- Menyatakan terdakwa I. Syamsuddin Bin Husen dan terdakwa II. Khalimuddin Bin Ibrahim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat sisa sabu dengan berat 1,59 (satu koma lima puluh Sembilan) gram;
- 1 (satu) set bong;
- 1 (satu) korek mancis;
- 1 (satu) gunting;
- 1 (satu) kotak kacamata;
- 2 (dua) pipet;
- 1 (satu) sumbu;
- 1 (satu) unit HP Icherry warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Nexcom warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol BL 5006 FT.
Putusan PN LANGSA Nomor 169/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; MENGADILI : 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Statistik172