- Menyatakan Terdakwa MUNAWIR DAENG BOSA ALS AWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menampung dan mengangkut mineral batubara tidak berasal dari pemegang ijin" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMUNAWIR DAENG BOSA ALS AWI berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan dakwaan yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah kardus yang masing-masing kardus dibungkus dengan tas kresek warna merah di dalamnya terdapat 8 (delapan) botol plastik merek larutan cap kaki tiga yang dililit dengan menggunakan lakban coklat berisikan cairan berwarna perak diduga mercury sebanyak 20 kg (dua puluh kilogram) dengan rincian :
- 1 (satu) kardus merk teh gelas yang terdapat 4 (empat) botol plastik merk larutan cap kaki tiga yang berisikan cairan berwarna perak diduga mercury.
- 1 (satu) kardus merk oki jeli yang terdapat 4 (empat) botol plastik merk larutan cap kaki tiga yang berisikan cairan berwarna perak diduga mercury
- Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN AMBON Nomor 447/Pid.Sus/2020/PN Amb |
|
| Nomor | 447/Pid.Sus/2020/PN Amb |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
| Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
| Lembaga Peradilan | PN AMBON |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Pasti Tarigan |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jenny Tulak, Hakim Anggota Rahmat Selang |
| Panitera | Panitera Pengganti Milton Hitijahubessy |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk dimusnahkan. |
| Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pid.Sus/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 447/Pid.Sus/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.Sus/2020/PN Amb
Statistik265101

