- Menyatakan terdakwa Junaidi Bin Ali Basyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana Denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 16 (enam belas) Plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisi Kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 16.000 (enam belas ribu) gram..
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih dengan nomor simcard +62852-1212-2940.
Putusan PN LANGSA Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dipergunakan untuk perkara An. EFENDI ISMAIL alias PEN bin ISMAIL. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Statistik2120