- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Nafkah iddah sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Muth sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Nahkah kedua orang anak masing ?masing bernama Naora Azkiya Arifin sekarang berumur Delapan (8) tahun sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Raqilla Javier Arifin sekarang berumur Lima (5) tahun sebesar adalah Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa, ditambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahun selama anak dalam pemeliharaan Penggugat Rekonpensi dan belum dewasa;
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KUDUS Nomor 281/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 281/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ah.olih, Br Hakim Anggota Dra. Ulfah |
Panitera | Panitera Pengganti: Akrom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Ridlo Arifin Bin Rohadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (Nita Wahyuni Binti Mursid) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; 3. Menolak gugatan hak aush anak yang bernama Naora Azkiya Arifin binti Ridlo Arifin dan anak yang kedua bernama Raqilla Javier Arifin bin Ridlo Arifin; 4. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Naora Azkiya Arifin binti Ridlo Arifin dan anak yang kedua bernama Raqilla Javier Arifin bin Ridlo Arifin kepada Termohon; Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik235