- Menyatakan Terdakwa I SUPIANDI, Terdakwa II M.RIZKI FEBRIAN dan Terdakwa III R. IQBAL MUHERDIANSYAH Alias IQBAL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Percobaan Tanpa Hak Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar, Khasiat, dan Mutu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUPIANDI, Terdakwa II M.RIZKI FEBRIAN dan Terdakwa III R. IQBAL MUHERDIANSYAH Alias IQBAL tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp5000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Para Terdakwa, maka pidana tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Trihexyphenidyl tablet 2 mg, sebanyak 160 strip @ 10 Tablet (1600 tablet);
- Tramadol tablet 50 mg, sebanyak 1 strip @ 10 Tablet (10 tablet);
- Resi Pengiriman J&T Nomor Resi JP3594997313 dengan Penerima Muhammad Rizky
- Handphone Merk REAL ME warna ungu;
- Handphone Merk REAL ME warna biru;
- Handphone Merk VIVO Y12 dengan nomor 081915852207;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SELONG Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Sel |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Santini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timur Agung Nugroho, Umbr Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Mega Rani Tiara Satriawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Sel
Statistik4520