- Menyatakan Terdakwa PATRISIUS TAEK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya umum untuk barang, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penutut Umum;----------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PATRISIUS TAEK tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;----------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;--------------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa;--------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) batang pohon pisang;------------------------------------------------------------------------------
- 32 (tiga puluh dua) anakan jambu mente;--------------------------------------------------------------
- 5 (lima) batang rumput gajah;------------------------------------------------------------------------------
- 4 (empat) batang anakan pohon asam;------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah pemantik gas;---------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN ATAMBUA Nomor 58/Pid.B/2021/PN Atb |
|
Nomor | 58/Pid.B/2021/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. M. Suprapto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faisal Munawir Kossah, Hakim Anggota Junus D. Seseli |
Panitera | Panitera Pengganti Hedwig Inggrid Wattimena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan.;---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2021/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2021/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2021/PN Atb
Statistik10250