.;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2020 sampai dengan tanggal 21 Februari 2020 ;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan tanggal 22 Maret 2020 ;4. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 ;5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 ;6. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 Mei 2020 7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2020 ;8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020;Terdakwa dalam persidangan menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 13 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 13 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa BAHRUL AZIMI Bin SYAHRAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAHRUL AZIMI Bin SYAHRAN dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu didalamnya;- 1 (satu) buah bong;- 1 (satu) korek api;Dimusnahkan;4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman);Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa BAHRUL AZIMI Bin SYAHRAN bersama-sama dengan saksi ABDILAH Alias ADAK Bin BADRI (Alm) (terdakwa dalam berkas terpisah)pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Gunung Belah Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi SUTAJI, SE dan Sdr. RESTIO RANDA (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di daerah Jalan Gunung Belah Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi SUTAJI, SE dan Sdr. RESTIO RANDA melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan dari hasil penyelidikan tersebut di dapat sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi SUTAJI, SE dan Sdr. RESTIO RANDA langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dan berhasil mengamankan Saksi ABDILAH Alias ADAK dan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, saat itu di temukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah korek api, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara.Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0017/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui HARIS AKSARA, SH Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 07 Januari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 0024/2020/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,011 (nol koma nol sebelas) gram tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatanterdakwa BAHRUL AZIMI Bin SYAHRANI sebagaimanadiatur dan diancamPidanadalamPasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika; Bahwa ia terdakwa BAHRUL AZIMI Bin SYAHRANIpada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Gunung Belah Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi SUTAJI, SE dan Sdr. RESTIO RANDA (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di daerah Jalan Gunung Belah Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi SUTAJI, SE dan Sdr. RESTIO RANDA melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan dari hasil penyelidikan tersebut di dapat sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi SUTAJI, SE dan Sdr. RESTIO RANDA langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dan berhasil mengamankan Saksi ABDILAH Alias ADAK dan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, saat itu di temukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah korek api, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara. Bahwa setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa, bahwa terdakwa dan Saksi ABDILAH Alias ADAK pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 22.30 wita bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Gunung Belah Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu, dengan cara Narkotika jenis shabu-shabu di masukkan ke dalam pipet kaca yang sudah terhubung dengan alat hisap (bong), selanjutnya pipet kaca yang terdapat shabu-shabu tersebut di bakar dengan korek api dan secara bersamaan dihisap melalui alat hisap (bong) sepeti orang merokok;Berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor : 455/0005/NARKOBA/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Gusti Adheleida setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine tersebut adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa BAHRUL AZIMI Bin SYAHRANI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatannya / eksepsinya ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 Nama Lengkap : SUTAJI , SE, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi tahu dihadapkan dipersidangan ini terkait dengan perkaranya Terdakwa;- Bahwa saksi tahu perkara yang dihadapi Terdakwa adalah masalah penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu;- Bahwa saksi tahu perkara Terdakwa tersebut karena mendapat perintah dari pimpinan bahwa di sekitar wilayah Gunung Belah Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi oknum masyarakat menggunakan Narkotika;- Bahwa atas laporan dari masyarakat tersebut saksi bersama team dengan surat perintah pimpinan melakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 19.00 WITA, lalu sekira pukul 00.20 WITA bahwa seseorang yang diduga sering menggunakan Narkotika tersebut berada di Kontrakan, setelah saksi dan rekan-rekan memastikan bahwa yang diduga tersebut berada didalam rumah lalu saksi dan rekan-rekan melakukan penggrebekan dan didapati didalam rumah kontrakan dua orang laki-laki yang mengaku bernama BAHRUL AZIMI dan ABDILAH Als. ADAK;- Bahwa setelah saksi amankan kedua orang yang diduga menggunakan Narkotika tersebut, lalu saksi gledah di TKP tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa shabu, 1 (satu) korek api;- Bahwa setelah ditanyakan kepada keduanya Narkotika Jenis Shabu tersebut berasal dari Sdr. Sayyid alias Habib ;- Bahwa setahu saksi Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan cara diberi oleh Sdr. Sayyid Alias Habib jadi tidak dengan membeli;- Bahwa menurut Keterangan Terdakwa Sdr. Sayyid Alias Habib telah memberikan Narkotika Jenis Shabu tersebut sudah 3 (tiga) kali kepada Terdakwa secara gratis;- Bahwa setahu saksi Terdakwa dan saksi Abdilah alias Adak diamankan pada saat setelah menggunakan Narkotika Jenis Shabu;- Bahwa setelah saksi tanyakan keduanya dalam menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;- Bahwa saksi tanyakan kepada Terdakwa sudah berapa kali menggunakan Shabu tersebut, Terdakwa menjawab sudah tiga kali lebih;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa menggunakan Shabu tersebut hanya untuk senang-senang saja dan Terdakwa tidak dalam pengawasan medis;SAKSI KE-2 Nama Lengkap : RESTIO RANDA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi tahu dihadapkan dipersidangan ini terkait dengan perkaranya Terdakwa;- Bahwa saksi tahu perkara yang dihadapi Terdakwa adalah masalah penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu;- Bahwa saksi tahu perkara Terdakwa tersebut karena mendapat perintah dari pimpinan bahwa di sekitar wilayah Gunung Belah Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi oknum masyarakat menggunakan Narkotika;- Bahwa atas laporan dari masyarakat tersebut saksi bersama team dengan surat perintah pimpinan melakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 19.00 WITA, lalu sekira hari Senin pukul 00.20 WITA bahwa seseorang yang diduga sering menggunakan Narkotika tersebut berada di Kontrakan, setelah saksi dan rekan-rekan memastikan bahwa yang diduga tersebut berada didalam rumah lalu saksi dan rekan-rekan melakukan penggrebekan dan didapati didalam rumah kontrakan dua orang laki-laki yang mengaku bernama BAHRUL AZIMI dan ABDILAH Als. ADAK;- Bahwa setelah saksi amankan kedua orang yang diduga menggunakan Narkotika tersebut, lalu saksi gledah di TKP tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa shabu, 1 (satu) korek api;- Bahwa setelah ditanyakan kepada keduanya Narkotika Jenis Shabu tersebut berasal dari Sdr. Sayyid alias Habib;- Bahwa setahu saksi Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan cara diberi oleh Sdr. Sayyid Alias Habib jadi tidak dengan membeli;- Bahwa menurut Keterangan Terdakwa Sdr. Sayyid Alias Habib telah memberikan Narkotika Jenis Shabu tersebut sudah 3 (tiga) kali kepada Terdakwa secara gratis;- Bahwa setahu saksi Terdakwa dan saksi Abdilah alias Adak diamankan pada saat setelah menggunakan Narkotika Jenis Shabu;- Bahwa setelah saksi tanyakan keduanya dalam menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.- Bahwa saksi tanyakan kepada Terdakwa sudah berapa kali menggunakan Shabu tersebut, Terdakwa menjawab sudah tiga kali lebih;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa menggunakan Shabu tersebut hanya untuk senang-senang saja dan Terdakwa tidak dalam pengawasan medis;- Bahwa saksi pada waktu kejadian adalah mengamankan barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa tersebut;SAKSI KE-3 Nama Lengkap : ABDILAH ALIAS ADAK, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengetahui perkara Terdakwa karena saksi dengan Terdakwa sama-sama menggunakan narkotika jenis shabu;- Bahwa saksi dan Terdakwa menggunakan shabu di rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Gunung Belah Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara Narkotika Jenis sabu-sabu.- Bahwa saksi dilakukan penangkapan pada hari Senin Tanggal 23 desember 2020 sekira Pukul 00.30 Wita bertempat di Jalan Rumah BAHRUL AZIMI Bin SYAHRANI yang berada di Jalan Gunung Belah Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara bersama dengan Terdakwa ;- Bahwa saksi diajak oleh Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa cara Terdakwa bersama dengan saksi memasukkan narkotika jenis sabu-sabu kedalam 1 buah pipa kaca, kemudian pipa kaca yang ada narkotika jenis sabu-sabunya dibakar dengan menggunakan korek api secara bersamaan kemudian saksi dan terdakwa menghisap sedotan seperti orang merokok secara bergantian;- Bahwa setahu saksi pemilik bong dan pipet narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa ;- Bahwa saksi dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki menguasai, menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jeni sabu-sabu;- Bahwa saksi dan Terdakwa tidak dalam pengawasan pihak medis yang karenanya menggunakan Narkotika tersebut;- Bahwa setahu saksi Barang Bukti yang ada dalam perkaranya Terdakwa tersebut saksi mengenal dan benar barang bukti tersebut;- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan terkait dengan perkaranya Terdakwa di Kepolisian dan Keterangan saksi benar;Menimbang, atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara narkotika jenis sabu-sabu pada hari Senin Tanggal 23 desember 2020 sekira Pukul 00.30 Wita bertempat di Jalan Rumah Terdakwa di Jalan Gunung Belah Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. HABIB yang memberikan untuk digunakan atau dikonsumsi.- Bahwa benar Terdakwa kemudian menghubungi saksi ABDILAH untuk mengajak makan dan setelah makan mengajak saksi ABDILAH untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.- Bahwa benar kemudian saksi AVBDILAH dan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama di rumah Terdakwa BAHRUL AZIMI.- Bahwa benar setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama tidak lama kemudian datang petugas polisi mengamankan saksi bersama dengan Terdakwa.- Bahwa benar cara terdakwa bersama dengan saksi ABDILAH memasukkan narkotika jenis sabu-sabu kedalam 1 buah pipa kaca, kemudian pipa kaca yang ada narkotika jenis sabu-sabunya dibakar dengan menggunakan korek api secara bersamaan kemudian saksi dan terdakwa menghisap sedotan seperti orang merokok secara bergantian- Bahwa benar pemilik bong dan pipet narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa- Bahwa benar saksi BAHRUL AZIMI dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika Jenis sabu-sabu tersebut.Menimbang, bahwa Terdakwa setelah diberikan kesempatan Majelis Hakim untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) namun Terdakwa menyatakan tidak mengajukannya dan menyatakan cukup;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu didalamnya.- 1 (satu) buah bong.- 1 (satu) korek api.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar Terdakwa BAHRUL AZIMI Bin SYAHRAN bersama dengan saksi ABDILAH Alias ADAK bin BADRI dilakukan penangkapan pada hari pada hari Senin Tanggal 23 desember 2020 sekira Pukul 00.30 Wita bertempat di Jalan Rumah BAHRUL AZIMI Bin SYAHRANI yang berada di Jalan Gunung Belah Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.oleh Petugas Polres kutai Kartanegara yaitu saksi RESTIO RANDA dan saksi SUTAJI;- Bahwa benar awalnya saksi SUTAJI dan saksi RESTIO RANDA mendapatkan informasi dari masyarakat di lokasi tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi yang merupakan anggota polres kukar melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mencurigai sebuah rumah dan melakukan penggerebekan, dari hasil penggerebekan di temukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 buah bong dan 1 buah korek api;- Bahwa dari hasil interogasi Terdakwa mengakui baru saja menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama ?sama dengan saksi ABDILAH;- Bahwa benar cara terdakwa bersama dengan saksi ABDILAH memasukkan narkotika jenis sabu-sabu kedalam 1 buah pipa kaca, kemudian pipa kaca yang ada narkotika jenis sabu-sabunya dibakar dengan menggunakan korek api secara bersamaan kemudian Terdakwa dan saksi ABDILAH menghisap sedotan seperti orang merokok secara bergantian ;- Bahwa benar pemilik bong dan pipet narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa BAHRUL AZIMI ;- Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika Jenis sabu-sabu tersebut ;- Bahwa berdasarkan Berita acara Labkrim Cabang Surabaya nomor : 0017/NNF/20120 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI pada tanggal 07 Januari 2020 pada kesimpulannya barang bukti nomor : 0024/2020/NNF berupa 1 pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,011 Gram adalah benar Kristal metamfetamina ;- Bahwa benrdasarkan Surat keterangan dari UPTD Lab. Dinkes Prov Samarinda nomor : 455/0005/Narkoba/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 adaah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum yakni memilih Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Barang siapa :2. Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri:Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1. Barang siapa Menimbang, bahwa didalam KUHPidana pengertian barang siapa senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. Sebagai subyek hukum terdakwa BAHRUL AZIMI Bin SYAHRAN dihadapkan ke Persidangan sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian serta keterangan terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa adalah sebagai perbuatan orang perorangan dan manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaan di depan Persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf, pembenar ataupun penghapus pidana;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa yang menunjuk pada diri Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;Ad.2. Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, Surat, Keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh Terdakwa, diperolah fakta hukum sebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti Terdakwa BAHRUL AZIMI Bin SYAHRAN bersama dengan saksi ABDILAH Alias ADAK bin BADRI dilakukan penangkapan pada hari pada hari Senin Tanggal 23 desember 2020 sekira Pukul 00.30 Wita bertempat di Jalan Rumah BAHRUL AZIMI Bin SYAHRANI yang berada di Jalan Gunung Belah Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.oleh Petugas Polres kutai Kartanegara yaitu saksi RESTIO RANDA dan saksi SUTAJI;Menimbang, bahwa awalnya saksi SUTAJI dan saksi RESTIO RANDA mendapatkan informasi dari masyarakat di lokasi tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi yang merupakan anggota polres kukar melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mencurigai sebuah rumah dan melakukan penggerebekan, dari hasil penggerebekan di temukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 buah bong dan 1 buah korek api;Menimbang, bahwa dari hasil interogasi Terdakwa mengakui baru saja menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama ?sama dengan saksi ABDILAH;Menimbang, bahwa cara terdakwa bersama dengan saksi ABDILAH memasukkan narkotika jenis sabu-sabu kedalam 1 buah pipa kaca, kemudian pipa kaca yang ada narkotika jenis sabu-sabunya dibakar dengan menggunakan korek api secara bersamaan kemudian Terdakwa dan saksi ABDILAH menghisap sedotan seperti orang merokok secara bergantian ;Menimbang, bahwa benar pemilik bong dan pipet narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa BAHRUL AZIMI, sedangkan dari kepemilikannya tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita acara Labkrim Cabang Surabaya nomor : 0017/NNF/20120 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI pada tanggal 07 Januari 2020 pada kesimpulannya barang bukti nomor : 0024/2020/NNF berupa 1 pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,011 Gram adalah benar Kristal metamfetamina;Menimbang, bahwa benrdasarkan Surat keterangan dari UPTD Lab. Dinkes Prov Samarinda nomor : 455/0005/Narkoba/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 adaah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu didalamnya, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) korek api, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa melanggar program pemerintah yang sedang gencar-gencarmya memberantas Narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum ;- Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;- Terdakwa menyesali perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya telah dikabulkan permohonan Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BAHRUL AZIMI BIN SYAHRAN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu didalamnya.- 1 (satu) buah bong.- 1 (satu) korek api.Dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari Selasa, Tanggal 9 Juni 2020 oleh kami MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. dan MARJANI ELDIARTI, S.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh ADI PRASETYO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan dihadapan Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. . MARJANI ELDIARTI, SH Panitera Pengganti, MUCHTOLIP.S.H |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik685