Putusan PN TENGGARONG Nomor 94/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 94/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asep Koswara |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 94/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : RISKY BIN TAMRIN Tempat lahir : Tenggarong. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun / 5 Mei 2002 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Eks Rs Kusta Rt 10 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar Prov Kaltim Agama : Islam Pekerjaan : Tidak BekerjaTerdakwa Risky Bin Tamrin ditangkap tanggal 8 Desember lalu ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 09 Desember 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 06 Februari 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 04 Februari 2021 sampai dengan tanggal 23 Februari 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 19 Maret 2021;5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 Mei 2021 ;Terdakwa menghadap dipersidangan tersebut didampingi oleh DR.Hc. IWAN GHAZALI, S.H.,M.H. dan KUSYAMAN HADI, SH.MH. Keduanya adalah Advokat / Pengacara dan Konsultasi bantuan Hukum pada kantor LAW OFFICE ? DR.Hc.IWAN GHAZALI, SH.MH & ASSOCIATES ? berkantor di Jl. Naga RT.18 Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 20 Desember 2020dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 25 Februari 2021 No. W18-U4/60/HK.02.3/2/2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 94/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 18 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 94/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 18 Februari 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa RISKY Bin TAMRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4, Ke 5 KUHP;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4, Ke 5 KUHP.3. Menyatakan Terdakwa RISKY Bin TAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan Subsidiair Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4, Ke 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP;4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa RISKY Bin TAMRIN, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menyatakan barang bukti berupa : satu bilah pisau dapur gagang warna kuning; satu buah handuk kecil warna hijau muda; satu buah kaos kaki coklat; satu buah linggis/betel kecil; satu buah topi merk Quiksilver warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan agar terdakwa RISKY Bin TAMRIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Memberikan putusan yang seringan-ringannya;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya dan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIRBahwa Terdakwa Risky Bin Tamrin bersama-sama dengan saksi Madi Bin Amat (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Desember 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 07 Desember 2020 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa dan saksi Madi sedang kumpul-kumpul di sebuah warung di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong, kemudian terdakwa sepakat untuk memiliki barang milik orang lain di rumah yang terletak di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Madi dengan membawa linggis kecil berangkat menuju ke rumah saksi Erni di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Kemudian pada saat sampai di depan rumah saksi Erni terdakwa dan saksi Madi memanjat pagar rumah, selanjutnya terdakwa dan saksi Madi membuat pembagian tugas yaitu terdakwa Rizky masuk kedalam rumah melalui ventilasi udara/lubang angin yang terletak di atas pintu samping garasi rumah dengan cara terdakwa berdiri diatas bahu saksi kemudian berpijakan di gagang pintu lalu merobek plastik yang menutupi ventilasi udara/lubang angin, sedangkan saksi Madi menunggu terdakwa membukakan pintu. Bahwa kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan menuju ke salah satu kamar dan melihat kunci mobil kemudian oleh terdakwa kunci tersebut dipegangnya lalu terdakwa menuju ke kamar lainnya pada saat terdakwa di depan pintu kamar tersebut tiba-tiba saksi Erni membuka pintu sehingga terdakwa menuju ke dapur dan mengambil satu bilah pisau lalu menodongkan ke saksi Erni tidak lama kemudian saksi Syafitra yang terbangun berebut pisau dengan terdakwa hingga pisau yang terdakwa pegang terjatuh, melihat pisau tersebut terjatuh selanjutnya terdakwa lari melalui pintu belakang rumah tersebut menuju kebun. Selanjutnya saksi Erni berteriak maling dengan keras sehingga saksi Madi yang sedang menunggu terdakwa untuk membukakan pintu untuk terdakwa masuk menjadi panik dan bersembunyi di bawah kolong rumah saksi Erni. Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Madi tidak ada ijin dari saksi Erni untuk mengambil kunci Mobil milik saksi Erni. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP;SUBSIDIAIRBahwa Terdakwa Risky Bin Tamrin bersama-sama dengan saksi Madi Bin Amat (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Desember 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan perbuatan tersebut tidak selesai bukan atas kehendak dari diri terdakwa yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut :Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 07 Desember 2020 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa dan saksi Madi sedang kumpul-kumpul di sebuah warung di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong, kemudian terdakwa sepakat untuk memiliki barang milik orang lain di rumah yang terletak di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Madi dengan membawa linggis kecil berangkat menuju ke rumah saksi Erni di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Kemudian pada saat sampai di depan rumah saksi Erni terdakwa dan saksi Madi memanjat pagar rumah, selanjutnya terdakwa dan saksi Madi membuat pembagian tugas yaitu terdakwa Rizky masuk kedalam rumah melalui ventilasi udara/lubang angin yang terletak di atas pintu samping garasi rumah dengan cara terdakwa berdiri diatas bahu saksi kemudian berpijakan di gagang pintu lalu merobek plastik yang menutupi ventilasi udara/lubang angin, sedangkan saksi Madi menunggu terdakwa membukakan pintu. Bahwa kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan menuju ke salah satu kamar dan melihat kunci mobil kemudian oleh terdakwa kunci tersebut dipegangnya lalu terdakwa menuju ke kamar lainnya pada saat terdakwa di depan pintu kamar tersebut tiba-tiba saksi Erni membuka pintu sehingga terdakwa menuju ke dapur dan mengambil satu bilah pisau lalu menodongkan ke saksi Erni tidak lama kemudian saksi Syafitra yang terbangun berebut pisau dengan terdakwa hingga pisau yang terdakwa pegang terjatuh, melihat pisau tersebut terjatuh selanjutnya terdakwa lari melalui pintu belakang rumah tersebut menuju kebun. Selanjutnya saksi Erni berteriak maling dengan keras sehingga saksi Madi yang sedang menunggu terdakwa untuk membukakan pintu untuk terdakwa masuk menjadi panik dan bersembunyi di bawah kolong rumah saksi Erni. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : ERNI YUSNITA Binti SAIDATUL, yang memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan agama Islam di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa Kejadian pencurian pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekira jam 07.00 Wita bertempat di dalam rumah saksi di Jl. JL. DR.FL. Tobing Rt.10 Rw.03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara. - Bahwa yang melakukan pencurian didalam rumah tempat tinggal saksi adalah terdakwa Rizki Als Iki dan saksi Madi.- Bahwa saksi tidak melihat ada barang saksi yang diambil oleh terdakwa Rizki Als Iki dan saksi Madi di rumah tempat tinggal saksi karena ketahuan saksi.- Bahwa yang masuk kedalam rumah tempat tinggal saksi adalah terdakwa Riski Als Iki sedangkan saksi Madi yang saksi dengar dari tetangga menungu diluar rumah.- Bahwa terdakwa Rizki Als Iki bisa masuk kedalam rumah tempat tinggal saksi dengan cara memanjat dan masuk melalui lubang angin-angin diatas pintu dapur rumah saksi yang tertutup plastik.- Bahwa yang masuk kedalam rumah saksi adalah terdakwa Rizki Als Iki yakni sekira jam 07.00 Wita saksi menuju dapur untuk membikin sarapan pagi namun belum sampai memasak saksi melihat jandela dapur terbuka sedikit padahal pada malam hari saksi menguncinya.- Bahwa karena saksi curiga kemudian saksi mendorong daun jendela kearah keluar dan benar saja jendela saksi ada yang membuka kuncinya setelah memastikan kemudian saksi balik badan mau menuju tempat masak namun tiba-tiba saja saksi ditodong dengan sebilah pisau oleh terdakwa Rizki Als Iki yang pada saat itu memakai penutup wajah masker warna hitam topi hitam, kaos hitam, celana pendek selutut warna agak kecoklatan, memakai pelindung tangan kaos kaki warna coklat dan pada saat saksi ditodong dengan pisau dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dengan menggunakan tangan kanannya.- Bahwa selanjutnya pada saat saksi ditodong dengan menggunakan sebila pisau dari arah depan saksi teriak allahuakbar, namun terdakwa Rizki menyuruh saksi diam selanjutnya saksi bilang ?iya, saksi diam? dan saksi tanya ke terdakwa Rizki ?mau kamu apa? dan selanjutnya terdakwa Rizki memegang tangan kiri saksi dengan tangan kirinya dengan posisi tangan kanan masih menodongkan pisau kearah saksi dan mengarahkan saksi menuju kamar namun pada saat di dekat pintu tangan saksi yang dipegang terdakwa Rizki tadi dilepas sehingga saksi ada kesempatan untuk memukul dinding pembatas kamar saksi dengan kamar anak saksi sebanyak kurang lebih 3 kali dengan tangan kiri saksi untuk membangunkan anak saksi.- Bahwa kemudian saksi dan terdakwa Rizki masuk kedalam kamar saksi tidak tahu apa yang akan dicarinya selanjutnya pada saat di dalam kamar terdakwa Rizki menyuruh saksi membuka jendela kamar dan tidak lama saksi Syafitra Gunawan keluar dari dalam kamarnya dan terkejut dengan mengeluarkan suara HAAAA melihat saksi ditodong oleh terdakwa Rizki dengan menggunakan sebilah pisau sehingga terdakwa Rizki mengalihkan perhatiannya kepada saksi Syafitra dan mengarahkan pisau yang di pegangnya tersebut kearah saksi Syafitra dengan tujuan supaya saksi Syafitra diam.- Bahwa pada saat terdakwa Rizki kehilangan perhatiannya ke saksi selanjutnya saksi memegang tangan terdakwa Rizki yang memengang pisau dengan kedua tangan saksi sekuat tenaga dan saksi berteriak minta bantu saksi Syafitra kemudian saksi Syafitra membantu untuk melepaskan pisau yang di pegang terdakwa Rizki dan berhasil lepas dan jatuh ke lantai sehingga terdakwa Rizki kabur lari keluar lewat pintu belakang dan saksi mengejarnya namun tidak berhasil dan saksi hanya bisa berteriak ketetangga dengan perkataan maling?.maling dan tetangga saksi keluar mendekat keruamah saksi.- Bahwa selanjutnya saksi Syafitra bilang ke saksi kalau tangannya luka sehingga saksi tidak fokus lagi ke pencuri yang masuk kedalam rumah saksi tadi langsung saja membawa saksi Syafitra kedokter. - Bahwa pada saat saksi teriak maling?maling dan tetangga saksi mendekat kerumah saksi yang saksi dengar saksi Madi sembunyi di bawah kolong rumah saksi berusaha untuk melarikan diri yang diketahui oleh Sdr. Wafa kemudian dikejar warga dan berhasil ditangkap duluan selanjutnya didapati terdakwa Rizki juga ketangkap.- Bahwa pada saat saksi mendapati terdakwa Rizki masuk kedalam rumah saksi tidak ada barang yang di ambil karena saksi melakukan perlawanan dan berhasil kabur, namun pada saat saksi membawa anak saksi kedokter untuk mengobati luka ditangan kanan mendapat 3 jahitan dan tangan kiri mendapat 4 jahitan mendapat kabar dari mamak Yuni ditemukan kunci mobil daihatzu zigra milik saksi di sekitaran dekat rumah saksi.- Bahwa saksi tidak tahu yang mengambil kunci mobil daihatzu zigra milik saksi dan kunci tersebut terakhir kali saksi taruh didapur.- Bahwa terdakwa Rizki Als Iki masuk kedalam rumah milik saksi tanpa seijin dan sepengetahuan saksi.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.SAKSI KE-2 : SYAFITRA GUNAWAN BIN YULI AYASMIN, yang memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan agama Islam di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi Erni Yusnita adalah ibu kandung saksi dan Percobaan pencurian yang didahului dengan kekerasan yang dimaksudkan dilaporkan oleh Saksi Erni Yusnita adalah adalah seseorang yang berniat akan mengambil barang didalam rumah saksi Erni kemudian sebelum mengambil barang tersebut pelaku terlebih dahulu telah melakukan kekerasan terhadap saksi yang sedang berada didalam rumah yang saat kejadian awalnya saksi sedang tidur dikamar dan setelah saksi mendengar keributan dan saksi terbangun saksi melihat saksi Erni memegang tangan pelaku yang memegang pisau dan akhirnya saksi hendak menolong saksi Erni dengan memegang tangan pelaku dengan tangan kiri saksi dan ternyata saksi tidak sengaja memegang Pisau pelaku dan pelaku menarik pisaunya kemudian sempat terlepas karena tangan saksi sudah ter iris dan saksi mencoba memegang kembali pisaunya dengan tangan kanan saksi namun pelaku kembali menarik pisaunya sehingga terlepas lagi dan tangan saksi kembali ter iris sehingga mengakibatkan luka iris/sobek.- Bahwa kemudian pelaku melarikan diri keluar dari rumah melewati pintu dapur rumah saksi Erni selanjutnya saksi berteriak minta tolong kepada tetangga rumah dan akhirnya saksi ditolong dan dibawah kerumah sakit.- Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekira jam 06.30 wita di rumah saksi Erni yang terletak di Jl. Dr.FL Tobing Rt.10 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya saksi tidak tahu dengan orang yang melakukan percobaan pencurian dengan didahului melakukan kekerasan terhadap saksi, tetapi setelah orang tua saksi laporan ke polres kukar dan kemudian mengamankan pelaku saksi melihat langsung pelaku tersebut yang saksi yakini sebagai pelaku percoban pencurian dengan kekerasan tersebut dan pelaku tersebut terdakwa Rizky- Bahwa setelah ditunjukkan foto terdakwa Rizky Bin Tamrin saksi meyakini bahwa benar yang melakukan percobaan pencurian di rumah milik saksi Erni adalah benar terdakwa Rizky Bin Tamrin dan juga foto alat yang digunakan juga benar alat tersebut yang digunakannya yaitu saksi ingat menggunakan topi hitam dan memakai masker warna hitam dan pisau dapur stainles dengan gagang berwarna kuning yang dipegang menggunakan kain warna putih serta kaus kaki warna coklat digunakan pelaku sebagai sarung tangan dan untuk linggis/betel kecil ditemukan tertinggal diatas kursi meja makan didalam rumah saksi Erni.- Bahwa maksud dan tujuannya terdakwa Rizky Bin Tamrin melakukan kekerasan terhadap saksi tersebut adalah karena ketakutan ketahuan oleh saksi dan juga saksi Erni, selanjutnya tujuannya untuk mengambil barang-barang termasuk uang di dalam rumah saksi Erni.- Bahwa Luka yang saksi alami atas kejadian dan akibat perbuatan terdakwa Rizky Bin Tamrin tersebut telapak tangan sebelah kiri bagian jempol saksi robek terkena pisau dan juga telapak tangan sebelah kanan bagian telunjuk saksi juga robek terkena pisau.- Bahwa Kronologisnya pada hari selasa tanggal 8 Desember 2020 sekira jam 06.30 wita saksi masih tidur didalam kamar saksi, selanjutnya tiba-tiba saksi mendengar keributan dan saksi terbangun saksi melihat ibu saksi memegang tangan pelaku (seorang laki-laki yang memakai topi hitam dan Masker warna hitam yang memegang pisau dapur dan menodongkan pisau dapur tersebut kearah ibu saksi dan akhirnya saksi hendak menolong ibu saksi dengan memegang tangan pelaku dengan tangan kiri saksi dan ternyata saksi tidak sengaja memegang Pisau pelaku dan pelaku menarik pisaunya kemudian sempat terlepas karena tangan saksi sudah ter iris dan saksi mencoba memegang kembali pisaunya dengan tangan kanan saksi namun pelaku kembali menarik pisaunya sehingga terlepas lagi dan tangan saksi kembali ter iris sehingga mengakibatkan luka iris/sobek dan kemudian pelaku melarikan diri keluar dari rumah melewati pintu dapur rumah orang tua saksi selanjutnya saksi berteriak minta tolong kepada teangga rumah dan akhirnya saksi ditolong dan dibawah kerumah sakit.- Bahwa Barang-barang yang berhasil diambil oleh pelaku setelah kejadian ditemukan Kunci Mobil orang tua saksi di Daerah persawahan yang berjarak + 30 meter dari rumah Ibu saksi yang menurut saksi kunci mobil tersebut sempat dibawah oleh pelaku saat melarikan diri.- Bahwa usia saksi sekarang adalah 15 tahun 1 bulan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.Saksi ke-3 : SUGENG SUBEKTI Bin HADI KUSNO, yang memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan agama Islam di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa penangkapan terdakwa Rizky dan saksi Madi pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar jam 23.00 Wita di rumah masing-masing d jalan Eks RS Kusta Rt. 10 Kel. Timbau Kec. Tenggarong.- Bahwa kejadian percobaan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Rizky dan saksi Madi terjadi pada hari Selasa tanggal 8 desember 2020 sekitar jam 06.30 Wita di rumah saksi Erni di eks RS kusta Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Kel. Timbau Kec. Tenggarong.- Bahwa barang bukti yang saksi dan rekan amankan antara lain satu bilah pisau dapur gagang warna kuning, satu buah handuk kecil warna hijau muda, satu buah kaos kaki coklat, satu buah linggis/betel kecil, satu buah topi merk Quiksilver warna hitam.- Bahwa perbuatan percobaan pencurian yang di lakukan terdakwa Rizky dan saksi Madi tidak ada ijin dari pemilik nya.- Bahwa terdakwa Rizky dan saksi Madi tidak sempat membawa barang-barang berharga dari rumah saksi Erni karena sempat ketahuan atau kepergok oleh saksi Erni dan langsung melarikan diri.- Bahwa tujuan terdakwa Rizky dan saksi Madi melakukan percobaan pencurian di rumah saksi Erni adalah untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah saksi Erni dan hasil dari mencuri akan di bagi berdua.- Bahwa cara terdakwa Rizky dan saksi Madi melakukan perbuatan pencurian di rumah saksi Erni yaitu sebelumnya rumah saksi Erni sudah di pantau / di intai sebelumnya oleh terdakwa Rizky dan saksi Madi kemudian terdakwa Rizki dan saksi Madi merencanakan pencurian di rumah saksi Erni tersebut.- Bahwa pada saat terdakwa Rizki dan saksi Madi melihat situasi yang mendukung disekitar lokasi rumah saksi Erni pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar jam 06.30 Wita, dimana pemilik rumah masih tertidur.- Bahwa kemudian terdakwa Rizky masuk kedalam rumah saksi Erni dengan cara masuk melalui fentilasi udara dengan membawa 1 (satu) bilah linggis /betel kecil, setelah berhasil masuk rencananya terdakwa Rizky akan membukakan pintu belakang agar saksi Madi juga bias masuk. Namun pada saat di dapur terdakwa Rizky di pergoki oleh saksi Erni.- Bahwa kemudian terdakwa Rizky mengacungkan 1 (satu) bilah pisau dapur dengan Gagang warna kuning sepada saksi Erni dan mengancam saksi Erni jika tidak diam.- Bahwa selanjutnya saksi Erni mencoba melakukan perlawanan dengan memegang tangan terdakwa Rizky dan saksi Syafitra yang terbangun juga memegangi tangan terdakwa Rizky yang sedang memegang pisau, namun terdakwa Rizky menarik pisau yang sedang di pegang oleh saksi Syfitra sehingga tangannya terluka.- Bahwa kemudian terdakwa Rizky melarikan diri melalui pintu belakang dan lari kearah karetan, sedangkan saksi Madi bersembunyi dibawah kolong rumah, setelah merasa keadaan aman kemudian terdakwa Risky dan saksi Madi kerumah masing-masing.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.SAKSI KE-4 : RUKOMONO ADE CONDRO Bin JOKO WIYONO, yang memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan agama Islam di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa penangkapan terdakwa Rizky dan saksi Madi pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar jam 23.00 Wita di rumah masing-masing d jalan Eks RS Kusta Rt. 10 Kel. Timbau Kec. Tenggarong.- Bahwa kejadian percobaan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Rizky dan saksi Madi terjadi pada hari Selasa tanggal 8 desember 2020 sekitar jam 06.30 Wita di rumah saksi Erni di eks RS kusta Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Kel. Timbau Kec. Tenggarong.- Barang bukti yang saksi dan rekan amankan antara lain satu bilah pisau dapur gagang warna kuning, satu buah handuk kecil warna hijau muda, satu buah kaos kaki coklat, satu buah linggis/betel kecil, satu buah topi merk Quiksilver warna hitam.- Bahwa perbuatan percobaan pencurian yang di lakukan terdakwa Rizky dan saksi Madi tidak ada ijin dari pemilik nya.- Bahwa terdakwa Rizky dan saksi Madi tidak sempat membawa barang-barang berharga dari rumah saksi Erni karena sempat ketahuan atau kepergok oleh saksi Erni dan langsung melarikan diri.- Bahwa tujuan terdakwa Rizky dan saksi Madi melakukan percobaan pencurian di rumah saksi Erni adalah untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah saksi Erni dan hasil dari mencuri akan di bagi berdua.- Bahwa cara terdakwa Rizky dan saksi Madi melakukan perbuatan pencurian di rumah saksi Erni yaitu sebelumnya rumah saksi Erni sudah di pantau / di intai sebelumnya oleh terdakwa Rizky dan saksi Madi kemudian terdakwa Rizki dan saksi Madi merencanakan pencurian di rumah saksi Erni tersebut.- Bahwa pada saat terdakwa Rizki dan saksi Madi melihat situasi yang mendukung disekitar lokasi rumah saksi Erni pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar jam 06.30 Wita, dimana pemilik rumah masih tertidur.- Bahwa kemudian terdakwa Rizky masuk kedalam rumah saksi Erni dengan cara masuk melalui fentilasi udara dengan membawa 1 (satu) bilah linggis /betel kecil, setelah berhasil masuk rencananya terdakwa Rizky akan membukakan pintu belakang agar saksi Madi juga bias masuk. Namun pada saat di dapur terdakwa Rizky di pergoki oleh saksi Erni.- Bahwa kemudian terdakwa Rizky mengacungkan 1 (satu) bilah pisau dapur dengan Gagang warna kuning sepada saksi Erni dan mengancam saksi Erni jika tidak diam.- Bahwa selanjutnya saksi Erni mencoba melakukan perlawanan dengan memegang tangan terdakwa Rizky dan saksi Syafitra yang terbangun juga memegangi tangan terdakwa Rizky yang sedang memegang pisau, namun terdakwa Rizky menarik pisau yang sedang di pegang oleh saksi Syfitra sehingga tangannya terluka.- Bahwa kemudian terdakwa Rizky melarikan diri melalui pintu belakang dan lari kearah karetan, sedangkan saksi Madi bersembunyi dibawah kolong rumah, setelah merasa keadaan aman kemudian terdakwa Risky dan saksi Madi kerumah masing-masing.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;SAKSI KE-5 : MADI Bin AMAT, yang memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan agama Islam di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa Risky tersebut adalah teman bermain. Bahwa Kejadianya pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekira jam 06.30 wita di Jl Eks Rumah Sakit Kusta Kel. Timbau Kec.Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara. Bahwa percobaan pencurian uang tersebut terdakwa lakukan bersama sama dengan terdakwa Risky. Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 Pukul 00.00 wita saksi dan terdakwa Risky merencanakan pencurian di rumah saksi Erni yang akan di lakukan pada hari selasa 8 Desember 2020 pukul 06.30 wita, dikarnakan rumah saksi Erni terlihat sepi, dan terdakwa Risky merencanakan akan memasuki fentilasi rumah dan membawa linggis kecil untuk mencongkel jendela saksi Erni. Bahwa saksi bersama dengan terdakwa Risky sudah melaksanakan semua kegiatan, akan tetapi tidak berhasil mengambil uangnya. Bahwa alat yang saksi dan terdakwa Rizky gunakan untuk mencuri adalah sebuah Betel / linggis kecil. Bahwa saksi dan terdakwa Rizky tidak berhasil mengambil uang sesuai dengan rencana tersebut karena pada saat saksi dan terdakwa Rizky sudah berada dilokasi kejadian dan terdakwa Risky berhasil memasuki rumah dengan cara menaiki fentilasi rumah saksi Erni namun beberapa saat kemudian terdakwa Risky melarikan diri dikarnakan pemilik rumah mengetahui bahwa saksi dan terdakwa Rizky akan mencuri. Bahwa saksi dan terdakwa Rizky langsung kabur melarikan diri dengan cara berpencar, yaitu terdakwa menuju bawah rumah korban untuk bersembunyi sedangkan terdakwa Risky, namun saksi tidak melihatnya melarikan diri kemana. Bahwa satu bilah pisau dapur gagang warna kuning, satu buah handuk kecil warna hijau muda, satu buah kaos kaki coklat, satu buah linggis/betel kecil, satu buah topi merk Quiksilver warna hitam adalah peralatan yang saksi dan terdakwa Rizky gunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Bahwa saksi mengenal pemilik rumah tersebut adalah saksi Erni. Bahwa pada awal mulanya tanggal 8 Desember 2020 sekitar sekitar pukul 06.30 wita saksi dan terdakwa Rizky mendatangi rumah saksi Erni untuk melakukan pencurian yang sebelumnya telah saksi dan terdakwa Rizky rencanakan. Bahwa saat itu saksi melihat situasi mendukung untuk melakukan rencana saksi dan terdakwa Rizky tersebut dikarnakan pada saat itu dalam keadaan sepi, terdakwa Risky langsung masuk melalui angin angin / fentilasi yang berada di samping rumah saksi Erni sedangkan terdakwa menunggu dari luar rumah untuk dibukakan pintu oleh terdakwa Risky. Bahwa setelah terdakwa Risky berhasil memasuki rumah saksi Erni terdakwa berada di samping rumah untuk menunggu dan menjaga terdakwa Risky namun tidak lama kemudia terdakwa Risky melarikan diri dikarnakan pemilik rumah mengetahui bahwa saksi dan terdakwa Rizky akan mencuri. Bahwa saksi dan terdakwa Rizky langsung kabur melarikan diri dengan cara berpencar, yaitu saksi menuju bawah rumah saksi Erni untuk bersembunyi sedangkan terdakwa Risky saksi tidak melihat melarikan diri kemana. Bahwa yang membagi tugas adalah saksi sendiri dan yang merencanakan pencurian tersebut adalah saksi dan terdakwa Rizky.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa hubungan terdakwa dengan dengan saksi Madi tersebut adalah teman bermain.- Bahwa kejadianya pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekira jam 06.30 wita di Jl Eks Rumah Sakit Kusta Kel. Timbau Kec.Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara.- Bahwa dalam usaha percobaan pencurian uang tersebut terdakwa lakukan bersama sama dengan teman lainnya saksi Madi.- Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 Pukul 00.00 wita terdakwa dan saksi Madi merencanakan pencurian di rumah saksi Erni yang akan di lakukan pada hari selasa 8 Desember 2020 pukul 06.30 wita, dikarnakan rumah saksi Erni terlihat sepi, dan terdakwa merencanakan akan memasuki fentilasi rumah dan membawa linggis kecil untuk mencongkel jendela saksi Erni.- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Madi sudah melaksanakan semua kegiatan yang, akan tetapi tidak berhasil mengambil uangnya.- Bahwa alat yang terdakwa dan saksi Madi gunakan untuk mencuri adalah sebuah Betel / linggis kecil.- Bahwa terdakwa dan saksi Madi tidak berhasil mengambil uang sesuai dengan rencana tersebut karena pada saat terdakwa dan saksi Madi sudah berada dilokasi kejadian dan terdakwa berhasil memasuki rumah dengan cara menaiki fentilasi rumah saksi Erni dan Saksi Madi menunggu di luar rumah, saat itu terdakwa baru berhasil mengambil Kunci Mobil namun saat terdakwa akan mengambil barang berharga lainnya dan belum sempat mengambil uangnya terdakwa sudah ketahuan oleh pemilik rumah tersebut lalu terdakwa menemukan sebuah pisau di dapur rumah saksi Erni dan mengancam saksi Erni dengan pisau tersebut.- Bahwa selanjutnya terdakwa berkata ?DIAM? kemudian saksi Syafitra datang dan memegang pisau yang terdakwa gunakan untuk mengancam saksi Erni, kemudian Pisau tersebut terdakwa tarik sehingga tangan saksi Syafitra terluka, melihat korban terluka terdakwa segera kabur melalui pintu dapur yang sudah terdakwa siapkan untuk saksi Madi masuk.- Bahwa terdakwa dan saksi Madi langsung kabur melarikan diri dengan cara berpencar, yaitu terdakwa menuju karetan didepan rumah saksi Erni berdekatan dengan kuburan muslimin sedangkan saksi Madi saat itu saksi tidak tahu dia lari ke arah mana.- Bahwa satu bilah pisau dapur gagang warna kuning, satu buah handuk kecil warna hijau muda, satu buah kaos kaki coklat, satu buah linggis/betel kecil, satu buah topi merk Quiksilver warna hitam, adalah peralatan yang terdakwa gunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut. - Bahwa terdakwa mengenal pemilik rumah tersebut adalah saksi Erni.- Bahwa pada awal mulanya tanggal 8 Desember 2020 sekitar pukul 06.30 wita terdakwa dan saksi Madi mendatangi rumah saksi Erni untuk melakukan pencurian yang sebelumnya telah terdakwa dan saksi Madi rencanakan.- Bahwa saat itu terdakwa melihat situasi mendukung untuk melakukan rencana terdakwa dan saksi tersebut dikarnakan pada saat itu dalam keadaan sepi, terdakwa langsung masuk melalui angin angin / fentilasi yang berada di samping rumah saksi Erni sedangkan saksi Madi menunggu terdakwa dari luar rumah untuk dibukakan pintu oleh terdakwa.- Bahwa setelah terdakwa berhasil memasuki rumah saksi Erni terdakwa berada didapur dan terdakwa mengambil kaos kaki yang berada di rak sepatu, terdakwa menggunakan kaos kaki tersebut agar sidik jari terdakwa tidak ketahuan. - Bahwa kemudian terdakwa menuju kamar dan melihat kunci mobil, terdakwa langsung mengambil kunci mobil tersebut dan berencana mengambil barang yang berada di dalam mobil selanjutnya terdakwa menuju kamar lainnya untuk mengambil uang namun saat terdakwa akan mengambil uang yang berada di dalam kamar tersebut terdakwa di pergoki oleh saksi Erni, seketika terdakwa mundur menuju dapur. - Bahwa saat terdakwa berada didapur terdakwa melihat sebuah pisau kemudian terdakwa mengambil kain untuk memegang pisau tersebut dan mengancam saksi Erni sambil berkata ?DIAM? kemudian saksi Syafitra datang dan memegang pisau yang terdakwa gunakan untuk mengancam saksi Erni. - Bahwa kemudian Pisau tersebut terdakwa tarik sehingga tangan saksi syafitra terluka, melihat saksi syafitra terluka terdakwa segera kabur melalui pintu dapur yang sudah terdakwa siapkan untuk saksi Madi masuk. - Bahwa terdakwa dan saksi Madi langsung kabur melarikan diri dengan cara berpencar, yaitu terdakwa menuju karetan didepan rumah korban berdekatan dengan kuburan muslimin sedangkan saksi Madi saat itu terdakwa tidak tahu dia lari ke arah mana.- Bahwa yang membagi tugas adalah saksi Madi dan yang merencanakan pencurian tersebut adalah terdakwa dan saks madi berdua.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: satu bilah pisau dapur gagang warna kuning. satu buah handuk kecil warna hijau muda. satu buah kaos kaki coklat. satu buah linggis/betel kecil. satu buah topi merk Quiksilver warna hitamMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 07 Desember 2020 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa dan saksi Madi sedang kumpul-kumpul di sebuah warung di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong, kemudian terdakwa sepakat untuk memiliki barang milik orang lain di rumah yang terletak di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Madi dengan membawa linggis kecil berangkat menuju ke rumah saksi Erni di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Kemudian pada saat sampai di depan rumah saksi Erni terdakwa dan saksi Madi memanjat pagar rumah, selanjutnya terdakwa dan saksi Madi membuat pembagian tugas yaitu terdakwa Rizky masuk kedalam rumah melalui ventilasi udara/lubang angin yang terletak di atas pintu samping garasi rumah dengan cara terdakwa berdiri diatas bahu saksi kemudian berpijakan di gagang pintu lalu merobek plastik yang menutupi ventilasi udara/lubang angin, sedangkan saksi Madi menunggu terdakwa membukakan pintu. Bahwa kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan menuju ke salah satu kamar dan melihat kunci mobil kemudian oleh terdakwa kunci tersebut dipegangnya lalu terdakwa menuju ke kamar lainnya pada saat terdakwa di depan pintu kamar tersebut tiba-tiba saksi Erni membuka pintu sehingga terdakwa menuju ke dapur dan mengambil satu bilah pisau lalu menodongkan ke saksi Erni tidak lama kemudian saksi Syafitra yang terbangun berebut pisau dengan terdakwa hingga pisau yang terdakwa pegang terjatuh, melihat pisau tersebut terjatuh selanjutnya terdakwa lari melalui pintu belakang rumah tersebut menuju kebun. Selanjutnya saksi Erni berteriak maling dengan keras sehingga saksi Madi yang sedang menunggu terdakwa untuk membukakan pintu untuk terdakwa masuk menjadi panik dan bersembunyi di bawah kolong rumah saksi Erni. Bahwa Terdakwa hendak melakukan pencurian didalam rumah saksi korban Erni namun belum sempat berhasil mengambil barang korban dikarenakan diketahui oleh Saksi Korban Erni, tujuan Terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi korban Erni adalah hendak mengambil barang berupa uang, dan barang-barang berharga lainnya. Bahwa dari fakta persidangan, Terdakwa dalam melakukan percobaan pencurian didalam rumah milik saksi korban Erni akan tetapi Terdakwa belum sempat berhasil mengambil barang korban dikarenakan diketahui oleh saksi korban Erni tujuan Terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi korban Erni adalah mengambil barang berupa uang,rokok dan barang-barang berharga lainnya. Bahwa ketika terdakwa dalam melakukan percobaan pencurian didalam rumah milik saksi korban Erni Terdakwa yang belum sempat berhasil mengambil barang korban dikarenakan diketahui oleh saksi korban Erni dan tujuan Terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi korban Erni adalah mengambil barang berupa uang dan barang-barang berharga lainnya adalah tanpa seijin dan persetujuan dari saksi Korban Erni yang merupakan pemilik Rumah. Bahwa kemudian pada saat sampai di depan rumah saksi Erni terdakwa dan saksi Madi memanjat pagar rumah, selanjutnya terdakwa dan saksi Madi membuat pembagian tugas yaitu terdakwa Rizky masuk kedalam rumah melalui ventilasi udara/lubang angin yang terletak di atas pintu samping garasi rumah dengan cara terdakwa berdiri diatas bahu saksi kemudian berpijakan di gagang pintu lalu merobek plastik yang menutupi ventilasi udara/lubang angin. Bahwa pada hari senin tanggal 07 Desember 2020 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa dan saksi Madi sedang kumpul-kumpul di sebuah warung di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong, kemudian terdakwa sepakat untuk memiliki barang milik orang lain di rumah yang terletak di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Madi dengan membawa linggis kecil berangkat menuju ke rumah saksi Erni di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Kemudian pada saat sampai di depan rumah saksi Erni terdakwa dan saksi Madi memanjat pagar rumah, selanjutnya terdakwa dan saksi Madi membuat pembagian tugas yaitu terdakwa Rizky masuk kedalam rumah melalui ventilasi udara/lubang angin yang terletak di atas pintu samping garasi rumah dengan cara terdakwa berdiri diatas bahu saksi kemudian berpijakan di gagang pintu lalu merobek plastik yang menutupi ventilasi udara/lubang angin, sedangkan saksi Madi menunggu terdakwa membukakan pintu. Bahwa terdakwa dan saksi Madi dalam melakukan dugaan kejahatan tersebut belum mendapatkan barang bisa diambil.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Barang siapa ;2. Mengambil sesuatu barang ;3. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;5. Dilakukan dua orang atau lebih ;6. Untuk sampai pada barang yang di ambil, di lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Ad. 1. ?Barangsiapa?Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Barangsiapa? adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan ini yang menjadi subyek hukum adalah seseorang yang mengaku bernama Risky Bin Tamrin yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan adalah benar orang yang telah didakwa melakukan suatu delich pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa yang bersangkutan mampu berinteraksi dengan baik dan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat meniadakan pidana, karenanya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.Menimbang, bahwa dengan demikian maka ?Barangsiapa? telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum. Ad.2 Unsur ?Mengambil Barang Sesuatu?Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil adalah memindahkan penguasaan nyata terhadap suatu benda atau barang ke dalam penguasaan nyata sendiri dari penguasaan nyata orang lain dari tempat semula ke tempat lain. Pengambilan atau pemindahan kekuasaan nyata tersebut secara garis besar dapat dilakukan dengan cara yaitu : memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain , menyalurkan barang tersebut melalui jalur penyalur tertentu ; mengisyaratkan kepemilikan terhadap suatu benda atau barang kepada orang lain. Adapun yang dimaksud sesuatu barang dalam unsur ini adalah suatu benda bergerak baik berwujud ataupun tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. (S. R.Sianturi ; ?Tindak Pidana di KUHP? ; 1983).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan menurut keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta didukung dengan adanya barang bukti menunjukkan fakta hukum sebagai berikut : Bahwa dari fakta hukum di persidangan, Terdakwa dalam fakta persidangan tidak sempat membawa barang apapun dari rumah saksi korban Erni. Bahwa terdakwa hendak melakukan pencurian didalam rumah saksi korban Erni namun belum sempat berhasil mengambil barang korban dikarenakan diketahui oleh Saksi Korban Erni, tujuan Terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi korban Erni adalah hendak mengambil barang berupa uang dan barang-barang berharga lainnya.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?mengambil barang sesuatu? tidak terpenuhi dan terbukti secara hukum;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair sebagaimana tersebut diatas tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Risky Bin Tamrin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4, Ke-5 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;Menimbang bahwa oleh karena itu sudah sepatutnyalah terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair. Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya, Majelis Hakim mempertimbangkan unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Barang siapa ;2. Mengambil sesuatu barang ;3. Melakukan Percobaan4. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;5. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;6. Dilakukan dua orang atau lebih ;7. Untuk sampai pada barang yang di ambil, di lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsuAd. 1. Unsur ?Barangsiapa?Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Barangsiapa? adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan ini yang menjadi subyek hukum adalah seseorang yang mengaku bernama Risky Bin Tamrin yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan adalah benar orang yang telah didakwa melakukan suatu delich pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa yang bersangkutan mampu berinteraksi dengan baik dan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat meniadakan pidana, karenanya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.Menimbang, bahwa dengan demikian maka ? Barangsiapa ? telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum. Ad. 2 .Unsur ??Melakukan Percobaan??Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur ini adalah suatu kegiatan yang mengarah ke sesuatu hal, akan tetapi tidak sampai pada titik tujuan, atau sudah memulai untuk melakukan sesuatu akan tetapi tidak terselesaikan karena sesuatu sebab.Menimbang, bahwa agar percobaan melakukan kejahatan pencurian dapat dihukum harus memenuhi syarat sebagai berikut :- apabila maksud dari kejahatan pencurian itu sudah nyata;- tindakan untuk melakukan kejahatan pencurian sudah dimulai;Menimbang, bahwa perbuatan yang cenderung menuju kearah kejahatan pencurian itu tidak terlaksana karena pengaruh keadaan yang timbul kemudian, tetapi bukan karena kehendak si pelaku itu sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa Terdakwa melakukan percobaan pencurian tersebut yakni dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa dan saksi Madi sedang kumpul-kumpul di sebuah warung di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong, kemudian terdakwa sepakat untuk memiliki barang milik orang lain di rumah yang terletak di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong ;Menimbang, bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Madi dengan membawa linggis kecil berangkat menuju ke rumah saksi Erni di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Kemudian pada saat sampai di depan rumah saksi Erni terdakwa dan saksi Madi memanjat pagar rumah, selanjutnya terdakwa dan saksi Madi membuat pembagian tugas yaitu terdakwa Rizky masuk kedalam rumah melalui ventilasi udara/lubang angin yang terletak di atas pintu samping garasi rumah dengan cara terdakwa berdiri diatas bahu saksi kemudian berpijakan di gagang pintu lalu merobek plastik yang menutupi ventilasi udara/lubang angin, sedangkan saksi Madi menunggu terdakwa membukakan pintu. Bahwa kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan menuju ke salah satu kamar dan melihat kunci mobil kemudian oleh terdakwa kunci tersebut dipegangnya lalu terdakwa menuju ke kamar lainnya pada saat terdakwa di depan pintu kamar tersebut tiba-tiba saksi Erni membuka pintu sehingga terdakwa menuju ke dapur dan mengambil satu bilah pisau lalu menodongkan ke saksi Erni tidak lama kemudian saksi Syafitra yang terbangun berebut pisau dengan terdakwa hingga pisau yang terdakwa pegang terjatuh, melihat pisau tersebut terjatuh selanjutnya terdakwa lari melalui pintu belakang rumah tersebut menuju kebun. Selanjutnya saksi Erni berteriak maling dengan keras sehingga saksi Madi yang sedang menunggu terdakwa untuk membukakan pintu untuk terdakwa masuk menjadi panik dan bersembunyi di bawah kolong rumah saksi Erni ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ? Melakukan Percobaan ? telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;Ad.3 Unsur ? Mengambil Barang Sesuatu ?Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil adalah memindahkan penguasaan nyata terhadap suatu benda atau barang ke dalam penguasaan nyata sendiri dari penguasaan nyata orang lain dari tempat semula ke tempat lain. Pengambilan atau pemindahan kekuasaan nyata tersebut secara garis besar dapat dilakukan dengan cara yaitu : memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain ; menyalurkan barang tersebut melalui jalur penyalur tertentu ; mengisyaratkan kepemilikan terhadap suatu benda atau barang kepada orang lain. Adapun yang dimaksud sesuatu barang dalam unsur ini adalah suatu benda bergerak baik berwujud ataupun tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. (S. R.Sianturi ; ?Tindak Pidana di KUHP? ; 1983);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan menurut Keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti menunjukkan fakta hukum bahwa Terdakwa hendak melakukan pencurian didalam rumah saksi korban Erni namun belum sempat berhasil mengambil barang korban dikarenakan diketahui oleh Saksi Korban Erni, tujuan Terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi korban Erni adalah hendak mengambil barang berupa uang, dan barang-barang berharga lainnya.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?mengambil barang sesuatu? telah terpenuhi dan terbukti.Ad. 4 Unsur ?Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain?Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga salah satu unsur terpenuhi, maka dianggap seluruh rangkaian unsur tersebut terpenuhi. Adapun yang dimaksudkan dalam unsur ini yaitu barang yang telah diambil oleh terdakwa merupakan milik orang lain baik secara keseluruhan maupun sebagiannya saja atau dengan kata lain bahwa barang tersebut sama sekali bukan hanya milik terdakwa . (S. R.Sianturi ; ?Tindak Pidana di KUHP? ; 1983).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan menurut Keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti menunjukkan fakta hukum bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan pencurian didalam rumah milik saksi korban Erni akan tetapi Terdakwa belum sempat berhasil mengambil barang korban dikarenakan diketahui oleh saksi korban Erni tujuan Terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi korban Erni adalah mengambil barang berupa uang,rokok dan barang-barang berharga lainnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ? Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain? telah terpenuhi ;Ad. 5 Unsur ?Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum?Menimbang, bahwa pengertian ?dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum? berarti barang yang diambil diperlakukan seperti miliknya sendiri padahal diketahuinya barang tersebut diambil secara melawan hukum atau melanggar hak subjektif orang lain. Di dalam unsur ini menitik beratkan pada tujuan ataupun kehendak dari pelaku dalam mengambil sesuatu barang. Dengan maksud untuk dimiliki adalah bahwa pelaku itu seolah-olah dapat bertindak sebagai pemilik yang sah sehingga mempunyai kewenangan seperti halnya sebagai pemilik barang, sedangkan secara melawan hukum itu berarti bahwa cara yang dilakukan adalah bertentangan dengan hak orang lain (S. R.Sianturi ; ?Tindak Pidana di KUHP? ; 1983).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan menurut Keterangan saksi-saksi dan Pengakuan terdakwa serta Petunjuk dan didukung dengan adanya barang bukti menunjukkan fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa dari fakta hukum di persidangan, ketika terdakwa dalam melakukan percobaan pencurian didalam rumah milik saksi korban Erni Terdakwa yang belum sempat berhasil mengambil barang korban dikarenakan diketahui oleh saksi korban Erni dan tujuan Terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi korban Erni adalah mengambil barang berupa uang dan barang-barang berharga lainnya adalah tanpa seijin dan persetujuan dari saksi Korban Erni yang merupakan pemilik Rumah.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum? telah terpenuhi dan terbukti.Ad.6. Unsur ?Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu?Menimbang, bahwa yang dimaksud merusak adalah membuat sesuatu barang tidak berada pada kondisi semula atau bahkan tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya. Unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, sehingga salah satu unsur terpenuhi tidak perlu membuktikan unsur yang lain. (S. R.Sianturi ; ?Tindak Pidana di KUHP? ; 1983) ;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga bilamana salah satu perbuatan atau keadaan dalam unsur ini terpenuhi maka unsur ini pun telah terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri yang saling berkesesuaian satu dengan lainnya yaitu Bahwa pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Madi dengan membawa linggis kecil berangkat menuju ke rumah saksi Erni di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Kemudian pada saat sampai di depan rumah saksi Erni terdakwa dan saksi Madi memanjat pagar rumah, selanjutnya terdakwa dan saksi Madi membuat pembagian tugas yaitu terdakwa Rizky masuk kedalam rumah melalui ventilasi udara/lubang angin yang terletak di atas pintu samping garasi rumah dengan cara terdakwa berdiri diatas bahu saksi kemudian berpijakan di gagang pintu lalu merobek plastik yang menutupi ventilasi udara/lubang angina;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;Ad. 7. Unsur ?Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu?Menimbang, bahwa yang dimaksud bersekutu yaitu adanya kesadaran / pengertian yang menimbulkan adanya kerjasama diantara para pelaku tindak pidana. Dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang. (S. R.Sianturi ; ?Tindak Pidana di KUHP? ; 1983);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan menurut Keterangan saksi-saksi, Surat dan keterangan saksi Madi Bin Amat di sidang serta didukung dengan adanya barang bukti menunjukkan fakta hukum sebagai berikut : Bahwa pada hari senin tanggal 07 Desember 2020 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa dan saksi Madi sedang kumpul-kumpul di sebuah warung di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong, kemudian terdakwa sepakat untuk memiliki barang milik orang lain di rumah yang terletak di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Madi dengan membawa linggis kecil berangkat menuju ke rumah saksi Erni di Jl. Dr. FL. Tobing Rt. 10 Rw 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Kemudian pada saat sampai di depan rumah saksi Erni terdakwa dan saksi Madi memanjat pagar rumah, selanjutnya terdakwa dan saksi Madi membuat pembagian tugas yaitu terdakwa Rizky masuk kedalam rumah melalui ventilasi udara/lubang angin yang terletak di atas pintu samping garasi rumah dengan cara terdakwa berdiri diatas bahu saksi kemudian berpijakan di gagang pintu lalu merobek plastik yang menutupi ventilasi udara/lubang angin, sedangkan saksi Madi menunggu terdakwa membukakan pintu.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena pembuktian terhadap seluruh unsur-unsur daripada tindak pidana yang termuat dalam Dakwaan tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Risky Bin Tamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair yakni melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP ; Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya hanya mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Nota Pembelaan tersebut sudah turut dipertimbangkan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan unsur-unsur tersebut diatas;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa bahwa terhadap barang bukti berupa : satu bilah pisau dapur gagang warna kuning, satu buah handuk kecil warna hijau muda, satu buah kaos kaki coklat, satu buah linggis/betel kecil, satu buah topi merk Quiksilver warna hitam adalah terbukti secara sah sarana yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak Pidana, maka patut terhadap barang bukti tersebut dirampas agar tidak dapat dipergunakan kembali ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Keadaan yang meringankan:Keadaan yang meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;- Terdakwa bersikap sopan ;- Terdakwa menyesali perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke 4, Ke 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RISKY Bin TAMRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum.3. Menyatakan Terdakwa RISKY Bin TAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan Subsidiair Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa RISKY Bin TAMRIN, dengan Pidana Penjara selama 10 ( Sepuluh ) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : - satu bilah pisau dapur gagang warna kuning;- satu buah handuk kecil warna hijau muda;- satu buah kaos kaki coklat;- satu buah linggis/betel kecil.- satu buah topi merk Quiksilver warna hitamDirampas untuk dimusnahkan.8. Menetapkan agar terdakwa RISKY Bin TAMRIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari SENIN tanggal 12 APRIL 2021 oleh kami, ASEP KOSWARA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H.,M.H. , MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EKO PURWANTONO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H.,M.H. ASEP KOSWARA, S.H.,M.H.MAULANA ABDILLAH, S.H.., M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik368