- Menyatakan terdakwa Muhammad Bin Sulaiman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun danpidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN LANGSA Nomor 196/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindugan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : - 1 (satu) potong baju kaos perempuan warna merah muda bergambar cangkir boneka didepan; - 1 (satu) potong celana kain berwarna hitam putih bermotif batik dengan karet di pinggang; - 1 ( satu) celana dalam warna merah muda bermotif bunga; Dirampas untuk dimusnakan; - 1 (satu) unit notebook merk Asus berwarna putih; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda berwarna biru dengan BL 3633 FAC. Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Statistik5020