Putusan PN TENGGARONG Nomor 181/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Maulana Abdillahandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 181/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa: Terdakwa 11. Nama lengkap : DEDY WAHYUDI ALS DEDY BIN HALIBU ;2. Tempat lahir : Samboja ;3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun /11 November 1977 ;4. Jenis kelamin : Laki-laki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Sungai Seluang RT. 2 Desa Sungai Seluang, Kec. Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara ;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa DEDY WAHYUDI Als. DEDY BIN HALIBU ditangkap tanggal 4 Februari 2020 lalu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2020 sampai dengan tanggal 25 Februari 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 6 Juni 2020;6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juni 2020 sampai dengan tanggal 6 Juli 2020;7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 24 Juli 2020;8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juli 2020 sampai dengan tanggal 22 September 2020;Terdakwa 21. Nama lengkap : Muhammad Iqbal Als. Iqbal Bin Sabaruddin ;2. Tempat lahir : Ujung Pandang ;3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 12 Mei 1989 ;4. Jenis kelamin : Laki-laki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Dusun Lampe RT. 15 Desa Sungai Seluang Kec. Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara ;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa Muhammad Iqbal Als. Iqbal Bin Sabaruddin dtangkap tanggal 4 Februari 2020, lalu ditahan dalam tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2020 sampai dengan tanggal 25 Februari 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 6 Juni 2020;6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juni 2020 sampai dengan tanggal 6 Juli 2020;7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal24 Juli 2020;8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juli 2020 sampai dengan tanggal 22 September 2020;Para Terdakwa dalam menghadapi perkara a quo atas penetapan penunjukan Majelis Hakim didampingi oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa yakni dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM ? MASYARAKAT KALTIM ?, yang beralamat di Jalan Kadrie Oening No. 1 RT. 21 Kelurahan Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 181/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 25 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 181/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 25 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als. IQBAL Bin SABARUDDIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana ?Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Atau Precursor Narkotika Menawarkan Untuk Dijual , Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli , Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair. 3. Menyatakan Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan subsidair.4. Menjatukan pidana terhadap Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN berupa pidana masing-masing penjara selama 9 (sembilan) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda masing-masing sebesar Rp. 8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) bulan Penjara.5. Memerintahkan agar Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als. DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN tetap berada dalam tahanan.6. Menyatakan barang bukti berupa :? Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu berat (netto) 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram dengan rincian;? Berat netto 21,652 gram telah dimusnahkan oleh penyidik ;? Berat netto 1.008 gram dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya, sisa dikembalikan berat netto 0.980 gram;? 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881;? 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;? 1 (satu) bungkus plastic klip bening;? 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873. ; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;? Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;7. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Terdakwa I dan Terdakwa II sangat menyesali perbuatannyadan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;2. Terdakwa I dan Terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan;3. Terdakwa I dan Terdakwa II belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya;Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan :1. Para Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.2. Para Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.3. Terdakwa I Dedy Wahyudi Als. Dedy Bin Halibu (Alm) masih sangat dibutuh di keluarga karena merawat ibunya yang sedang sakit.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa / Permohonan ParaTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa/Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya dan Permohonannya ;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : PRIMAIRBahwa mereka Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN secara bersama-sama Sdr. AMIR daftar pencarian orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekira pukul 18.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2020 bertempat didusun Lampe RT/RW.015 /000 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika atau precursor Narkotika menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara tanpa hak atau melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas , sebelumnya Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL memesan narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram kepada Sdr. AMIR, selanjutnya Sdr. AMIR menyuruh anak buahnya mengantar narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL, setelah narkotika jenis shabu-shabu sudah dikuasai Terdakwa II memberitahu kepada Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa poket untuk dijual kepada pembeli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpoket.? - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membeli dan menjual narkotika jenis shabu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.- Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Lampe RT/RW. 015/000 Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, menindaklanjuti informasi tersebut saksi HADI PURNOMO, ERIK FRANCO (Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) beserta tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan, ditemui ciri-ciri? orang yang menjual narkotika jenis shabu-shabu ditempat tersebut, tim melakukan penggrebekan dan penggledahan dirumah Terdakwa ditemukan 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I.? DEDY WAHYUDI Als DEDY , dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881 pada Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als DEDY, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik para Terdakwa.- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya Nomor : 1371/NNF/2020 tanggal 14 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.SI.MSI, Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.74090815, TITIN ERNAWATI, S Fram, Apt NIP. 19810522 201101 2 002, FILANTARI CAHYANI A, Md Penda I NIP. 198106162003122004 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 2773/2020/NNF sebagai barang bukti yang disita yang diidentifikasi mengandung sediaan narkotika adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) bersama Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN tanpa hak membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih sekitar 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu nyata-nyata tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;Perbuatan Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan? Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009;SUBSIDAIRBahwa mereka Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN secara bersama-sama Sdr. AMIR daftar pencarian orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekira pukul 18.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2020 bertempat didusun Lampe RT/RW.015 /000 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong,? percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika atau precursor Narkotika? memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara tanpa hak atau melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas , sebelumnya Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL memesan narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram kepada Sdr. AMIR, selanjutnya Sdr. AMIR menyuruh anak buahnya mengantar narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL, setelah narkotika jenis shabu-shabu sudah dikuasai Terdakwa II memberitahu kepada Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa poket untuk dijual kepada pembeli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpoket.? - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membeli dan menjual narkotika jenis shabu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.- Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Lampe RT/RW. 015/000 Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, menindaklanjuti informasi tersebut saksi HADI PURNOMO, ERIK FRANCO (Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) beserta tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan, ditemui ciri-ciri orang yang menjual narkotika jenis shabu-shabu ditempat tersebut, tim melakukan penggrebekan dan penggledahan dirumah Terdakwa ditemukan 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 ( dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY , dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881 pada Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als DEDY, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik para Terdakwa.- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya Nomor : 1371/NNF/2020 tanggal 14 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.SI.MSI, Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.74090815, TITIN ERNAWATI, S Fram, Apt NIP. 19810522 201101 2 002, FILANTARI CAHYANI A, Md Penda I NIP. 198106162003122004 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 2773/2020/NNF sebagai barang bukti yang disita yang diidentifikasi mengandung sediaan narkotika adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) bersama Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih sekitar 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu nyata-nyata tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;Perbuatan Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan tidak mengakukan eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :SAKSI KE-1 Nama Lengkap : HADI PURNOMO, dibawah sumpah yang pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :- Bahwa benar saki melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekitar jam 18.20 wita di Dusun Lampe Rt/RW : 015/000 didalam rumah kamar Desa Seluang Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa bersama dengan Tim Dit Resnarkoba Polda Kaltim;- Bahwa benar berawal saksi bersama Brigpol Erik Pranco dan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat perintah untuk melakukan pemberantasan tindak Pidana Narkoba di daerah Desa Seluang Kec. Samboja;- Bahwa sesampai di Desa Seluang samboja saksi bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat didesa seluang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat dan mengetahui ciri-ciri orang yang sering transaksi narkotika, selanjutnya saksi bersama tim Ditresnarkoba polda Kaltim langsung mendatangi sebuah rumah yang dicurigai tersebut;- Bahwa setelah sampai dirumah yang dicurigai, saksi bersama tim masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para Terdakwa yang saat itu sedang berada didalam kamar;- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap masing-masing Terdakwa dan disekitar kamar rumah ditemukan 1 (satu) plastic klip bening yang diduga berisi kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY , dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver pada Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als. DEDY, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als. IQBAL ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik Para Terdakwa;- Bahwa Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) bersama Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih sekitar 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu nyata-nyata tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa mentyatakan tidak keberatan ;SAKSI KE-2 Nama Lengkap : ERIK FRANCO dibawah sumpah yang pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekitar jam 18.20 wita di Dusun Lampe Rt/RW : 015/000 didalam rumah kamar Desa Seluang Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa bersama dengan Tim Dit Resnarkoba Polda Kaltim;- Bahwa benar berawal saksi bersama HADI PURNOMO dan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat perintah untuk melakukan pemberantasan tindak Pidana Narkoba di daerah Desa Seluang Kec. Samboja;- Baha sesampai di Desa Seluang samboja saksi bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat didesa seluang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu;- Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat dan mengetahui ciri-ciri orang yang sering transaksi narkotika, selanjutnya saksi bersama tim Ditresnarkoba polda Kaltim langsung mendatangi sebuah rumah yang dicurigai tersebut;- Bahwa benar setelah sampai dirumah yang dicurigai, saksi bersama tim masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para Terdakwa yang saat itu sedang berada didalam kamar;- Bahwa benar setelah dilakukan penggeledahan terhadap masing-masing Terdakwa dan disekitar kamar rumah dtemukan 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY , dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881 pada Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als DEDY, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik para Terdakwa;- Bahwa Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) bersama Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih sekitar 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu nyata-nyata tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa mentyatakan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan Keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Terdakwa I DEDY WAHYUDI ALS DEDY BIN HALIBU, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekira pukul 18.20 wita bertempat didalam rumah kamar di Dusun Lampe Desa Seluang RT/RW.015 /000 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar mula-mula Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN mendapat Narkotika jenis shabu-shabu dari temannya yaitu AMIR (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh gram);- Bahwa benar setelah narkotika jenis shabu-shabu dikuasai Terdakwa II selanjutnya Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa;- Kemudian Terdakwa dan Terdakwa II membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa poket untuk dijual kepada pembeli.- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dan Terdakwa II membeli dan menjual narkotika jenis shabu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.- Bahwa benar ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumah yang Terdakwa sewa didusun Lampe RT/RW.015 /000 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara bersama dengan Terdakwa II, selanjutnya datang Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim beserta tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggrebekan dan penggledahan dirumah Terdakwa;- Bahwa pada saat penggeledahan oleh Petugas Polisi ditemukan barang bukti 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881 pada Terdakwa, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik Terdakwa II;- Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih sekitar 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu nyata-nyata tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekira pukul 18.20 wita bertempat didalam rumah kamar di Dusun Lampe Desa Seluang RT/RW.015 /000 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa mula-mula Terdakwa berkominikasi dengan AMIR (DPO) untuk bisnis narkotika jenis shabu-shabu dan Terdakwa memesan kepada AMIR narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram.- Bahwa kemudian AMIR menyuruh anak buahnya untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu ke pada Terdakwa diSamboja yang mana Terdakwa tidak bertemu langsung dengan anak buahnya AMIR (karena system jejak);- Bahwa setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu dan berhasil menguasainya Terdakwa memberitahukan kepada Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU bahwa Terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa kemudian Terdakwa dan Terdakwa I membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa poket untuk dijual kembali dan sebagian untuk dikonsumsi / digunakan bersama;- Bahwa ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumah sewa didusun Lampe RT/RW.015 /000 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara bersama dengan Terdakwa I, selanjutnya datang Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim beserta tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggrebekan, penangkapan dan penggledahan dirumah Terdakwa;- Bahwa pada saat penggeledahan oleh Petugas Polisi ditemukan barang bukti 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881 pada Terdakwa I, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik Terdakwa;- Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa I. tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih sekitar 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu nyata-nyata tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;Menimbang, bahwa Para Terdakwa setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat bersih (netto) 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram;- 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881; - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;- 1 (satu) bungkus plastic klip bening;- 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873; - Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana Umum , sebelumnya Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL memesan narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram kepada Sdr. AMIR, selanjutnya Sdr. AMIR menyuruh anak buahnya mengantar narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL, setelah narkotika jenis shabu-shabu sudah dikuasai Terdakwa II memberitahu kepada Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa poket untuk dijual kepada pembeli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpoket;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membeli dan menjual narkotika jenis shabu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu;Menimbang, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Lampe RT/RW. 015/000 Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, menindaklanjuti informasi tersebut saksi HADI PURNOMO, ERIK FRANCO (Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) beserta tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan, ditemui ciri-ciri orang yang menjual narkotika jenis shabu-shabu ditempat tersebut, tim melakukan penggrebekan dan penggledahan dirumah Terdakwa ditemukan 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY , dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881 pada Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als DEDY, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik para Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya Nomor : 1371/NNF/2020 tanggal 14 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.SI.MSI, Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.74090815, TITIN ERNAWATI, S Fram, Apt NIP. 19810522 201101 2 002, FILANTARI CAHYANI A, Md Penda I NIP. 198106162003122004 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 2773/2020/NNF sebagai barang bukti yang disita yang diidentifikasi mengandung sediaan narkotika adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) bersama Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih sekitar 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu nyata-nyata tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum;3. Menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: 1. Unsur Setiap Orang :Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN dengan segala identitasnya. Sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, Terdakwa secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian unsur ?setiap orang? dipandang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.2. Unsur ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum ?Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagian dari elemen unsur ?melawan hukum?; selain itu, unsur ?melawan hukum? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement); Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa yang ada saling besesuaian satu sama lain maka diperoleh fakta :- Bahwa Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN secara bersama-sama AMIR daftar pencarian orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekira pukul 18.20 wita bertempat didusun Lampe RT/RW.015 /000 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara telah melakukan transaksi narkotika jenis shabu ?shabu;- Bahwa sebelumnya Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL memesan narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram kepada Sdr. AMIR, selanjutnya Sdr. AMIR menyuruh anak buahnya mengantar narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL, setelah narkotika jenis shabu-shabu sudah dikuasai Terdakwa II memberitahu kepada Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa poket untuk dijual kepada pembeli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpoket. - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membeli dan menjual narkotika jenis shabu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu ;- Bahwa benar pada saat mereka Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggledahan dirumah Terdakwa ditemukan 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY , dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881 pada Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als DEDY, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik para Terdakwa;- Bahwa barang bukti serbuk kristal warna putih dengan berat bersih 22,65 gram tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bukan digunakan para Terdakwa untuk tujuan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk digunakan/konsumsi dan dijual, Selain itu juga narkotika jenis shabu-shabu tersebut para Terdakwa dapatkan bukan berasal dari Apotik, Rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan/dokter melaikan dibeli dari seseorang yang bernama AMIR (DPO) yang bukanlah bekerja dibidang kesehatan dan para Terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dibidang kesehatan atau bukanlah bekerja dibidang kesehatan / tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan atau farmasi;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ? tanpa hak atau melawan hukum ? telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;3. Unsur ?Menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.Menimbang,bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat , Terdakwa serta barang bukti yang : - Bahwa benar mereka Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN ditangkap Petugas Polisi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekira pukul 18.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2020 bertempat didusun Lampe RT/RW.015 /000 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Dusun Lampe RT/RW. 015/000 Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, menindaklanjuti informasi tersebut petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan, ditemui ciri-ciri orang yang menjual narkotika jenis shabu-shabu ditempat tersebut, tim melakukan penggrebekan dan penggledahan dirumah Terdakwa ditemukan 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY , dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881 pada Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als DEDY, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik para Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsure ?Menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. ? tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;4. Unsur ?Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.?.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat , Para Terdakwa serta barang bukti yang diperoleh fakta sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN secara bersama-sama AMIR daftar pencarian orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekira pukul 18.20 wita bertempat didusun Lampe RT/RW.015 /000 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara telah melakukan transaksi narkotika jenis shabu ?shabu;- Bahwa sebelumnya Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL memesan narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram kepada Sdr. AMIR, selanjutnya Sdr. AMIR menyuruh anak buahnya mengantar narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL, setelah narkotika jenis shabu-shabu sudah dikuasai Terdakwa II memberitahu kepada Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa poket untuk dijual kepada pembeli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpoket;- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membeli dan menjual narkotika jenis shabu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa benar pada saat mereka Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggledahan dirumah Terdakwa ditemukan 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY , dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881 pada Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als DEDY, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik para Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsure ? Percobaan Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika ? telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;Oleh karena salah satu unsur pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak terpenuhi menurut Hukum maka Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika atau precursor Narkotika melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair. Selanjutnya kami akan membuktikan dakwaan Subsidair melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan unsure-unsur sebagai berikut ;1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum ;3. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika atau precursor Narkotika;Ad.1. Unsur Setiap orang :Menimbang, bahwa perumusan unsur ? Setiap orang ? dalam Hukum Pidana menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu ?setiap orang? yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang padanya tidak terdapat adanya ?alasan pemaaf ? maupun ?alasan pembenar ? atas perbuatan (pidana) yang dilakukannya;Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN dengan segala identitasnya. Sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, Terdakwa secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?setiap orang? dipandang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;Ad. 2. Unsur ? Tanpa hak atau melawan hukum ?Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur secara tanpa hak berarti tidak mempunyai hak dan dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku Dalam Undang ?Undang RI No. 35 tahun 2009 tantang Narkotika, di tetapkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan dan penggunaannya tersebut oleh siapapun harus atas dasar izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang yakni Departermen Kesehatan RI;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa yang ada saling besesuaian satu sama lain maka diperoleh fakta sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN secara bersama-sama AMIR daftar pencarian orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekira pukul 18.20 wita bertempat didusun Lampe RT/RW.015 /000 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara telah melakukan transaksi narkotika jenis shabu ?shabu;- Bahwa benar sebelumnya Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL memesan narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram kepada Sdr. AMIR, selanjutnya Sdr. AMIR menyuruh anak buahnya mengantar narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL, setelah narkotika jenis shabu-shabu sudah dikuasai Terdakwa II memberitahu kepada Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa poket untuk dijual kepada pembeli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpoket. - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membeli dan menjual narkotika jenis shabu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa benar pada saat mereka Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggledahan dirumah Terdakwa ditemukan 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY , dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881 pada Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als DEDY, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik para Terdakwa;- Bahwa barang bukti serbuk kristal warna putih dengan berat bersih 22,65 gram tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bukan digunakan para Terdakwa untuk tujuan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk digunakan/konsumsi dan dijual, Selain itu juga narkotika jenis shabu-shabu tersebut para Terdakwa dapatkan bukan berasal dari Apotik, Rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan/dokter melaikan dibeli dari seseorang yang bernama AMIR (DPO) yang bukanlah bekerja dibidang kesehatan dan para Terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dibidang kesehatan atau bukanlah bekerja dibidang kesehatan / tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan atau farmasi;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ? tanpa hak atau melawan hukum ? telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;Ad. 3. Unsur ? Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN ditangkap Petugas Polisi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekira pukul 18.20 wita bertempat didusun Lampe RT/RW.015 /000 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa benar Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram kepada Sdr. AMIR (DPO);- Bahwa benar Terdakwa II dan Terdakwa I dan membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa poket;- Bahwa benar ketika Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggrebekan dan penggledahan dirumah Terdakwa ditemukan 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY , dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881 pada Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als DEDY, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik para Terdakwa;- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 26/0714.BAP/II/2020 tanggal 05 Februari 2020 yang dibuat oleh Penaksir diketahui oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Unit PT.Pegadaian (Persero) Cabang Damai;- Bahwa Setelah diadakan penimbangan maka barang tersebut telah dibungkus dan diserahkan kembali , demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsure ? Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? telah terpenuhi ? dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;Ad. 4. Unsur ? Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika atau precursor Narkotika ?;Menimbang, bahwa Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN secara bersama-sama AMIR daftar pencarian orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekira pukul 18.20 wita bertempat didusun Lampe RT/RW.015 /000 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara telah melakukan transaksi narkotika jenis shabu ?shabu;Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL memesan narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram kepada Sdr. AMIR, selanjutnya Sdr. AMIR menyuruh anak buahnya mengantar narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL, setelah narkotika jenis shabu-shabu sudah dikuasai Terdakwa II memberitahu kepada Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa poket untuk dijual kepada pembeli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpoket;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membeli dan menjual narkotika jenis shabu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu;Menimbang, bahwa pada saat mereka Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggledahan dirumah Terdakwa ditemukan 1 plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu shabu berat bruto 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga ) gram atau berat netto 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY , dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881 pada Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als DEDY, sedangkan penggeledahan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silper 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui adalah milik para Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Percobaan atau permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika atau Precursor Narkotika ?, telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram ? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga Para Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut; Menimbang, bahwa barang bukti berupa, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu berat (netto) 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram dengan rincian :? Berat netto 21,652 gram telah dimusnahkan oleh penyidik ;? Berat netto 1.008 gram dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya, sisa dikembalikan berat netto 0.980 gram;? 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881;? 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;? 1 (satu) bungkus plastic klip bening;? 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873. ;? Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;Akan ditetapkan dalam Amar putusan ini.Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa, maka atas diri dan perbuatan Para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Para Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan : - Perbuataan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ?NARKOBA?; Hal-hal yang meringankan :- Para Terdakwa mengakui perbuatannya; - Para Terdakwa menyesali perbuatannya; dan- Para Terdakwa belum pernah dihukum;- Para Terdakwa tidak memiliki keterkaitan dengan shabu seberat 11.04 gram dan uang Terdakwa hanya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena Para Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan Para Terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Para Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga sehingga terhadap putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Para Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan para Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Para Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DEDY WAHYUDI ALS DEDY BIN HALIBU , Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL ALS IQBAL BIN SABARUDDIN, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram ?.4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta Rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa :? Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu berat (netto) 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram dengan rincian;? Berat netto 21,652 gram telah dimusnahkan oleh penyidik ;? Berat netto 1.008 gram dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya, sisa dikembalikan berat netto 0.980 gram;? 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881;? 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;? 1 (satu) bungkus plastic klip bening;? 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873. ; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;? Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 oleh kami, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , MAULANA ABDILLAH, S.H.., M.H. , ANDI HARDIANSYAH,S.H,, M.H.um masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa , tanggal 25 Agustus 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Irsadul Ichwan, S.H.,.MH, Penuntut Umum dan Para Terdakwa serta dihadiri oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttdMaulana Abdillah, S.H.,M.H. Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H. ttdAndi Hardiansyah,S.H.,M.Hum.Panitera Pengganti,ttdMUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik8212