- Menyatakan TerdakwaRUSNAN alias RUS bin JUMARAHtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengalihkan barang jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan keduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembarSertifikatJaminanFidusia yang diambildari softcopy denganNomor: W21.00096835.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 06 Oktober 2020 denganPemberiFidusia an. RUSNAN yang beralamatkanDsn. Batu Tambun Ds. Wakan Kec. JerowaruKab. Lombok Timur dan PenerimaFidusia an. PT. Federal International Finance yang beralamatkan Jl. Prof. M. Yamin No.28 Kel. PancorKec. SelongKab. Lombok Timur dan Nomor: W21.00099150.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2020 denganPemberiFidusia an. RUSNAN yang beralamatkanDsn. Batu Tambun Ds. Wakan Kec. JerowaruKab. Lombok Timur dan PenerimaFidusia an. PT. Federal International Finance yang beralamatkan Jl. Prof. M. Yamin No.28 Kel. PancorKec. SelongKab. Lombok Timur;
- 2 (dua) rangkapsalinanAktaJaminanFidusiayaitudengannomor 415 tanggal 05 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris HAMZAN WAHYUDI, SH., M.Kn. dan nomor 425 tanggal 12 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris R. MOENINDRA ANTIA YOGA, SH., M.Kn.;
- 2 (dua) berkasperjanjianpembiayaanantara PT. Federal International Finance Cabang Selongselakukrediturdengan RUSNAN yang bertempattinggalDsn. Batu Tambun Ds. Wakan Kec. JerowaruKab. Lombok Timur selakudebitur;
- 2 (dua) lembar history payment (riwayatpembayaran) angsurandebitur an. RUSNAN dari PT. FIF Cabang Selong;
- 4 (empat) lembarsalinansuratperingatan (somasi) dari PT. FIF Cabang SelongkepadaSdr. RUSNAN yang beralamatkan di Dsn. Batu Tambun Ds. Wakan Kec. JerowaruKab. Lombok Timur yaitusuratperingatanpertamadengannomor REC 9438/FIFSELONG/SPT-CR2/I/2020 tertanggal 17 November 2020, suratperingatankeduadengannomor REC 11019/FIFSELONG/SPT-CR2/I/2020 tertanggal 28 Desember 2020, suratperingatanpertamadengannomor REC 7671/FIFSELONG/SPT-CR2/I/2020 tertanggal 17 November 2020, suratperingatankeduadengannomor REC 11021/FIFSELONG/SPT-CR2/I/2020 tertanggal 28 Desember 2020;
Putusan PN SELONG Nomor 30/Pid.B/2021/PN Sel |
|
Nomor | 30/Pid.B/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Santini, Br Hakim Anggota Timur Agung Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
?MENGADILI? Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 5. 000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.B/2021/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 30/Pid.B/2021/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2021/PN Sel
Statistik7318