- Menyatakan terdakwa FEDRINAL alias FERDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tanpa hak membantu dan menerbitkan/mencetak dokumen kependudukan yang dipalsukan? ;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;-------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
- Sebuah layar computer merk Phillips warna hitam ;---------------------
- Sebuah printer merk Canon warna hitam ;---------------------------------
- Sebuah keyboard merk Logitec warna hitam ;----------------------------
- Sebuah mouse warna hitam ;------------------------------------------------
- Sebuah CPU merk SPC warna hitam ;-------------------------------------
- Sebuah scan merk Canon warna hitam ;-----------------------------------
- Sebuah cutter kecil ;----------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah stan pad merk Hero ;------------------------------------------
- Sebuah staples ;----------------------------------------------------------------
- 15 (lima belas) buah stample ;-----------------------------------------------
- Sebuah palu ;-------------------------------------------------------------------
- Sebuah plat logo Polri ;-------------------------------------------------------
- Sebuah plat besi kecil ;-------------------------------------------------------
- Sebuah bundle kertas font cord ;--------------------------------------------
- Sebuah bundle kertas stiker ;------------------------------------------------
- Sebuah bundle blanko sertifikasi satpam ;---------------------------------
- Sebuah bundle Kartu Keluarga ;--------------------------------------------
- Sebuah bundle Akta Kelahiran ;--------------------------------------------
- Sebuah bundle blanko SKCK ;----------------------------------------------
- 3 (tiga) buah bahan KTP bekas ;--------------------------------------------
- 2 (dua) buah stiker kuning ;--------------------------------------------------
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Administrasi Kependudukan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erly Soelistyarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haran Tarigan, Br Hakim Anggota R. Rudi Kindarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik3819