- Menyatakan terdakwa Jafaruddin Bin M. Rasid Hindan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidanadenda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik trasparan dengan berat keseluruhan 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) lembar kertas kecil timah rokok;
- 2 (dua) lembar Uang kertas sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) -
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Mio Sporty No.Pol BL 6805 FK warna hitam Noka: MH328D20BAJ413338, Nosin : 28D-1413736;
Putusan PN LANGSA Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswandy, Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Statistik182