- Menyatakan Terdakwa Juhari Als Heri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan, menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Juhari Als Heri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.374.112.200,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) karton @50 slop @10 bungkus @20 batang + 3 bungkus Rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai;
- 1 (satu) unit mobil beserta 1 (satu) unit kunci kontak Toyota Rush 1.5 G M/T dengan nomor mesin 3SZDFT7639 dan nomor rangka MHFE2CJ2JGK053653
- 1 (satu) surat tanda nomor kendaraan bermotor Nomor 0802134 atas nama Mahrijal Lubis dengan nomor mesin 3SZDFT7639 dengan Nomor rangka MHFE2CJ2JGK053653
- 1 (satu) ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB DAN 0430238 dengan nomor mesin 3SZDFT7639 dan nomor rangka MHFE2CJ2JGK053653;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam dengan kode IMEI I 355750092278770 dan kode IMEI II 355876092278773, 1 (satu) unit SIM Card telkomsel dengan nomor 082386599020
- 1 (satu) unit SIM Card Tri dengan nomor 0895335990581;
Putusan PN KISARAN Nomor 454/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 454/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Julpadli Alias Jul dan M. RISKI Alias NAINGGOLAN. Dikembalikan kepada yang berhak, yakni saksi Mahrijal Lubis. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 454/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik7615