- Menyatakan Terdakwa M.ROFIK HAMIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mencoba melakukan kejahatan denganmengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Trhexyphenidyl tablet 2 mg, sebanyak 400 strip @ 10 Tablet (4000 tablet) dalam paket, No. Resi JD0103754819 atas nama Ratna disita di halaman SD Plus Muhammadiyah.
- Trhexyphenidyl tablet 2 mg, sebanyak 50 strip @ 10 Tablet (500 tablet) dalam paket, No. Resi JP6666020782 atas nama ROPIK disita di Kantor Ekspedisi J&T Selong.
- Handphone merek Vivo Warna Merah disita di hamalan SD Plus Muhammadiyah.
- Handphone merek Samsung Lipat warna putih disita di halaman Resi pengiriman J&T nomor Resi JD0103754819 dengan nama penerima Ratna No. Hp 087743327293, Resi pengiriman J&T nomor Resi JP6666020782 dengan nama penerima ROPIK No. Hp 089743327293
Putusan PN SELONG Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Sel |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuddin Munawir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdi Rahmansyah, Hakim Anggota H.m. Nur Salam |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Arfian Mahfiz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Sel
Statistik439