- Menyatakan terdakwa Juanda Fajar Bin Syamsuddin Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar STNK Asli sepeda motor dengan Nomor Registrasi : BL 5969 DAM, nama pemilik Hidayati, Alamat Dusun Bukit Makmur Desa Bukit Tiga Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur merk Honda type X1B02N04LOA/T. jenis sepeda motor, model solo tahun pembuatan 2015, isi silinder 108 CC, Nomor Rangka : MH1JFP112FK459850, Nomor mesin : JFP1E1463602, warna hitam tahun registrasi 0193207/AC/2014, nomor BOKB : L06475828;
- 1 (satu) buah buku kendaraan bermotor (BPKB) asli sepeda motor dengan nama pemilik HIDAYATI pekerjaan petani alamat dusun bukit makmur desa bukit tigaKecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur, nomor KTP/TDP 11032441016650001, nomor registrasi : BL5965 DAM, merk Honda type X1B02N04L0 A/T, jenis sepeda motor, model solo, tahun pembuatan 2015, isi silinder 110 CC warna hitam,Nomor Rangka : MH1JFP112FK459850, Nomor mesin : JFP1E146360, bahan bakar mesin, jumlah roda 2 (dua) nomor BPKB : L 06475828;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek yang berwarna oren;
- 1 (satu) buah celana trening warna biru tua kombinasi warna biru muda dan warna kuning;
- 1 (satu) pasang sendal merk eiger warna hitam;
Putusan PN LANGSA Nomor 161/Pid.B/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 161/Pid.B/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswandy, Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Naida Sari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 362 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada korban ADE REZKA SURIANI Binti (Alm) Adlin; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.B/2019/PN Lgs
Statistik7610