Putusan PN TENGGARONG Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Andi Hardiansyahmaulana Abdillah |
Panitera | H.helmi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 6/Pdt.G/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :EDY SANTOSA, Tempat/Tanggal Lahir Banyuwangi, 05 Maret 1972, bertempat tinggal di Jalan Muso Bin Salim Rt 006 Kelurahan Melayu Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Adv. Agus Talis Joni, SH.,M.H.,CIL dan Adv. Elia Hendra Wijaya, S.H.,Advokat dan Konsultan Hukum Pada kantor Advokat ?AGUS TALIS JONI, S.H.,M.H dan Rekan? beralamat di Jalan Gunung Kinibalu Gang Ulin No. 36 RT 32 Kelurahan Loah Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2021 No. Sk-04/KA-ATJ/Tgr/I/2021 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 18 Januari 2021 No.W18-U4/16/HK.02.3/I/2021, selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------------------------------?PENGGUGAT? MELAWAN :1. Hendry Irawan, bertempat tinggal di Jalan Mangkuraja Rt 5 Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Perjiwa, Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk selanjutnya disebut sebagai------------?TERGUGAT? ;2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara, yang beralamat Jl. A.Yani Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- ?TURUT TERGUGAT? ; Pengadilan Negeri tersebut,- Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang terlampir didalamnya;- Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong No. 6/ Pdt.G /2021/PN Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tertanggal 18 Januari 2021; - Telah membaca Surat Penetapan Nomor 6/ Pdt.G /2021/PN Trg tentang Hari Sidang Pemeriksaan Perkara tertanggal 18 Januari 2021; - Telah mempelajari surat-surat bukti yang diajukan Penggugat; - Telah mendengar keterangan saksi-saksi Penggugat ; TENTANG DUDUK PERKARA :+ Menimbang, bahwa penggugat di dalam surat gugatannya tertanggal 18 Januari 2021, yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah register perkara nomor : 6/ Pdt.G / 2021 / PN Trg, pada tanggal 18 Januari 2021, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :1. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2013 Penggugat telah membeli sebidang tanah bersertipikat No. 2226 surat ukur 40/01 ? LPH/2009 dengan luas 374 m2 dari TERGUGAT secara De Facto berada saat ini berada di Mangkuraja Jalan Penyinggahan (Gang LDII) RT. 71 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong.Dengan Batas ?batasUtara Berbatasan dengan : Ibu MusSelatan Berbatasa dengan : Gang (semula Haji Dul)Timur berbatasan dengan : SunarkoBarat Berbatasan dengan : Ibu MusUkuranUtara : 12 MSelatan : 15 MTimur : 26 mBarat : 26 M2. Bahwa Jual beli sebidang tanah bersertifikat tersebut antara Penggugat dan Tergugat telah dibuatkan Kwitansi Pembelian bermatrai Rp. 6000 pada tanggal 05 Maret 2013, sebagai tanda terima dan proses awal pengalihan hak atas tanah ke Penggugat sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB) di Notaris.3. Bahwa setelah pembelian tanah tersebut Penggugat telah merawat dan mengelolah tanah tersebut dengan baik, dan dimaksudkan untuk membangun rumah diatasnya, sembari menunggu Tergugat membuat Akta jual beli di Notaris atas pembelian tanah tersebut dan balik nama Sertipikat dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat4. Bahwa oleh karena Tergugat di tunggu tidak kunjung datang dan di telpon pun tidak pernah aktif HP (Handphone) nya maka sekitar bulan Maret tahun 2015, Penggugat mendatangi alamat Tergugat dengan maksud untuk membuatkan Surat Pernyataan jual beli dari Tergugat guna proses balik nama Sertipikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kutai Kartanegara, namun setelah dicari ke alamat yang dimaksud seperti tertera di foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat tidak di ketemukan.5. Bahwa Penggugat terus berupaya mencari informasi tentang keberadaan Tergugat, bahkan sampai mendatangi Pj Kepala Desa Perjiwa untuk menanyakan keberadaan Tergugat pada tanggal 11 Nopember 2019 yang lalu.6. Bahwa Pj Kepala Desa Perjiwa juga telah mengecek ke alamat yang tertera didalam Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat, namun nama yang bersangkutan tidak ada di alamat tersebut, oleh karenanya Pj. Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan Pada Tanggal, 11 Nopember 2019.7. Bahwa Tergugat sampai dengan diajukannya gugatan ini Tergugat tidak melaksanakan janjinya untuk membuat Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat tanah dari nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat dan keberadaan Tergugat tidak diketahui lagi, perbuatan Tergugat tersebut telah (Ingkar Janji) Wanprestasi;8. Bahwa oleh karena Sertifikat masih atas nama Tergugat, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memerintahkan Turut Tergugat bisa memproses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 2226 surat ukur 40/01 ? LPH/2009 dengan luasan 374, secara De Facto berada saat ini berada di Mangkuraja, Jalan Penyinggahan (Gan LDII) RT. 71 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.Dengan Batas ?batasUtara Berbatasan dengan : Bu MusSelatan Berbatasa dengan : Gang (semula Haji Dul)Timur berbatasan dengan : SunarkoBarat Berbatasan dengan : Bu MusUkuranUtara : 12 MSelatan : 15 MTimur : 26 mBarat : 26 Mdari nama TERGUGAT Hendry Irawan menjadi atas nama PENGGUGAT Edy Santoso ;Berdasarkan hal-hal yang Penggugat uraikan tersebut diatas, maka bersama ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat Wanprestasi (Ingkar Janji);3. Menyatakan Jual beli Tanah bersertipikat No : 2226 antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 05 Maret 2013 berupa Kwitansi adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan balik nama Sertipikat 2226 surat ukur 40/01 ? LPH/2009 dengan luasan 374 m2 Dengan Batas ?batasUtara Berbatasan dengan : Bu MusSelatan Berbatasa dengan : Gang (semula Talib)Timur berbatasan dengan : SuratnoBarat Berbatasan dengan : Bu MusUkuranUtara : 12 MSelatan : 15 MTimur : 26 mBarat : 26 Mdari nama Tergugat Hendry Irawan menjadi nama Penggugat Edy Santoso ;5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat, untuk memproses balik nama Sertipikat 2226 surat ukur 40/01 ? LPH/2009 dengan luasan 374 m2 atas nama Tergugat Hendry Irawan menjadi nama Penggugat Edy Santoso6. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Penggugat.----------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat hadir ke Persidangan, sedangkan Tergugat dan Turut Tergugat tidak datang menghadap kepersidangan dan tidak menyuruh wakilnya untuk datang menghadap dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut berdasarkan relaas panggilan Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Trg tanggal 22 Januari 2021, 3 Februari 2021 dan tanggal 3 Maret 2021, panggilan umum melalui Papan Pengumuman di kantor Bupati Kutai Kartanegara, sedangkan untuk Turut Tergugat tidak datang meskipun telah dipanggil secara patut berdasarkan relas panggilan Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Trg tanggal 22 Januari 2021, 3 Februari 2021 dan tanggal 3 Maret 2021, sedang tidak datangnya itu oleh sesuatu alasan yang sah, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dan sidang diteruskan tanpa kehadiran Tergugat dan Turut Tergugat;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Majelis disampaikan bahwa oleh karena pihak Tergugat maupun Turut Tergugat tidak hadir dipersidangan maka perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara melalui mediasi tidak dapat dilaksanakan, sehingga persidangan berjalan terus tanpa hadirnya Tergugat dan Turut Tergugat;Menimbang, bahwa selanjutnya gugatan dibacakan dipersidangan dan terhadap gugatan tersebut Kuasa Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya; Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil gugatannya penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa ; 1. Fotokopi KTP atas nama Penggugat ( Edy Santoso ), selanjutnya diberi tanda bukti P-1.2. Fotokopi KTP atas nama HENDRY IRAWAN ( Tergugat ) selanjutnya diberi tanda bukti P-2.3. Fotokopi Kuitansi Pembayaran Sebidang tanah seluas 374 M2 sesuai Sertifikat No. 22226 Loa Ipuh tanggal 5 Maret 2013 yang diterima oleh Hendry Irawan, selanjutnya diberi tanda bukti P-3.4. Fotokopi SHM No. 559 Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai, Kecamatan Tenggarong, Kelurahan Loa Ipuh, selanjutnya diberi tanda bukti P-4.5. Fotokopi SHM No. 2226 Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Tenggarong, Kelurahan Loa Ipuh, selanjutnya diberi tanda bukti P-5.6. Fotokopi Surat Keterangan dari Pemerintahan Desa Perjiwa Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara tanggal 11 Nopember 2019, selanjutnya diberi tanda bukti P-6.Menimbang, bahwa bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 tersebut telah dibubuhi materai cukup dan telah disesuaikan dengan surat aslinya ternyata cocok, oleh karena itu maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah kecuali P-2 yakni berupa copy dari copy;Menimbang, bahwa disamping bukti surat, pihak Penggugat telah pula mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :1. Saksi MAMIK NARIA WATI, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi tahu tanah yang dijual oleh orang tua saksi kepada Penggugat adalah merupakan tanah milik orang tua saksi yang bernama SUNARKO. Bahwa saksi mengenal dengan bukti P-5 yakni SHM atas pemegang hak Sdr. Sunarko ayah saksi. Bahwa saksi tahu lahan tanah tersebut berada sebelahan dengan lahan saksi. Bahwa setahu saksi luas lahan yang dibeli oleh Penggugat tersebut seluas 12 Meter X 15 Meter Bahwa setahu saksi lahan tersebut sudah dikuasai oleh Penggugat Bahwa rumah saksi disebelah timur lahan Penggugat. Bahwa setahu saksi sebelah Barat lahan tersebut adalah Mustiah. Bahwa setahu saksi letak lahan tersebut berada di Mangkuraja Jl. Penyinggahan ( Gg. LDII) RT.071 Kelurahan Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara. Bahwa setahu saksi lahan tersebut Penggugat membeli dari Hendry Irawan (Tergugat). Bahwa setahu saksi sebelah Utara berbatasan dengan Ibu Mus, Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang dahulu H. Dul, Sebelah Timur berbatasan dengan Bpk. Sunarko dan Sebelah Barat berbatasan dengan Ibu Mus. Terhadap keterangan saksi, Kuasa Penggugat akan menanggapinya dalam kesimpulan2. Saksi MUSTIAH HANUM, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi tahu lahan yang dibeli oleh Penggugat. Bahwa setahu saksi Penggugat membeli tanah tersebut dari Sdr. Hendry Irawan. Bahwa setahu saksi tanah tersebut awalnya milik Sdr. Sunarko lalu dijual kepada Sdr. Hendry Irawan setelah itu oleh Hendry Irawan dijual kepada Penggugat. Bahwa setahu saksi lahan tersebut berada di Mangkuraja Jl. Penyinggahan Gg. LDII RT.071 Kelurahan Loa Ipuh Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara. Bahwa setahu saksi lahan tersebut berjarak sekitar 200 M dari jalan raya masuk kedalam. Bahwa setahu saksi luas lahan yang dibeli oleh Penggugat tersebut seluas 12 Meter X 15 Meter. Bahwa setahu saksi Pemegang Hak SHM No. 2226 adalah Hendry Irawan (Tergugat). Bahwa setahu saksi Pemegang hak SHM No. 559 adalah Sunarko. Bahwa setahu saksi letak lahan tersebut berada di Mangkuraja Jl. Penyinggahan ( Gg. LDII) RT.071 Kelurahan Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara. Bahwa setahu saksi lahan tersebut Penggugat membeli dari Hendry Irawan (Tergugat) Bahwa setahu saksi sebelah Utara berbatasan dengan Ibu Mus, Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang dahulu H. Dul, Sebelah Timur berbatasan dengan Bpk. Sunarko dan Sebelah Barat berbatasan dengan Ibu Mus. Terhadap keterangan saksi, Kuasa Penggugat akan menanggapinya dalam kesimpulanMenimbang, bahwa pada akhirnya pihak Penggugat telah menyampaikan kesimpulan dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu sebagaimana tercantum di dalam berita acara persidangan ini harus dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;TENTANG HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa karena ternyata Tergugat dan Turut Tergugat meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak datang menghadap ataupun memberikan kuasa kepada seseorang sebagai kuasanya yang sah untuk menghadap di muka persidangan, dan ternyata bahwa tidak datangnya Tergugat tersebut bukan disebabkan sesuatu alasan yang sah dan oleh karena itu Tergugat dan Turut Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat tersebut akan diputus dengan verstek sesuai dengan ketentuan dalam pasal 149 ayat (1) Rbg ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa pihaknya telah membeli tanah kepada Tergugat pada tanggal 05 Maret 2013 yang mana tanah tersebut bersertifikat No. 2226 Surat ukur 40/01-LPH/2009 dengan luas 374 M yang terletak di Mangkuraja Jalan Penyinggahan (gang LDII) RT 71 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong seharga Rp. 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) dan Tergugat telah menyerahkan sertfikat tanah tersebut kepada Penggugat, namun Tergugat tidak melakukan proses balik nama sehingga tidak dipenuhinya proses tersebut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan dalil-dalil pokok gugatan Penggugat, maka menurut Majelis Hakim yang menjadi pokok persoalan adalah :1. Apakah antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan proses jual beli atas tanah yang terletak di Mangkuraja Jalan Penyinggahan (gang LDII) RT 71 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong sesuai sertifikat Hak Milik No. M 2226 seharga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima Juta Rupiah)2. Apakah telah dapat dilakukan balik nama tanah yang diperjual belikan tersebut ke atas nama Penggugat;Menimbang, bahwa guna mendukung dalil-dalil gugatannya tersebut di atas, Penggugat mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan P-6 dan 2 (dua) orang saksi;Menimbang, bahwa terhadap pokok persoalan tersebut di atas Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut di bawah ini;Menimbang, bahwa dari bukti surat P-1 sampai dengan P-6 ternyata bahwa Penggugat telah melakukan pembelian 1 (satu) bidang tanah bersertifikat No. 2226 Surat Ukur 40/01-LHP/2009 dengan luas 374 M2 yang terletak di Mangkuraja Jalan Penyinggahan (gang LDII) RT 17 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong, yang mana Penggugat telah melunasi pembayaran dan telah menerima Buku Tanah Hak Milik dari Tergugat;Menimbang, bahwa dari pertimbangan mengenai bukti surat-surat yang diajukan Penggugat di atas ternyata Penggugat telah memenuhi kewajibannya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah bersertifikat No. 2226 Surat Ukur 40/01-LHP/2009 dengan luas 374 M2 yang terletak di Mangkuraja Jalan Penyinggahan (gang LDII) RT 17 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Nomor 2226 atas nama Hendri Irawan dinyatakan sah;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Tergugat tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat untuk balik nama sertifikat, Majelis Hakim berpendapat Tergugat harus dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat agar memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama sertifikat, oleh karena telah dilunasinya pembayaran oleh Penggugat dan Penggugat telah menerima sertifikat tanah tersebut dari Tergugat, maka Majelis Hakim memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan balik nama sertifikat tanah tersebut dan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara diperintahkan untuk melakukan proses balik nama Buku Tanah Hak Milik Nomor 2226 yang terletak di Mangkuraja Jalan Penyinggahan (gang LDII) RT 17 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kalimantan Timur atas nama Hendry Irawan kepada atas nama Penggugat (Edy Santosa);Menimbang, bahwa pihak Turut Tergugat sebagai pihak yang terkait dalam perkara ini, maka beralasan kepadanya diperintahkan untuk melakukan proses balik nama sertifikat Hak Milik No. 2226 yang sebelumnya masih atas nama Tergugat dibalik namakan menjadi atas nama PenggugatMenimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat adalah pihak yang kalah, maka pihak Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan-pertimbangan diatas, dengan demikian gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan Verstek;Mengingat dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini khususnya pasal 149 ayat (1) Rbg dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir dipersidangan.2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek untuk seluruhnya.3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tahun 2013 atas sebidang tanah yang terletak di Mangkuraja Jalan Penyinggahan (gang LDII) RT 17 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kalimantan Timur seluas 374 M2 sesuai sertifikat Hak Milik No. 2226 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 02 November 2009 adalah sah menurut hukum.4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas sertifikat Hak Milik No.2226 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 02 November 2009 dengan ukuran 374 M dengan batas-batas sebagai berikut : Utara dengan Bu Mus ; Selatan dengan Gang (semula Taib) ; Timur dengan Suratno ; Barat dengan Bu Mus ;UkuranUtara : 12 MSelatan : 15 MTimur : 26 MBarat : 26 Myang sebelumnya atas nama Tergugat (Hendry Irawan) menjadi atas nama Penggugat (Edy Santosa) ;5. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan proses balik nama sertifikat Hak Milik No. 2226 yang sebelumnya masih atas nama Tergugat dibalik namakan menjadi atas nama Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.865.000,00,- (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 oleh kami RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum. dan MAULANA ABDILLAH, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 6/Pdt.G/2021/PN Trg tanggal 18 Januari 2021 dibantu oleh HELMI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa hadirnya Tergugat dan Turut Tergugat; Hakim-Hakim anggota Hakim Ketua , ttd ttd1. ANDI HARDIANSYAH, SH. M.Hum RICCO IMAM VIMAYZAR, SH. MH. ttd2. MAULANA ABDILLAH, SH. MH. Panitera pengganti ttd HELMI, SH.Rincian biaya :- Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-- Biaya ATK : Rp. 50.000,-- Biaya Panggilan : Rp. 475.000,-- Biaya PNBP (Akta) : Rp. 40.000,-- Biaya PS : Rp. 1.250.000,-- Biaya Redaksi : Rp. 10.000,-- Biaya Meterai : Rp. 10.000,- Jumlah : Rp. 1.865.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Trg
Statistik30178