- Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 020/KSP-HWS/PPP/IV/ 2019 tanggal 09 April 2019 jo. Addenddum Pertama tanggal 13 Desember 2019 dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman No. 004/KSP-HWS/PPFP/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 antara Tergugat I, II selaku penerima pinjaman dengan Penggugat selaku pemberi pinjaman;
- Menyatakan Tergugat I, II telah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I, II untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.339.836.650,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk tunduk, patuh dan terikat dengan Putusan ;
- Memerintahkan Tergugat III untuk menyerahkan sertipikat hak milik satuan rumah susun (SHMRSS) atas objek sita jaminan kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.4.686.250,- ( empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 466/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 466/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufan Mandala. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Djuyamto, Hakim Anggota Agus Darwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 466/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Statistik15658