- Menyatakan Terdakwa Hendri Jhony Pgl Jon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa mendapat izin, dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) ekor satwa jenis kukang (Nycticebus Coucang).
- 2 (dua) buah kardus yang digunakan untuk menyimpan dan membawa 2 (dua) ekor satwa jenis kukang yang akan dijual tersebut kepada pembeli.
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah yang kegunaannya untuk menghubungi pembeli.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna kombinasi biru putih No. Pol BA 3949 DV beserta kunci kontak yang dipergunakan untuk mengantarkan 2 (dua) ekor satwa jenis kukang yang akan dijual kepada pemesan.
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB |
|
Nomor | 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunindro Fuji Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoshito Siburian, Br Hakim Anggota Siska Naomi Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Armantoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat Resor Agam untuk dikembalikan ke habitatnya. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada saksi Herny Sri Lestari. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB
Statistik20660