Putusan PN TENGGARONG Nomor 406/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 1970 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 406/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : Aji Septian Hedi Wijaya Bin Aji Sastra WijayaTempat lahir : Kutai KartanegaraUmur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 25 September 1994Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Balangan Boulevard No 45 Lingk Cengiling Desa Jimbaran Kec. Kuta Selatan Kab. Badung Prov. BaliAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa Aji Septian Hedi Wijaya Bin Aji Sastra Wijaya ditangkap pada pada tanggal 8 Mei 2020 lalu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 Mei 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 31 Mei 2020 sampai dengan tanggal 09 Juli 2020;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 09 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 07 September 2020;5. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 19 September 2020;6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2020 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2020;7. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 18 November 2020; 8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Desember 2020;9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 ;Terdakwa dalam menghadapi perkara tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa bernama AJI DENDY HADIMENGGALA, SH.,M.H dan HESTI MAHARANI SETYOWATI, S.H. Keduanya adalah Advokat dan Pengacara pada PBH SAMARINDA, beralamat di Jl. Jend. Ahmad yani No. 26 RT.09 kota Samarinda, sebagaimana Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 17 November 2020, No. Reg. W18-U4/393/HK.02.3/11/2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 406/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 11 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 406/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 11 November 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa AJI SEPTIAN HEDI WIJAYA BIN AJI SASTRA WIJAYA.tidak terbukti melangar Pasal dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan AJI SEPTIAN HEDI WIJAYA BIN AJI SASTRA WIJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJI SEPTIAN HEDI WIJAYA BIN AJI SASTRA WIJAYA.oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan Penjara;5. Menyatakan barang bukti berupa :o 1 (satu) paket tembakau super gorila berat 1, 33 gram;o 1 (satu) kotal charger merk oppo tempat tembakau;o 1 (satu) dus kecil untuk kems paket;o 1 (satu) resi pengiriman yang msih menempel pada palastik pembungkus peket ekspedisi J&T ;o 1 (satu) HP one Plus 6 warna hitam;Agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkano 1 (satu) buah KTP an AJI SEPTIAN HEDI WIJAYADikembalikan kepada Terdakwa;6. Menetapkan supaya Terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, Terdakwa masih muda dan masih punya masa depan, Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan yang utama Terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara apapun;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PERTAMABahwa Terdakwa Aji Septian Hedi Wijaya Bin Aji Sastra Wijaya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman No. 26 RT. 04 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa Aji Septian Hedi Wijaya Bin Aji Sastra Wijaya sekitar bulan Maret 2020 yang tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat lagi Terdakwa membeli tembakau super kepada seseorang yang memiliki akun Instagram Godofdarknes sebanyak 1 (satu) R seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi Top Up Dana dengan alamat Penerima paketan tersebut Terdakwa alamatkan ke rumah sahabat Terdakwa yang bernama Aji Dema Nadya dan beberapa waktu kemudian paketan tersebut tiba di rumah saksi Aji Dema Nadya yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 12.50 Wita kemudian Terdakwa diberitahukan oleh saksi Aji Dema Nadya melalui handphone bahwa paketannya sudah sampai setelah itu saksi Aji Dema Nadya mengantarkan bersama dengan kurir expedisi J&T menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 26 Rt-04 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong sekitar pukul 13.00 Wita setelah sampai kemudian paketan yang berisi tembakau gorila oleh saksi Aji Dema Nadya diserahkan kepada Terdakwa yaitu sebagai pemesan kemudian diterima oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dan pada saat itu juga langsung ditangkap oleh petugas BNNP Kaltim yang menyamar sebagai petugas expedisi J&T kemudian Terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa tembakau gorila dengan berat 1,69 gram/bruto guna dilakukan proses hokum. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor cabang di Samarinda Nomor : 068/10825/V/2020 tanggal 06 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Budi Lesmana selaku Pemimpin Cabang Pegadaian dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus tembakau super (gorila) tersebut dengan berat 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram/brutto atau sama dengan 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram/netto, dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan seluruhnya sebanyak 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram/netto untuk pemeriksaan laboratories. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4780/NNF/2020 tanggal 15 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kabid Labfor Polda Jatim yaitu Haris Aksara, SH dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung 5-Fluora MDMB PICA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 166 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009. Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAU KEDUABahwa Terdakwa Aji Septian Hedi Wijaya Bin Aji Sastra Wijaya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Jendral Sudirman No. 26 RT 04 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa Aji Septian Hedi Wijaya Bin Aji Sastra Wijaya sekitar bulan Maret 2020 yang tanggalnya Terdakwa sudh tidak ingat lagi Terdakwa membeli tembakau super kepada seseorang yang memiliki akun Instagram Godofdarknes sebanyak 1 (satu) R seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi Top Up Dana dengan alamat Penerima paketan tersebut Terdakwa alamatkan ke rumah sahabat Terdakwa yang bernama Aji Dema Nadya dan beberapa waktu kemudian paketan tersebut tiba di rumah saksi Aji Dema Nadya yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 12.50 Wita kemudian Terdakwa diberitahukan oleh saksi Aji Dema Nadya melalui handphone bahwa paketannya sudah sampai setelah itu saksi Aji Dema Nadya mengantarkan bersama dengan kurir expedisi J&T menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 26 Rt-04 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong sekitar pukul 13.00 Wita setelah sampai kemudian paketan yang berisi tembakau gorila oleh saksi Aji Dema Nadya diserahkan kepada Terdakwa yaitu sebagai pemesan kemudian diterima oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dan pada saat itu juga langsung ditangkap oleh petugas BNNP Kaltim yang menyamar sebagai petugas expedisi J&T kemudian Terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa tembakau gorila dengan berat 1,69 gram/bruto guna dilakukan proses hukum. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor cabang di Samarinda Nomor : 068/10825/V/2020 tanggal 06 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Budi Lesmana selaku Pemimpin Cabang Pegadaian dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus tembakau super (gorila) tersebut dengan berat 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram/brutto atau sama dengan 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram/netto, dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan seluruhnya sebanyak 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram/netto untuk pemeriksaan laboratories. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4780/NNF/2020 tanggal 15 Mei 2020? yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kabid Labfor Polda Jatim yaitu Haris Aksara, SH dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung 5-Fluora MDMB PICA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 166 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009. Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1, HELMI SULTON, SH BIN SUPRATMAN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa benar saksi dan rekan dari BNNK Kalimantan Timur telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengusasi Narkotika jenis tembakau gorila glas- Bahwa benar saksi dan rekan mengamankan terdakwa pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira jam 13.00 Wita di jalan jendral sudirman No 26 Rt 04 Kel. Malayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara berikit barang bukti berupa Narkotika dalam bentuk Tembakau Gorila di dalam paketan yang di pesan terdakwa secara online di Instagram- Bahwa terdakwa membeli tembakau super kepada seseorang yang memiliki akun Instagram Godofdarknes sebanyak 1 (satu) R seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi Top Up Dana dengan alamat Penerima paketan tersebut terdakwa alamatkan ke rumah sahabat terdakwa yang bernama Aji Dema Nadya dan beberapa waktu kemudian paketan tersebut tiba di rumah saksi Aji Dema Nadya yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 12.50 Wita kemudian terdakwa diberitahukan oleh saksi Aji Dema Nadya melalui handphone bahwa paketannya sudah sampai setelah itu saksi Aji Dema Nadya mengantarkan bersama dengan kurir expedisi J&T menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 26 Rt-04 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong sekitar pukul 13.00 Wita setelah sampai kemudian paketan yang berisi tembakau gorila oleh saksi Aji Dema Nadya diserahkan kepada terdakwa yaitu sebagai pemesan kemudian diterima oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dan pada saat itu juga langsung ditangkap oleh petugas BNNP Kaltim yang menyamar sebagai petugas expedisi J&T kemudian terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa tembakau gorila dengan berat 1,69 gram/bruto guna dilakukan proses hukum- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukan di persidangan- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;SAKSI KE-2, NOOR HIDAYAT BIN SYAIROJI, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa benar saksi dan rekan dari BNNK Kalimantan Timur telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mengusasi Narkotika jenis tembakau gorila glas ;- Bahwa benar saksi dan rekan mengamankan Terdakwa pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira jam 13.00 Wita di jalan jendral sudirman No 26 Rt 04 Kel. Malayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara berikit barang bukti berupa Narkotika dalam bentuk Tembakau Gorila di dalam paketan yang di pesan Terdakwa secara online di Instagram ;- Bahwa Terdakwa membeli tembakau super kepada seseorang yang memiliki akun Instagram Godofdarknes sebanyak 1 (satu) R seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi Top Up Dana dengan alamat Penerima paketan tersebut Terdakwa alamatkan ke rumah sahabat Terdakwa yang bernama Aji Dema Nadya dan beberapa waktu kemudian paketan tersebut tiba di rumah saksi Aji Dema Nadya yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 12.50 Wita kemudian Terdakwa diberitahukan oleh saksi Aji Dema Nadya melalui handphone bahwa paketannya sudah sampai setelah itu saksi Aji Dema Nadya mengantarkan bersama dengan kurir expedisi J&T menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 26 RT-04 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong sekitar pukul 13.00 Wita setelah sampai kemudian paketan yang berisi tembakau gorila oleh saksi Aji Dema Nadya diserahkan kepada Terdakwa yaitu sebagai pemesan kemudian diterima oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dan pada saat itu juga langsung ditangkap oleh petugas BNNP Kaltim yang menyamar sebagai petugas expedisi J&T kemudian Terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa tembakau gorila dengan berat 1,69 gram/bruto guna dilakukan proses hukum ;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukan di persidangan- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;SAKSI KE-3 : AJI DEMANADYA PUTRI BIN AJI MUHAMMAD ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa mengeti atau dimintai keterangan oleh Penyidik BNNK Proc Kaltim sehubungan saya telah menerima paketan dari Ekspedisi JnT atas nama AJI DEMA yang dialamatykan di rumah saya di jalan kenangan No 78 RT. 08 Kel. Panji Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ;- Bahwa sekitar jam 12.50 Wita datang kurus dari ekspedisi Jnt mengantar sebuah paket kotak ukuran kecil atas nama AJI DEMA namun dialamat tertulis nomor AJI SEPTIAN kemudian saya di panggil tante untuk menerima paketan tersebut lalu saya keluar dari kamar dan mengambil paketan tersebut dari kurir Jnt kemudian paketan tersebut saya bawa masuk ke dalam rumah beberapa saat kemudian petugas kurir JnT kembali masuk dan menanyakan? paketan tai mana? dan dan bertanya paketan ini punya saya apa bukan trus saya jawab bukan punya saya inipun teman saya kemudian saya disuruh menghubungi n0mer telepin yang tertera do paketan tersebut lalu saya hubungi nomer tersebut namun tidak bisa kemudian petugas yang menyamar sebagai kurur menelpon nomer tersebut dan terhubung dan menyampaikan paketan sudah di terima oleh sdr AJI DEMA setelah ditelpon petugas kemudian sdr. AJI SEPTIAN menelpn saya menanyakan adakah paket trus saya jawab ada kemudian paketan tersebut saya antar bersama petugas yang menyamar sebagai kurur sampai di rumah AJI SEPTIAN paketan tersebut saya serahkan kemudian sdr. AJI SEPTIAN langsung diamankan oleh petugas BNNP beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut ;- Bahwa yang memesan dan memiliki paketan tersebut yang isinya tembakau super yang mangandung Narkotika Sintetis adalah sdr. AJI SEPTIAN ;- Dapat ssaya jelaskan bahwa penangkpan terhadap sdr AJI SEPTIAN terjadi pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 di Jalan Jend Sudirman No 26 RT. 04 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara di rumah AJI SEPTIAN- Dapat saya jelaskan bahwa yag saya tahu barang bukti yang diamankan oleh petugas BNNP saat dilakukan penangkapan terhadap sdra AJI SEPTIAN adalah sebuah paketa berupa kotak kecil yang diterima dari jasa pengiriman J&t tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa membenarkan semua keteranganya dalam BAP ;- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan cara membeli secara online di instagaram dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;- Bahwa Terdakwa dalam memesan tersebut mencantumkan nomer HP Terdakwa dan alamat rumah saksi AJI DEMA ;- Bahwa Terdakwa sekitar bulan Maret 2020 yang tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat lagi Terdakwa membeli tembakau super kepada seseorang yang memiliki akun Instagram Godofdarknes sebanyak 1 (satu) R seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi Top Up Dana dengan alamat Penerima paketan tersebut Terdakwa alamatkan ke rumah sahabat Terdakwa yang bernama Aji Dema Nadya dan beberapa waktu kemudian paketan tersebut tiba di rumah saksi Aji Dema Nadya yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 12.50 Wita kemudian Terdakwa diberitahukan oleh saksi Aji Dema Nadya melalui handphone bahwa paketannya sudah sampai setelah itu saksi Aji Dema Nadya mengantarkan bersama dengan kurir expedisi J&T menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 26 RT-04 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong sekitar pukul 13.00 Wita setelah sampai kemudian paketan yang berisi tembakau gorila oleh saksi Aji Dema Nadya diserahkan kepada Terdakwa yaitu sebagai pemesan kemudian diterima oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dan pada saat itu juga langsung ditangkap oleh petugas BNNP Kaltim yang menyamar sebagai petugas expedisi J&T kemudian Terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa tembakau gorila dengan berat 1,69 gram/bruto guna dilakukan proses hokum ;- Bahwa pada saat paketan tiba di rumah saksi AJI DEMA, saksi AJI DEMA memberitahukan kepada Terdakwa kemudian mengantarkan Paket tersebut yang ternyata bersama-sama dengan petugas yang menyamar sebagai kurir pengiriman ;- Bahwa paketan tersebut adalah milik Terdakwa berupa Narkotika dalam bentuk tembakau Gorila ;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin terkait Nakotika tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) paket tembakau super gorila berat 1, 33 gram ;- 1 (satu) kotal charger merk oppo tempat tembakau ;- 1 (satu) dus kecil untuk kems paket ;- 1 (satu) resi pengiriman yang msih menempel pada palastik pembungkus peket ekspedisi J&T ;- 1 (satu) HP one Plus 6 warna hitam ;- 1 (satu) buah KTP an AJI SEPTIAN HEDI WIJAYA ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNK Prov Kaltim pada hari pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira jam 13.00 Wita di jalan jendral sudirman No 26 Rt 04 Kel. Malayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara karena mimiliki bukti berupa Narkotika dalam bentuk Tembakau Gorila sebanyak 1 (satu) di dalam paketan yang di pesan terdakwa secara online di Instagram ;- Bahwa terdakwa membeli tembakau super kepada seseorang yang memiliki akun Instagram Godofdarknes sebanyak 1 (satu) R seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi Top Up Dana dengan alamat Penerima paketan tersebut terdakwa alamatkan ke rumah sahabat terdakwa yang bernama Aji Dema Nadya dan beberapa waktu kemudian paketan tersebut tiba di rumah saksi Aji Dema Nadya yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 12.50 Wita kemudian terdakwa diberitahukan oleh saksi Aji Dema Nadya melalui handphone bahwa paketannya sudah sampai setelah itu saksi Aji Dema Nadya mengantarkan bersama dengan kurir expedisi J&T menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 26 Rt-04 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong sekitar pukul 13.00 Wita setelah sampai kemudian paketan yang berisi tembakau gorila oleh saksi Aji Dema Nadya diserahkan kepada terdakwa yaitu sebagai pemesan kemudian diterima oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dan pada saat itu juga langsung ditangkap oleh petugas BNNP Kaltim yang menyamar sebagai petugas expedisi J&T kemudian terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa tembakau gorila dengan berat 1,69 gram/bruto guna dilakukan proses hukum ;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor cabang di Samarinda Nomor : 068/10825/V/2020 tanggal 06 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Budi Lesmana selaku Pemimpin Cabang Pegadaian dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus tembakau super (gorila) tersebut dengan berat 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram/brutto atau sama dengan 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram/netto, dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan seluruhnya sebanyak 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram/netto untuk pemeriksaan laboratories. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4780/NNF/2020 tanggal 15 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kabid Labfor Polda Jatim yaitu Haris Aksara, SH dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung 5-Fluora MDMB PICA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 166 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 ;- Bahwa terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim memilih dan mempertimbangkan Dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanAd.1. Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa setiap orang adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). terdakwa dalam hal ini AJI SEPTIAN HEDI WIJAYA BIN AJI SASTRA WIJAYA, yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dan terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad. 2. Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;Menimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagain dari elemen unsur ? melawan hukum? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektifBahwa ?unsur tanpa hak? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika golongan 1 hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat.Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, diakitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ? Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri ?, kemudian Pasal 38 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Setiap Kegiatan Peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah? serta ketentuan Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa menyebutkan ? Narkotika Golongan I hanya dapat disalurka oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga ilmu pengetahuian tertentu untuk kepentingan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ?memiliki? berarti mempunyai baik yang diperoleh dari pemberian, membeli atau cara-cara lain yang ada hubungan secara langsung antara pelaku dengan barang (Narkotika) sehingga disebut ?memiliki?, unsur ?menyimpan? berarti menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman, unsur ?menguasai? berarti berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas sesuatu (KBBI) sedangkan unsur ?menyediakan? berarti menyiapkan? mempersiapkan, mengadakan (menyiapkan, mengatur dsb) sesuatu untuk orang lain (KBBI) menyediakan berarti barang tersebut ada tidak untuk digunakan sendiri (AR. SUJONO, S.H., M.H., BONY DANIEL, S.H., Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, 2011, hlm. 229 ? 231).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dikaitkan dengan unsur yang bersifat alternatif dari ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;Menimbang, bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNK Prov Kaltim pada hari pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira jam 13.00 Wita di jalan jendral sudirman No 26 Rt 04 Kel. Malayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara karena mimiliki bukti berupa Narkotika dalam bentuk Tembakau Gorila sebanyak 1 (satu) di dalam paketan yang di pesan terdakwa secara online di Instagram ;Menimbang, bahwa terdakwa membeli tembakau super kepada seseorang yang memiliki akun Instagram Godofdarknes sebanyak 1 (satu) R seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi Top Up Dana dengan alamat Penerima paketan tersebut terdakwa alamatkan ke rumah sahabat terdakwa yang bernama Aji Dema Nadya dan beberapa waktu kemudian paketan tersebut tiba di rumah saksi Aji Dema Nadya yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 12.50 Wita kemudian terdakwa diberitahukan oleh saksi Aji Dema Nadya melalui handphone bahwa paketannya sudah sampai setelah itu saksi Aji Dema Nadya mengantarkan bersama dengan kurir expedisi J&T menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 26 Rt-04 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong sekitar pukul 13.00 Wita setelah sampai kemudian paketan yang berisi tembakau gorila oleh saksi Aji Dema Nadya diserahkan kepada terdakwa yaitu sebagai pemesan kemudian diterima oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dan pada saat itu juga langsung ditangkap oleh petugas BNNP Kaltim yang menyamar sebagai petugas expedisi J&T kemudian terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa tembakau gorila dengan berat 1,69 gram/bruto guna dilakukan proses hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor cabang di Samarinda Nomor : 068/10825/V/2020 tanggal 06 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Budi Lesmana selaku Pemimpin Cabang Pegadaian dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus tembakau super (gorila) tersebut dengan berat 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram/brutto atau sama dengan 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram/netto, dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan seluruhnya sebanyak 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram/netto untuk pemeriksaan laboratories. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4780/NNF/2020 tanggal 15 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kabid Labfor Polda Jatim yaitu Haris Aksara, SH dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung 5-Fluora MDMB PICA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 166 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, tergambar perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur tindak pidana yang didakwaalan baik seluruhnya maupun unsur alternatif lainnya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur terpenuhi dan dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua; Menimbang, bahwa Nota Pembelaan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukum untuk diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut sudah termasuk turut dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf selama dipersidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena Terdakwa adalah masih muda dan masih bisa diharapkan dimasa yang akan datang, sehingga putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis telah termuat pula dalam putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : - 1 (satu) paket tembakau super gorila berat 1, 33 gram ;- 1 (satu) kotal charger merk oppo tempat tembakau ;- 1 (satu) dus kecil untuk kems paket ;- 1 (satu) resi pengiriman yang msih menempel pada palastik pembungkus peket ekspedisi J&T ;- 1 (satu) HP one Plus 6 warna hitam ;- 1 (satu) buah KTP an AJI SEPTIAN HEDI WIJAYA ;akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali ;- Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa AJI SEPTIAN HEDI WIJAYA BIN AJI SASTRA WIJAYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENYIMPAN, MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ? SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) paket tembakau super gorila berat 1, 33 gram ;- 1 (satu) kotal charger merk oppo tempat tembakau ;- 1 (satu) dus kecil untuk kems paket ;- 1 (satu) resi pengiriman yang msih menempel pada palastik pembungkus peket ekspedisi J&T ;- 1 (satu) HP one Plus 6 warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) buah KTP atas nama : AJI SEPTIAN HEDI WIJAYA ;Dikembalikan kepada Terdakwa6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari KAMIS Tanggal 28 JANUARI 2021 oleh kami, MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. , ANDI HARDIANSYAH,S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., Penuntut Umum , Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.., M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H.., M.H.ANDI HARDIANSYAH,S.H.,M.HumPanitera Pengganti,MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Januari 1970 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik8316