- Menyatakan Terdakwa SUMIATI alias BU SUM bin (Alm) DARSAN dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;--------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.1.000.000 000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;--------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus kotak warna merah berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2320 gram ;------
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haran Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erly Soelistyarini, Br Hakim Anggota R. Rudi Kindarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 176/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik427