- Menyatakan terdakwa Ibrahim Doly Harahap Bin Alm. Amran Harahap tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Mengganti Kerugian An. Ibrahim Dolly Harahap Tanggal 26 November 2018;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Mengganti Kerugian An. Ibrahim Dolly Harahap Tanggal 27 November 2018;
- 1 (satu) Examplar Asli Laporan Audit Internal Penghitungan Selislih Barang Persediaan pada Stok Poin Langsa (Periode 10 September 2017 s/d 22 November 2018) dengan Nomor Laporan : A.025/LA/IA/DBA/XI/2018 tanggal 30 November 2018;
- 1 (satu) Examplar Foto Copy Peijanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu No. KKWT/04/DBA/I/2017-HRD antara PT. Distrindo Bintang Agung dengan Ibrahim Dolly Harahap tanggal 02 Januari 2017;
- 1 (satu) Lembar Asli Penghentian Kontrak Keija Nomor: A.025.1/S/D/DB/XI/2018 atas Nama Ibrahim Dolly Harahap tanggal 30 November 2018;
- 2 (dua) Lembar asli Slip Gaji November 2018 s/d Desember 2018 atas Nama Ibrahim Dolly Harahap.
Putusan PN LANGSA Nomor 157/Pid.B/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 157/Pid.B/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 374 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dikembalikan kepada PT. DISTRINDO BINTANG AGUNG. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.B/2019/PN Lgs
Statistik723