- Menyatakan terdakwa Supriadi Als Ugek tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, membeli dan menjual Narkotika Golongan I beratnya lebih 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan alternatif pertama
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriadi Als Ugek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 31 ( Tiga Puluh Satu ) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
- 5 ( Lima ) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
- 1 ( Satu ) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu.
- 1 ( Satu ) bungkus plastik klip berisi 60 ( Enam Puluh ) bungkus plastik klip kosong.
- 1 ( Satu ) unit timbangan elektrik merk MINI SCALE.
- 1 ( Satu ) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.
- 1 ( Satu ) unit Handphone merk OPPO casing warna Biru.
- 1 ( Satu ) buah tas sandang warna hitam merk Thraser.
- Uang sebanyak Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ).
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Sim |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggreana Elisabeth Roria Sormin, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2021/PN Sim
Statistik236