- Menyatakan terdakwa Nirwana Bin Abdul Wahid tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Qwitansi penyerahan Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tanggal 06 Maret 2018 dari an. NURHAYATI IS kepada an. NIRWANA untu pengurusan SK PNS Marhamah, apabila tidak keluar SK PNS an. Marhamah maka Uang akan di kembalikan;
- 1 (satu) lembar Qwitansi Penyerahan Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 6 maret 2018 dari an. NURHAYATI IS kepada an. NIRWARNA untuk pengurusan Keija di Medco an. MULYADI apabila pekerjaan tidak terealisasi maka uang akan di kembalikan;
- 1 (satu) lembar Qwitansi Penyerahan Uang Administrasi PNS dari Sdri. Nurhayati ls kepada ISMAIL pada tanggal 23 Januari 2018 sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
- 1 (satu) Lembar Qwitansi Penyerahan Uang Administrasi PNS dari Sdri. Nurhayati Is kepada ISMAIL pada tanggal 26 Januari 2018 sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
- 1 (satu) Lembar Qwitansi Penyerahan Uang Administrasi PNS dari Sdri. Nurhayati Is kepada ISMAIL pada tanggal 29 Januari 2018 sebesar Rp.12.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).
- 1 (satu) Lembar Qwitansi Penyerahan Uang Administrasi SK PNS dari Sdri. Nurhayati Is kepada ISMAIL pada tanggal 07 Pebruari 2018 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
- 1 (satu) Lembar Qwitansi Penyerahan Uang Administrasi PNS dari Sdri. Nurhayati Is kepada ISMAIL pada tanggal 01 Maret 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- 1 (satu) Lembar Qwitansi Penyerahan Uang Administrasi pengurusan Pekerjaan di PT. PT. MEDCO dari Sdri. Nurhayati Is kepada ISMAIL pada tanggal 31 Januari 2018 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- 1 (satu) Lembar Qwitansi Penyerahan Uang Administrasi pengurusan Pekerjaan di PT. PT. MEDCO dari Sdri. Nurhayati Is kepada ISMAIL pada tanggal 07 Pebruari 2018 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- 1 (satu) Lembar Qwitansi Penyerahan Uang Administrasi pengurusan Pekerjaan di PT. PT. MEDCO dari Sdri. Nurhayati Is kepada ISMAIL pada tanggal 07 Pebruari 2018 sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah)
- 1 (satu) Lembar Qwitansi Penyerahan Uang Administrasi pengurusan Pekerjaan di PT. PT. MEDCO dari Sdri. Nurhayati Is kepada ISMAIL pada tanggal 03 Pebruari 2018 sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah)
- 1 (satu) Lembar Qwitansi Penyerahan Uang Administrasi pengurusan Pekerjaan di PT. PT. MEDCO dari Sdri. Nurhayati Is kepada ISMAIL pada tanggal 02 Pebruari 2018sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah)
- 1 (satu) Lembar Qwitansi Penyerahan Uang Administrasi pengurusan Pekerjaan di PT. PT. MEDCO dari Sdri. Nurhayati Is kepada ISMAIL pada tanggal 02 Pebruari 2018 sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
- 1 (satu) Lembar Qwitansi Penyerahan Uang Administrasi pengurusan Pekerjaan di PT. PT. MEDCO dari Sdri. Nurhayati Is kepada ISMAIL pada tanggal 02 Pebruari 2018 sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengembalian uang yang ditandatangani oleh Ismail tertanggal 29 April 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengembalian uangyang ditandatangani oleh Nirwana tertanggal 29 April 2018.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna Hitam Pink;
- 1 (satu) Buah SIM CARD dengan nomor 082370373288.
Putusan PN LANGSA Nomor 195/Pid.B/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 195/Pid.B/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 378 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada korban Sdri. RIKA IKLIMA BINTI M. JAFAR. Dikembalikan kepada terdakwa NIRWANA BINTI ABDUL WAHID. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2019/PN Lgs
Statistik514