- Menyatakan TerdakwaUNYIL Alias OMBUNG Bin JALITtersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak menjualNarkotika Golongan I Bukan Tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama14 (empat belas) tahundan pidana denda sejumlahRp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dapat dibayar, diganti dengan pidanapenjaraselama 6 (enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/ bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik besar being klep merah;
- 1 (satu) paket/ bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik kecil bening klep merah;
- 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah berisi 4 (empat setengah) butir ekstasi merk LV warna hijau;
- 1 (satu) dompet warna biru;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) bal plastik bening klep merah;
- 1 (satu) unit handphone merk redmi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PELALAWAN Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, M.hbr Hakim Anggota Sev Netral H. Halawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Manidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik316