Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Sianturi, Br Hakim Anggota Vinamya Audina Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I Bursalam Alias Bur Bin Parman dan Terdakwa II Sutarmin Alias Sumin Bin Sarwi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebegaimana dalma dakwaan alternatif pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 6(enam) tahun dan denda sejulah Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahahan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkjan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetpakan Para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 15(lima belas) plastic klip berisi serbuk Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 6,22 (enam koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 4,8 empat koma delapan) gram sisa hasil penyisihan pemeriksaan laboratorium ; - 1(satu) helai celana levis pendek warna biru merk Target ; - 1(satu) pasang sepatu warna abu-abu ; - 1(satu) buah kantong asoi plastik yang berisi 1(satu) buah dompet emas warna hitam merk Murni Baru yang berisi 1(satu) buah sendok sabu dari pipet plastik, 1(satu) bungkus plastik klip, dan 1(satu) unit timbangan digital ; - 1(satu) unit HP OPPO warna merah dengan imei (869050031562478) ; - 1(satu) UNIT hp OPPO warna hitam dengan imei (865941043678092) Dimusnahkan ; - Uang tunai Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) - 1(satu) unit sepeda motor Beat warna pink dengan nopol BH 4602 UV ; - 1(satu) unit sepeda motor N-MAX warna hitam dengan nopol BH 3764 US ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik663