Putusan PN TENGGARONG Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNOMOR 17/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : M. Subhan als Nanang Bin Asnawi Daud Tempat lahir : Samarinda Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 30 Desember 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Pesut No. 09 RT. 16 Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Agama : Islam Pekerjaan : SwastaTerdakwa M. Subhan Als Nanang Bin Asnawi Daud ditangkap tanggal 5 Agustus 2020 lalu ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 05 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2020 ; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 02 November 2020 ; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 03 November 2020 sampai dengan tanggal 02 Desember 2020 ; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 ; 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 19 Januari 2021 ; 7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Januari 2021 sampai dengan tanggal 6 Februari 2021;8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Februari 2021 sampai dengan tanggal 7 April 2021 ;Terdakwa dalam persidangan telah didampingi ? LBH MASYARAKAT KALTIM ? berkantor di Jalan A.P. Mangkunegoro RT. 07, Kelurahan Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mendapingi kepentingan hukumnya Terdakwa sebagai Penasihat Hukum Terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Trg sebagaimana penetapan penunjukan tanggal 14 Januari 2021; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 8 Januari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 8 Januari 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa M. SUBHAN ALS NANANG BIN ASNAWI DAUD tidak terbukti secarah sah bersalah melangar dakwan Primiar dan Subsidiair 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidiair 3. Menyatakan terdakwa M. SUBHAN ALS NANANG BIN ASNAWI DAUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. SUBHAN ALS NANANG BIN ASNAWI DAUD oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan5. Menyatakan barang bukti berupa :- 41 (empat puluh satu) poket shabu berat kotor 16,81 gram/berat bersih 4,35 gram ;- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru;- 1 (satu) buah plastik kantong warna hitam;Agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;- Uang Rp. 3.850.000 (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;Agar dirampas untuk negara ;6. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIRBahwa ia Terdakwa M. SUBHAN ALS NANANG BIN ASNAWI DAUD pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Samarinda namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (tempat terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemuakan atau ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tenggarong maka Pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda untuk menemui sdr. HENDRA (DPO) dengan tujuan mengkonsumsi Narkotika atau shabu-shabu, selanjutnya pada saat terdakwa sudah bertemu dengan sdr. HENDRA terdakwa menerima 1 (Satu) buah kantung kresek hitam yang berisi Narkotika dari sdr. HENDRA kemudian selanjutnya datang saksi SIGIT (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) menemui terdakwa untuk membeli Narkotika atau shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika kepada saksi SIGIT dan terdakwa telah menerima uang pembayaran dari saksi SIGIT selanjutnya sekira jam 04.30 Wita terdakwa di tangkap oleh saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi STEVEN MOSES selaku petugas dari Polres Tenggarong yanng sebelum menangkap terdakwa telah melakukan penangkapan terhadap saksi SIGIT di kecamatan Loa Janan Tenggarong. Bahwa pada saat terdakwa di tangkap, saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi STEVEN MOSES menemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (Satu) buah kantong kresek hitam yang berisi 41 (empat puluh satu) Poket Narkotika serta uang sebesar Rp. 3.850.000 (tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang berada dalam penguasaan terdakwa sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan seluruh barang bukti terkait di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Tenggarong sesuai berita acara nomor 111/Sp3.13030/2020 tanggal 10 Agustus 2020, diketahui bahwa berat 41 (empat puluh) bungkus berat kotor 16,81 gram, berat bersih 4,35 gram dan setelah dilakukan uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan LaboratorisKriminalistik No. Lab 7923/NNF/2020 tanggal 22 September 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 16065/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;SUBSIDIAIRBahwa ia Terdakwa M. SUBHAN ALS NANANG BIN ASNAWI DAUD pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Samarinda namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (tempat terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemuakan atau ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tenggarong maka Pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari petugas Kepolisian dari Polres Tenggarong yaitu saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi STEVEN MOSES yang melakukan penangkpan terhadap saksi SIGIT SETIAWAN BIN JUMIAN (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) atas kepemilikan Narkotika di Wilayah Hukum Tenggarong yang di beli dari terdakwa di Samarinda selanjutnya Saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi STEVEN MOSES melakukan pengembangan penyidikan kemudian melakukan penangakpan terhadap terdakwa di tempat saksi Sigit Membeli Narkotika yaitu di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kantong kresek hitam yang berisi 41 (empat puluh satu) Poket Narkotika serta uang sebesar Rp. 3.850.000 (tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang berada dalam penguasaan terdakwa sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan seluruh barang bukti terkait di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Tenggarong sesuai berita acara nomor 111/Sp3.13030/2020 tanggal 10 Agustus 2020, diketahui bahwa berat 41 (empat puluh) bungkus berat kotor 16,81 gram, berat bersih 4,35 gram dan setelah dilakukan uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan LaboratorisKriminalistik No. Lab 7923/NNF/2020 tanggal 22 September 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 16065/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;LEBIH SUBSIDIAIRBahwa ia Terdakwa M. SUBHAN ALS NANANG BIN ASNAWI DAUD pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Samarinda namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (tempat terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemuakan atau ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tenggarong maka Pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengkonsumsi Narkotika dengan cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika terdakwa bakar menggunakan korek api sambil terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan. Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika tanpa ijin instansi yang berwenang. Bahwa setelah dilakukan tes urin, pada urin terdakwa positif mengandung methampethamine dan ampethamine sesuai dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan UPTD Lab. Kesehatan Samarinda nomor 445/1153/NARKOBA/VII/2020 tangal 14 Agustus 2020. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : BAMBANG HERMANTO, SH, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;- Bahwa benar saksi dan rekan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wita di sebuah loket bertempat di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur;- Bahwa benar penangkapan terdakwa karena sebelumnya saksi dan rekan dari Polres Kutai Kartaenagra telah mengamankan sdr. SIGIT SETIWAN yang baru saja membeli Narkotika di Sebuah Loket di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur;- Bahwa benar pada saat saksi dan rekan sudah berada di dekat lokat saksi melihat dua orang yang berada disana yang salah satunya adalah terdakwa dan seseorang lainya pergi melarikan diri pada saat saksi dan rekan akan melakukan penangkapan ;- Bahwa pada saat terdakwa di tangkap, saksi dan rekan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kantong kresek hitam yang berisi 41 (empat puluh satu) Poket Narkotika serta uang sebesar Rp. 3.850.000 (tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang berada di dekat terdakwa berdiri terdakwa sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan seluruh barang bukti terkait di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah milik sdr. HENDRA yang kabur sebelum terdakwa akan di tangkap;- Bahwa terdakwa mengaku berada disana untuk mengkonsumsi Narkotika bersama dengan sdr. HENDRA;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait Narkotika ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkanSAKSI KE-2 : STEVEN MOSES FOEH anak dari STENY F, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP ;- Bahwa benar saksi dan rekan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wita di sebuah loket bertempat di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur;- Bahwa benar penangkapan terdakwa karena sebelumnya saksi dan rekan dari Polres Kutai Kartaenagra telah mengamankan sdr. SIGIT SETIWAN yang baru saja membeli Narkotika di Sebuah Loket di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur;- Bahwa benar pada saat saksi dan rekan sudah berada di dekat lokat saksi melihat dua orang yang berada disana yang salah satunya adalah terdakwa dan seseorang lainya pergi melarikan diri pada saat saksi dan rekan akan melakukan penangkapan;- Bahwa pada saat terdakwa di tangkap, saksi dan rekan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kantong kresek hitam yang berisi 41 (empat puluh satu) Poket Narkotika serta uang sebesar Rp. 3.850.000 (tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang berada di dekat terdakwa berdiri terdakwa sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan seluruh barang bukti terkait di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah milik sdr. HENDRA yang kabur sebelum terdakwa akan di tangkap;- Bahwa terdakwa mengaku berada disana untuk mengkonsumsi Narkotika bersama dengan sdr. HENDRA;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait Narkotika ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa membenarkan semua keteranganya dalam BAP ;- Bahwa terdakwa di tangkap petugas Kepolisian pada terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wita di sebuah loket bertempat di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur ;- Bahwa pada saat di tangkap, petugas menemukan barang bukti berupa Plastik hitam yang berisi Narkotika milik Sdr. HENDRA yang kabur pada sat akan di tangkap ;- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa sebelum saksi di tangkap, terdakwa melihat sdr. HENDRA menjual Narkotika kepada orang lain di sebuah loket ;- Bahwa tujuann terdakwa berada di loket tersebut adalah untuk mengkonsumsi Narkotika bersama sdr. HENDARA ;- Bahwa terdakwa baru saja mengkonsumsi Narkotika dengan sdr. HENDRA sebalum saksi di tangkap ;- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika terdakwa bakar menggunakan korek api sambil terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan ;- Bahwa terdakwa pada saat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa terdakwa di tangkap petugas Kepolisian pada terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wita di sebuah loket bertempat di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur ;- Bahwa pada saat di tangkap, petugas menemukan barang bukti berupa Plastik hitam yang berisi Narkotika milik Sdr. HENDRA yang kabur pada sat akan di tangkap ;- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa sebelum saksi di tangkap, terdakwa melihat sdr. HENDRA menjual Narkotika kepada orang lain di sebuah loket ;- Bahwa tujuann terdakwa berada di loket tersebut adalah untuk mengkonsumsi Narkotika bersama sdr. HENDARA ;- Bahwa terdakwa baru saja mengkonsumsi Narkotika dengan sdr. HENDRA sebalum saksi di tangkap ;- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika terdakwa bakar menggunakan korek api sambil terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan ;- Bahwa terdakwa pada saat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang ;- Bahwa benar Berita acara penimbangan oleh PT. Pegadaian Tenggarong sesuai berita acara nomor 111/Sp3.13030/2020 tanggal 10 Agustus 2020, diketahui bahwa berat 41 (empat puluh) bungkus berat kotor 16,81 gram, berat bersih 4,35 gram ;- Bahwa benar Berita acara uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan LaboratorisKriminalistik No. Lab 7923/NNF/2020 tanggal 22 September 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 16065/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;- Bahwa benar Hasil ters pada urin terdakwa positif mengandung methampethamine dan ampethamine sesuai dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan UPTD Lab. Kesehatan Samarinda nomor 445/1153/NARKOBA/VII/2020 tangal 14 Agustus 2020 ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 114 Ayat (1) tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang ;Menimbang, bahwa Unsur Setiap orang adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person) terdakwa dalam hal ini M. SUBHAN ALS NANANG BIN ASNAWI DAUD, yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dan terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad.2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I ;Menimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagain dari elemen unsur ? melawan hukum? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif ;Menimbang, bahwa ?unsur tanpa hak? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika golongan 1 hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat.Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, diakitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ? Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri ?, kemudian Pasal 38 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Setiap Kegiatan Peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah? serta ketentuan Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa menyebutkan ? Narkotika Golongan I hanya dapat disalurka oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga ilmu pengetahuian tertentu untuk kepentingan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dikaitkan dengan unsur yang bersifat alternatif dari ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I? dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan , diperoleh fakta sebagai berikut :- Bahwa benar terdakwa di tangkap petugas Kepolisian pada terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wita di sebuah loket bertempat di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur ;- Bahwa benar penangkapan terdakwa karena sebelumnya saksi dan rekan dari Polres Kutai Kartaenagra telah mengamankan sdr. SIGIT SETIWAN yang baru saja membeli Narkotika di Sebuah Loket di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur ;- Bahwa benar pada saat di tangkap, petugas menemukan barang bukti berupa Plastik hitam yang berisi Narkotika milik sdr. HENDRA yang kabur pada sat akan di tangkap ;- Bahwa sterdakwa mengetahui bahwa sebelum saksi di tangkap, terdakwa melihat sdr. HENDRA menjual Narkotika kepada orang lain di sebuah loket- Bahwa tujuann terdakwa berada di loket tersebut adalah untuk mengkonsumsi Narkotika bersama sdr. HENDARA ;- Bahwa benar terdakwa baru saja mengkonsumsi Narkotika dengan sdr. HENDRA sebalum saksi di tangkap ;- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika terdakwa bakar menggunakan korek api sambil terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan ;- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin terkait Narkotika ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, belum tergambar perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur tindak pidana yang didakwaalan baik seluruhnya maupun unsur alternatif lainnya sehingga kiranya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 112 Ayat (1) tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa Unsur Setiap orang adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person) terdakwa dalam hal ini M. SUBHAN ALS NANANG BIN ASNAWI DAUD, yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dan terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ;Menimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagain dari elemen unsur ? melawan hukum? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektifMenimbang, bahwa ?unsur tanpa hak? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika golongan 1 hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, diakitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ? Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri ?, kemudian Pasal 38 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Setiap Kegiatan Peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah? serta ketentuan Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa menyebutkan ? Narkotika Golongan I hanya dapat disalurka oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga ilmu pengetahuian tertentu untuk kepentingan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ?memiliki? berarti mempunyai baik yang diperoleh dari pemberian, membeli atau cara-cara lain yang ada hubungan secara langsung antara pelaku dengan barang (Narkotika) sehingga disebut ?memiliki?, unsur ?menyimpan? berarti menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman, unsur ?menguasai? berarti berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas sesuatu (KBBI) sedangkan unsur ?menyediakan? berarti menyiapkan? mempersiapkan, mengadakan (menyiapkan, mengatur dsb) sesuatu untuk orang lain (KBBI) menyediakan berarti barang tersebut ada tidak untuk digunakan sendiri (AR. SUJONO, S.H., M.H., BONY DANIEL, S.H., Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, 2011, hlm. 229 ? 231). Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dikaitkan dengan unsur yang bersifat alternatif dari ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta :- Bahwa benar terdakwa di tangkap petugas Kepolisian pada terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wita di sebuah loket bertempat di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur;- Bahwa benar penangkapan terdakwa karena sebelumnya saksi dan rekan dari Polres Kutai Kartaenagra telah mengamankan sdr. SIGIT SETIWAN yang baru saja membeli Narkotika di Sebuah Loket di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur;- Bahwa benar pada saat di tangkap, petugas menemukan barang bukti berupa Plastik hitam yang berisi Narkotika milik sdr. HENDRA yang kabur pada sat akan di tangkap;- Bahwa sterdakwa mengetahui bahwa sebelum saksi di tangkap, terdakwa melihat sdr. HENDRA menjual Narkotika kepada orang lain di sebuah loket;- Bahwa tujuann terdakwa berada di loket tersebut adalah untuk mengkonsumsi Narkotika bersama sdr. HENDARA;- Bahwa benar terdakwa baru saja mengkonsumsi Narkotika dengan sdr. HENDRA sebalum saksi di tangkap;- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika terdakwa bakar menggunakan korek api sambil terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan;- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin terkait Narkotika;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, tergambar perbuatan terdakwa tidak memenuhi semua rumusan unsur tindak pidana yang didakwaalan baik seluruhnya maupun unsur alternatif lainnya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang ;2. Penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa Unsur Setiap orang adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person) terdakwa dalam hal ini M. SUBHAN ALS NANANG BIN ASNAWI DAUD, yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dan terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad.2. Unsur Penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri ;Menimbang, bahwa yang dimaksud penyalahguna Narkotika adalah menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum ;Menimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagain dari elemen unsur ? melawan hukum? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif ;Menimbang, bahwa ?unsur tanpa hak? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika golongan 1 hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, diakitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ? Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri ?, kemudian Pasal 38 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Setiap Kegiatan Peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah? serta ketentuan Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa menyebutkan ? Narkotika Golongan I hanya dapat disalurka oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dikaitkan dengan unsur yang bersifat alternatif dari ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta sebagai berikut :- Bahwa terdakwa di tangkap petugas Kepolisian pada terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wita di sebuah loket bertempat di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur ;- Bahwa benar penangkapan terdakwa karena sebelumnya saksi dan rekan dari Polres Kutai Kartaenagra telah mengamankan sdr. SIGIT SETIWAN yang baru saja membeli Narkotika di Sebuah Loket di Jalan Pesut Kel. Sungai Damai Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Kalimantan Timur ;- Bahwa benar pada saat di tangkap, petugas menemukan barang bukti berupa Plastik hitam yang berisi Narkotika milik sdr. HENDRA yang kabur pada sat akan di tangkap ;- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa sebelum saksi di tangkap, terdakwa melihat sdr. HENDRA menjual Narkotika kepada orang lain di sebuah loket- Bahwa tujuann terdakwa berada di loket tersebut adalah untuk mengkonsumsi Narkotika bersama sdr. HENDARA ;- Bahwa benar terdakwa baru saja mengkonsumsi Narkotika dengan sdr. HENDRA sebalum saksi di tangkap ;- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika terdakwa bakar menggunakan korek api sambil terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan ;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dari Pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pasal 127 Ayat (1) huruf a telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan LEBIH SUBSIDIAR telah terpehuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkitka golonagn 1 bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan LEBIH SUBSIDIAR; Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) poket shabu berat kotor 16,81 gram/berat bersih 4,35 gram, 1 (satu) buah HP Nokia warna biru dan 1 (satu) buah plastik kantong warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang Rp. 3.850.000 ( tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) yang telah disita dari Terdakwa dan tidak terkait dengan transaksi narkotika maka dikembalikan kepada Terdakwa ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan obat terlarang ;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang kesalahannya ;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa M. SUBHAN ALS NANANG BIN ASNAWI DAUD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan Primiar dan Subsidiair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidiair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa M. SUBHAN ALS NANANG BIN ASNAWI DAUD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum tersebut ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ....... (...............) TAHUN dan .......... (.........) BULAN.5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.7. Menetapkan barang bukti berupa :- 41 (empat puluh satu) poket shabu berat kotor 16,81 gram/berat bersih 4,35 gram- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru ;- 1 (satu) buah plastik kantong warna hitam ;Dimusnahkan.- Uang Rp. 3.850.000 ( tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah );Dikembalikan kepada Terdakwa ;8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 oleh kami, Andi Hardiansyah,S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua , Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H. , Maulana Abdillah, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 2 MARET 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Bill Hayden, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H. Andi Hardiansyah, S.H.,M.Hum.Maulana Abdillah, S.H.,M.H.Panitera Pengganti, Muchtolip, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik579