- Menolak provisi Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan obyek sengketa sebagaimana disebutkan dalam Posita ke-3 diatas adalah merupakan milik dari Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang dengan sengaja mengaku pembelian obyek sengketa adalah uang miliknya dan menyakinkan Turut Tergugat Rekonpensi dengan membuat surat pernyataan tertanggal 15 Desember 2020 padahal diketahuinya obyek sengketa telah diberikannya kepada Penggugat Rekonpensi sebagai wujud dan konsekwensi janjinya dalam pelaksanaan hubungan asmara, begitupun tindakan Turut Tergugat Rekonpensi yang sengaja pula telah memberikan BPKB obyek sengketa kepada Tergugat Rekonpensi tanpa melihat bukti-bukti formil dan riwayat kepemilikan Penggugat Rekonpensi atas obyek sengketa adalah nyata-nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan kepentingan Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan surat pernyataan tertanggal 15 Desember 2020 yang dibuat oleh Tergugat Rekonpensi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan BPKB mobil Honda HR-V Warna White Orchid Pearl Nopol : AG 1273 EZ atas nama ARISA YUNANI yang menjadi hak Penggugat Rekonpensi tanpa suatu syarat apapun, dan bilamana perlu dengan bantuan Aparatur Negara (Polisi);
- Menghukum Turut Tergugat Rekonpensi untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lila Sari, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukri Safar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Provisi: Dalam Pokok perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sejumlah Rp Rp781.000,00 ( tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Gpr
Banding : 654/PDT/2021/PT SBY
Statistik706