- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon, (Suwarman bin H. Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, (Diah Istiarah alias Diah Istiharah binti H. Ahmad Saruji ) di depan sidang Pengadilan Agama Giri Menang;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa nafkah adalah kewajiban Tergugat sebagai seorang suami;
- Menghukum Tergugat (Suwarman bin H. Saleh) untuk membayar kepada Penggugat (Diah Istiarah alias Diah Istiharah binti H. Ahmad Saruji) nafkah lampau sejumlah Rp.4.600.000,00 (Empat juta enam ratus ribu rupiah);
- Menetapkan bahwa nafkah iddah dan Mut?ah adalah kewajiban yang timbul akibat cerai talak;
- Menghukum Tergugat (Suwarman bin H. Saleh) untuk membayar kepada Penggugat (Diah Istiarah alias Diah Istiharah binti H. Ahmad Saruji) berupa Uang:
- nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Uang Mut?ah sejumlah Rp1.600.000,00 (Satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat tersebut dalam diktum amar angka 3, 5.a dan 5.b di atas kepada Penggugat dan pembayaran tersebut dilaksanakan sesaat sebelum ikrar talak;
- Menetapkan apabila Tergugat belum melaksanakan diktum amar putusan angka 6 pada bagian rekonvensi sampai lewat waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya hari sidang penyaksian ikrar talak, maka diktum amar putusan angka 2 pada bagian konvensi, yang memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk mengikrarkan talak, tidak berkekuatan hukum lagi, kecuali Penggugat menyatakan kerelaannya dijatuhi talak meskipun Tergugat belum memenuhi diktum amar putusan angka 6 pada bagian rekonvensi tersebut;
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 498/Pdt.G/2021/PA.GM |
|
Nomor | 498/Pdt.G/2021/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fathur Rahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Syajratuddar, Br Hakim Anggota Arina Kamiliya |
Panitera | Panitera Pengganti: Rugaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (Empat ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 498/Pdt.G/2021/PA.GM.zip
- Download PDF
- 498/Pdt.G/2021/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 498/Pdt.G/2021/PA.GM
Statistik3231